Lewati ke konten

Pansus Konflik Agraria Mandek Kerja, Janji Reforma Agraria Menguap di Tengah Gelombang Kriminalisasi Petani

| 5 menit baca |Ekologis | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Ulung Hananto Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

Lebih sebulan setelah disahkan, kinerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria masih tanda tanya besar. Di tengah diamnya DPR, konflik agraria terus menggerus ruang hidup rakyat, kriminalisasi menyasar petani dan masyarakat adat, sementara korporasi tetap melaju tanpa rem.

#Janji di Paripurna, Hilang di Lapangan

Indonesia menyimpan banyak luka akibat konflik agraria yang tak kunjung selesai. Sengketa dan perebutan lahan terjadi di berbagai daerah, memicu keributan hingga pertumpahan darah, ketidakadilan, dan trauma panjang bagi masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. | Foto: Antara

KETIKA rakyat menanti solusi, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria justru berjalan bagai perahu tanpa layar. Sudah lebih dari sebulan sejak disahkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna 2 Oktober lalu, namun tidak ada geliat kerja yang terdengar oleh publik.

Bagi organisasi rakyat dan jaringan advokasi agraria, keheningan ini terasa seperti pengingkaran atas kesepakatan Hari Tani Nasional, 24 September lalu, ketika DPR berjanji menghadirkan langkah nyata bagi penyelesaian konflik tanah berkepanjangan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, tak menutupi kekecewaannya. Pansus berisi 30 anggota dari delapan fraksi DPR itu, katanya, belum menunjukkan tanda-tanda bekerja untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat mengenai percepatan reforma agraria.

Padahal, pansus disebut dibentuk untuk mengevaluasi dan mengawasi lembaga negara paling sering terlibat dalam konflik agraria—dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Perhutani, PTPN, Bank Tanah, hingga TNI/Polri.

“Belum ada langkah percepatan pelaksanaan reforma agraria, apalagi evaluasi lembaga negara penghambat penyelesaian konflik,” ujar Dewi dalam konferensi pers, Ahad (16/11/25). Yang terlihat justru stagnasi, seolah pansus tidak menyadari bahwa setiap hari keterlambatan berarti korban baru di lapangan.

#GTRA Mandek, Birokrasi Memangsa Waktu

Massa aksi membawa poster tuntutan land reform sebagai seruan agar negara menjamin distribusi tanah yang adil bagi petani, masyarakat adat, dan warga desa yang selama ini terus terpinggirkan oleh kepentingan korporasi. | Foto: Istimewa

Harapan bahwa pansus menjadi terobosan politik datang dari berbagai organisasi. Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, menilai struktur penyelesaian konflik sebelumnya, yakni Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), justru memperpanjang birokrasi.

Persoalan tanah masyarakat adat akhirnya tersesat dalam labirin administrasi, pemerintah kabupaten melempar ke provinsi, provinsi mengarahkan ke pusat, pusat mengembalikan ke daerah.

Kasus masyarakat adat Pandumaan–Sipituhuta menjadi contoh paling mencolok. Meski berakhir dengan pengakuan hutan adat, pertarungan hukum, aksi massa hingga kriminalisasi memakan waktu 13 tahun. “Kita tak bisa lagi menyelesaikan konflik satu per satu. Waktunya sudah habis,” tegas Rocky.

Kinerja GTRA yang justru menguatkan klaim Perhutani atas tanah garapan petani yang juga disorot Sugeng Petrus dari Serikat Tani Mandiri Cilacap.

Ia berharap pansus menjadi penutup babak buruk itu, termasuk mengevaluasi Perhutani dan PTPN yang selama ini dianggap kontraproduktif terhadap reforma agraria.

#Gelombang Konflik Tak Surut, Kriminalisasi Merajalela

Alih-alih mereda setelah pansus terbentuk, konflik agraria justru meluas. Data KPA menunjukkan, dalam enam bulan pertama 2025 saja terjadi 114 konflik agraria di atas 266.097 hektar, melibatkan 96.320 keluarga. Rata-rata satu kasus terjadi setiap dua hari.

Di Tano Batak, perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam dua bulan terakhir dilaporkan merusak tanaman, menutup akses jalan, hingga melakukan intimidasi terhadap masyarakat adat.

Juga di Aceh Utara, konflik masyarakat Cot Girek dengan PTPN IV kembali memakan korban. Belum lagi di Sumatera Utara, 30 warga menjadi tersangka kasus agraria dalam setahun terakhir. Bahkan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, sempat dipenjara sebelum akhirnya bebas di tingkat kasasi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Di Takalar, Sulawesi Selatan, konflik di lahan tebu berlangsung sejak akhir 1970-an. Pada bulan terakhir saja, sedikitnya 20 petani mengalami kriminalisasi dan dua orang menyandang status tersangka.

“Konflik agraria membuat lingkaran kemiskinan kian dalam; jumlah petani gurem kini mencapai 13.000 orang,” kata Rizky Anggriana Arimbi, Koordinator KPA Wilayah Sulsel.

 

#Pansus Bergerak atau Tergerus Waktu?

Dewi Kartika mendesak pansus memulai pekerjaan dengan menggarap 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) seluas sekitar 1,7 juta hektar yang dikuasai dan digarap oleh 2,4 juta jiwa.

Untuk itu, pansus diminta melahirkan diskresi hukum dan terobosan politik guna mengatasi kegagalan reforma agraria selama ini, termasuk memotong ego sektoral yang kerap dijadikan alasan lembaga negara menunda penyelesaian konflik.

DPR juga didesak memastikan seluruh langkah pansus melibatkan organisasi rakyat agar sesuai amanat Hari Tani Nasional 2025.

Sementara menunggu kerja pansus, Dewi meminta menteri dan lembaga terkait menghentikan penerbitan izin baru, mulai dari konsesi perkebunan, tambang, kehutanan, hingga proyek strategis nasional seperti IKN, KEK, food estate, dan bank tanah, yang terbukti menjadi biang konflik agraria.

Di sisi lain, dorongan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) kian mengemuka. Hanya lembaga setingkat presiden, kata Rizky, yang dapat mengurai konflik melibatkan BUMN, Kementerian Keuangan, ATR/BPN, serta korporasi besar.

Anggota Pansus, Bambang Purwanto, menyebut pansus segera menggelar rapat perdana untuk menetapkan ketua. Namun ia mengakui agenda akhir tahun padat. “Pansus sedang mengumpulkan persoalan agraria di lapangan agar kerja bisa dipercepat,” ujarnya.

Meski ada sinyal gerak, publik tetap merasakan absennya greget politik dari para anggota pansus lain.

Di tengah derasnya kriminalisasi petani dan penghancuran ruang hidup masyarakat adat, pertanyaan besar menggantung, apakah pansus akan bekerja sebelum waktunya habis—atau hanya menjadi catatan pinggir sejarah panjang konflik agraria Indonesia?***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *