Lewati ke konten

Posko Ijo Minta PT Wings Surya Buka Data Pemulihan Lingkungan Pascakebakaran

| 5 menit baca |Sorotan | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  • Posko Ijo menuntut PT Wings Surya membuka dokumen dan data teknis pemulihan lingkungan secara transparan. Alasan “musibah di luar kendali” dinilai tidak menghapus kewajiban penanganan dampak kebakaran di Driyorejo.
  • Mempertanyakan klaim lingkungan telah aman, Posko Ijo mendesak PT Wings Surya menyajikan bukti ilmiah objektif. Dokumen uji air, limbah firewater, hingga residu kebakaran dituntut untuk dibuka.
  • Posko Ijo meminta salinan berita acara hingga hasil uji laboratorium atas klaim koordinasi PT Wings Surya dengan DLH. Keterbukaan data dinilai krusial demi perlindungan lingkungan.
  • Pelepasan 18.400 benih ikan di Kali Surabaya dinilai belum membuktikan pemulihan ekosistem. Posko Ijo mempertanyakan dasar ilmiah, kualitas air, serta efektivitas aksi seremonial tersebut.
  • Merujuk Pasal 54 UU 32/2009, Posko Ijo melayangkan peringatan terakhir kepada PT Wings Surya. Perusahaan diminta memulihkan fungsi lingkungan secara nyata sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

PERKUMPULAN Posko Ijo, melalui kuasa hukumnya dari Rumus Law Firm, meminta PT Wings Surya untuk membuka data dan dokumen, terkait penanganan serta pemulihan lingkungan pascakebakaran di area pabrik Driyorejo, Gresik, yang terjadi pada 4 September 2026 lalu.

Permintaan ini disampaikan secara resmi melalui surat Jawaban atas Tanggapan Somasi dan Klarifikasi tanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut merupakan tanggapan balik atas penjelasan PT Wings Surya melalui surat Nomor 38/20/TSL/NP/WS/IX/2026 tertanggal 29 September 2026.

Melalui Kuasa Hukum-nya, Hariadi Sasongko, S.H., M.H., Posko Ijo menegaskan bahwa unsur kesengajaan bukanlah satu-satunya dasar tuntutan pihak lingkungan. Karena itu, klaim perusahaan yang menyebut peristiwa tersebut sebagai “musibah di luar kendali” dianggap tidak menjawab pokok permasalahan dampak lingkungan.

“Pernyataan (Wings Surya) bahwa kebakaran merupakan musibah, keadaan darurat, serta terjadi di luar kehendak dan kendali perusahaan. Ini tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut, maupun kewajiban penanganan dan pemulihannya,” ujar Hariadi dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Titikterang. Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA:  Kali Surabaya: Sumber Kehidupan yang Makin Terancam, Mau Sampai Kapan Dibiarkan?
Surat Rumus Law Firm tertanggal 14 Oktober 2026 berisi jawaban atas tanggapan somasi dan klarifikasi kepada Direksi PT Wings Surya terkait persoalan lingkungan pascakebakaran di Driyorejo, Gresik. | Foto: Dok. Rumus Law Firm

Minta Bukti Objektif Lingkungan Kembali Normal

“Pernyataan (Wings Surya) bahwa kebakaran merupakan musibah, keadaan darurat, serta terjadi di luar kehendak dan kendali perusahaan. Ini tidak dengan sendirinya menjawab persoalan mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut, maupun kewajiban penanganan dan pemulihannya.”

Selain itu, Posko Ijo juga turut mempertanyakan klaim PT Wings Surya yang menyatakan, kondisi area pabrik dan pemukiman sekitarnya telah kembali normal dan terkendali. Menurut Posko Ijo, klaim tersebut belum didukung oleh bukti ilmiah yang objektif.

Sejumlah dokumen teknis yang kini dituntut untuk dibuka antara lain, Hariadi menyebutkan, mulai dari hasil pengujian kualitas air dan sampel lingkungan lainnya, parameter pengujian, lokasi, tanggal pengambilan sampel, serta laboratorium penguji.

“Kami juga menuntut hasil pemeriksaan material atau residu sisa kebakaran. Serta prosedur penanganan air bekas pemadaman (firewater) dan limbah residu dan dasar ilmiah yang menyimpulkan bahwa lingkungan benar-benar telah pulih, “ jealasnya.

Dengan demikian, lanjut Hariadi, pernyataan bahwa lingkungan telah ‘kembali normal’ belum dapat diterima sebagai fakta yang terbukti secara objektif. “Kami hanya butuh transparansi dan obyektif dari pihak pabrik (PT Wings Suraya ,” tegas Hariadi.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Infografik Posko Ijo merangkum lima kelompok dokumen teknis yang diminta dibuka PT Wings Surya, mulai dari hasil uji kualitas air, pemeriksaan residu kebakaran, pengelolaan firewater, hingga dasar ilmiah pemulihan lingkungan. | Sumber: Posko Ijo

Buka Dokumen Koordinasi dengan DLH

Selanjut disebutkan pula, Posko Ijo juga menyoal klaim koordinasi PT Wings Surya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk membuktikan klaim tersebut, perusahaan diminta membuka salinan berita acara pemeriksaan, rekomendasi resmi DLH, hasil uji laboratorium, laporan penanganan, hingga rencana dan evaluasi pemulihan.

BACA JUGA:  Catatan dari Tepi Kali Surabaya

Langkah ini Posko Ijo menilai sangat krusial. Karena mengingat organisasi masyarakat sipil ini memiliki hak, serta kepentingan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Soroti Pelepasan 18.400 Benih Ikan

Terkait aksi PT Wings Surya yang menyebar 18.400 benih ikan endemik lokal di Kali Surabaya pada 11 September 2026 bersama DLH Gresik, BBWS, Perum Jasa Tirta I, dan Ecoton, Posko Ijo memberikan apresiasi. Namun, kegiatan tersebut ia nilai, tidak otomatis membuktikan keberhasilan pemulihan ekosistem.

Maka itu Posko Ijo meminta transparansi mengenai:

  1. Dasar ilmiah penentuan angka 18.400 ekor dan pemilihan jenis ikan.
  2. Hasil uji kualitas air sebelum ikan dilepasliarkan.
  3. Berita acara, sumber benih, serta laporan monitoring pascapelepasan.
  4. Keterkaitan langsung aksi seremonial tersebut dengan rencana pemulihan dampak kebakaran.
Surat PT Wings Surya tertanggal 29 September 2026 berisi tanggapan atas somasi dan permintaan klarifikasi Posko Ijo terkait penanganan serta pemulihan lingkungan pascakebakaran di Driyorejo, Gresik. | Foto: Dok. Posko Ijo

Ingatkan Kewajiban Hukum dan Peringatan Terakhir

Merujuk pada Pasal 54 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Posko Ijo mengingatkan adanya kewajiban mutlak bagi pihak pencemar/perusak lingkungan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Posko Ijo menyampaikan bahwa surat klarifikasi ini sekaligus menjadi peringatan terakhir sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.Meski demikian, pintu penyelesaian secara konstruktif masih dibuka apabila perusahaan menunjukkan tindakan nyata dan data terverifikasi.***

Tembusan surat yang telah dikirimkan ke berbagai instansi berwenang, meliputi:

  • Menteri Lingkungan Hidup RI
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur & Kota Surabaya
  • Perum Jasa Tirta I
  • Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas
  • PAM Surya Sembada Kota Surabaya
  • Pengadilan Negeri Surabaya

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *