Aktivitas pembangunan jetty PT Sambaki Tambang Sentosa di Halmahera Timur berlangsung tanpa izin, merusak lahan warga, dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius.
Pembongkaran Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) pada akhir Desember 2025 menegaskan bahwa proyek yang dibangun di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, sejak awal sarat pelanggaran hukum.
Seluruh aktivitas pembangunan dilakukan tanpa izin resmi dan mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut serta hak-hak masyarakat pesisir.
Sejak Juni 2025, Salawaku Institute bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara dan warga terdampak melakukan kampanye publik, aksi protes damai, hingga pemboikotan aktivitas pembangunan jetty.
Upaya itu juga disertai pengaduan resmi kepada pemerintah daerah hingga kementerian terkait.
Pengaduan menegaskan, pembangunan jetty melanggar Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2043, yang menyatakan wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk Terminal Khusus.
Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2043 menegaskan bahwa zona tersebut diperuntukkan bagi perikanan tangkap, bukan reklamasi untuk pertambangan.
#Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut
Aktivitas PT STS juga melanggar peraturan pemanfaatan ruang laut karena tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang diwajibkan oleh perundang-undangan.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam surat resmi tertanggal 25 Juni 2025, menyatakan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin KKPRL. Kegiatan tanpa izin dianggap pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi administratif.

Meskipun PT STS sempat mengajukan permohonan KKPRL, izin tidak diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis terkait risiko pencemaran, kerusakan lingkungan, dan potensi konflik sosial. KKP menegaskan PT STS harus menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional jetty. Namun fakta lapangan menunjukkan perusahaan tetap melanjutkan pembangunan secara terbuka, termasuk penggusuran kebun warga untuk lokasi penumpukan bijih nikel.
Salah satu warga terdampak, keluarga Arifin Kasim, kehilangan lahan kebun seluas 3,6 hektare, termasuk sekitar 250 pohon kelapa produktif maupun baru ditanam. Penggusuran ini secara langsung menghilangkan sumber penghidupan warga tanpa persetujuan pemilik lahan.
#Intimidasi dan Ketimpangan Kuasa
Selain pengrusakan kebun warga, wilayah pesisir juga dijadikan lokasi penimbunan ore nikel dengan mobilisasi alat berat. Aktivitas berlangsung masif, terbuka, dan tanpa upaya penyamaran.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Ketika warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan protes damai, mereka justru dihadapkan dengan aparat penegak hukum, beberapa bersenjata lengkap. Situasi ini menciptakan atmosfer intimidatif dan menunjukkan ketimpangan relasi kuasa, di mana aparat tampak lebih sebagai pengaman korporasi dibanding pelindung hak warga.
Fakta ini menegaskan, pelanggaran PT STS bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan pembangkangan terhadap hukum dan otoritas negara, sekaligus cerminan lemahnya penegakan hukum lingkungan dan tata ruang di tingkat lokal maupun nasional.
Pembongkaran jetty akhir 2025 tidak menyelesaikan persoalan utama. Masalah sesungguhnya terletak pada kerusakan ekologis yang ditinggalkan aktivitas pertambangan di Gunung/Bukit Memeli.
Pemantauan lapangan 15 Januari 2026 menunjukkan kondisi lingkungan sangat mengkhawatirkan: lereng gundul rawan erosi, lubang tambang dibiarkan menganga, lahan terbuka tanpa penutupan vegetasi, serta tidak ada aktivitas reklamasi atau rehabilitasi.
Kerusakan ekologis ini nyata, berkelanjutan, dan diwariskan, menunjukkan pengabaian tanggung jawab lingkungan oleh PT STS. Fakta ini memperlihatkan bahwa masalah bukan sekadar kekurangan administrasi, melainkan persoalan arah kebijakan dan keberpihakan negara: apakah pemerintah memilih melindungi hak warga dan lingkungan, atau tetap memberi ruang bagi industri ekstraktif.
JATAM menegaskan, setiap upaya penerbitan izin baru di wilayah Memeli berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekologis dan sosial.
Oleh karena itu, mereka menyampaikan sikap dan tuntutan: menolak izin jetty dan aktivitas pertambangan lanjutan, menuntut pemulihan lingkungan, menghentikan kompromi pelanggaran tata ruang, serta evaluasi menyeluruh dan pencabutan IUP PT STS, termasuk penyelidikan hukum atas dugaan pelanggaran.***
Artikel merupakan rilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Halmahera Timur, 19 Januari 2026