Lewati ke konten

Mandat Konstitusi yang Tak Kunjung Terwujud, Masyarakat Adat Dibayangi Kriminalisasi

| 5 menit baca |Sorotan | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Selama 16 tahun tanpa undang-undang khusus, masyarakat adat menghadapi konflik agraria, kriminalisasi, dan bencana ekologis. Koalisi sipil mendesak DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Enam belas tahun pembahasan tanpa kepastian telah menempatkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) sebagai salah satu agenda legislasi terlama sekaligus paling krusial di Indonesia. Di tengah mandeknya proses politik tersebut, masyarakat adat di berbagai wilayah justru menghadapi eskalasi konflik agraria, perampasan wilayah adat, hingga kriminalisasi yang terus berulang.

Ketiadaan payung hukum komprehensif membuat perlindungan terhadap masyarakat adat bergantung pada regulasi sektoral yang terfragmentasi. Undang-undang kehutanan, pertambangan, perkebunan, hingga proyek strategis nasional kerap berjalan tanpa mekanisme pengakuan dan perlindungan yang memadai bagi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber penghidupan mereka.

Padahal, konstitusi Indonesia secara tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun hingga kini, mandat tersebut belum diterjemahkan ke dalam undang-undang khusus yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa kebuntuan legislasi ini berdampak langsung pada meningkatnya pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan agraria.

“Jika negara sungguh-sungguh ingin memutus mata rantai konflik dan mensejahterakan bangsa, maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Tanpa undang-undang ini, pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan, dan risiko bencana akan terus berulang,” ujar Rukka, Selasa (20/1/2026).

#Data Kekerasan dan Perampasan Wilayah Adat

Catatan Akhir Tahun AMAN 2025 menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun lalu, tercatat 135 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat. Luas wilayah adat yang dirampas mencapai 3,8 juta hektar, sementara 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.

Selain itu, sekitar 7,3 juta hektar wilayah adat saat ini berada dalam penguasaan konsesi tambang, perkebunan skala besar, dan logging. Ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur kerap dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) sebagaimana diakui dalam standar hak asasi manusia internasional.

Praktik pembangunan yang mengabaikan FPIC tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berdampak pada meningkatnya kerentanan ekologis. Kerusakan hutan di wilayah adat, terutama di daerah hulu daerah aliran sungai (DAS), berkontribusi pada bencana hidrometeorologis seperti banjir dan longsor.

Leonard Simanjuntak, Country Director Greenpeace Indonesia, menyoroti bencana besar di Sumatera sebagai peringatan keras atas deforestasi masif yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Operasi industri ekstraktif di wilayah adat yang mengabaikan persetujuan bebas dan diinformasikan berdampak pada perampasan ruang hidup masyarakat adat. | Foto: Greenpeace

“Bencana hidrometeorologis terburuk dalam sejarah Indonesia itu tidak bisa dilepaskan dari penghancuran hutan adat di hulu DAS. Jika hutan-hutan tersebut tetap dikelola masyarakat adat, daya dukung lingkungan akan terjaga dan bencana besar bisa dihindari,” kata Leonard.

Di sisi lain, masyarakat adat justru terbukti berkontribusi pada ketahanan pangan nasional. Hingga kini, mereka mengelola sekitar 4,9 juta hektar lahan pangan berbasis keanekaragaman hayati, menghasilkan sagu, padi ladang, umbi-umbian, buah, sayur, dan kacang-kacangan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa praktik adat dalam pengelolaan alam berperan signifikan dalam mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.

#Desakan Politik dan Suara Perempuan serta Pemuda Adat

Tekanan terhadap DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat semakin menguat. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR RI pada Februari 2026 serta pembahasan yang partisipatif dan terbuka.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Koordinator Koalisi Kawal RUU MA, Veni Siregar, menekankan pentingnya keterlibatan langsung komunitas masyarakat adat, perempuan, dan pemuda adat dalam proses legislasi.

“RUU ini harus dibahas secara terbuka dan partisipatif, melibatkan komunitas adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dengan rekam jejak yang baik,” ujarnya.

Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara, Hero Aprila, menilai ketiadaan undang-undang khusus menciptakan ketidakpastian hukum bagi generasi muda adat. Menurut dia, pengakuan parsial melalui kebijakan sektoral tidak cukup menjamin keberlangsungan identitas dan masa depan pemuda adat.

“Kami membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, dan masa depan generasi berikutnya. Penundaan hanya akan memperpanjang ketidakadilan,” kata Hero.

Dari perspektif gender, dampak ketiadaan payung hukum dirasakan berlapis oleh perempuan adat. Jaisa, perwakilan Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu, Sulawesi Selatan, menyebut perempuan adat sering menjadi pihak paling terdampak dalam konflik agraria dan perampasan tanah.

“Perempuan adat kehilangan wilayah kelola, pengetahuan, dan ruang pengambilan keputusan. Karena itu, pengesahan UU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Tracy Pasaribu dari KEMITRAAN menambahkan, pengakuan peran perempuan adat dalam perencanaan pembangunan masih sangat minim. Padahal, perempuan adat berperan penting dalam menjaga sumber pangan, air, dan pengetahuan lintas generasi.

Peneliti Human Rights Watch, Andreas Harsono, menyoroti aspek kriminalisasi yang kerap menjerat masyarakat adat. Ia menyebut organisasinya tengah menyiapkan laporan terkait pasal-pasal hukum yang sering digunakan untuk mengintimidasi dan mengkriminalkan masyarakat adat.

“Pelanggaran hak dasar, mulai dari hak hidup, tanah, air, hingga kesehatan—telah berlangsung lama. Negara berkewajiban menghadirkan keadilan, bukan pembiaran,” ujarnya.

Hingga kini, RUU Masyarakat Adat telah masuk sebagai RUU Prioritas 2026 dan didukung secara resmi oleh Fraksi NasDem, PKB, dan PDI-P. Namun, bagi masyarakat adat dan organisasi pendukungnya, prioritas di atas kertas belum cukup.

“Penundaan berarti semakin banyak korban. RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda,” kata Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI, menutup rangkaian pernyataan sikap.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *