Lewati ke konten

Soal Asap Driyorejo, Posko Ijo dan Rumus Law Firm Desak Transparansi Dokumen PT Primergy Solution

| 3 menit baca |Sorotan | 7 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Supriyadi
  • Gumpalan asap hitam dan bau menyengat PT Primergy Solution terus dikeluhkan warga Driyorejo. Posko Ijo bersama pengacara resmi meminta transparansi dokumen lingkungan perusahaan.
  • Dua pekan usai cerobong PT Primergy Solution mengepulkan asap hitam, Posko Ijo melayangkan surat resmi. Mereka menuntut keterbukaan data emisi dan dokumen AMDAL.
  • Warga Driyorejo mengeluh sesak dan pusing akibat asap pabrik. Mendampingi Posko Ijo, Rumus Law Firm mendesak PT Primergy Solution membuka hasil pengujian emisi.
  • Buntut bau busuk di kawasan Driyorejo, Posko Ijo surati pimpinan PT Primergy Solution. Mereka meminta bukti kepatuhan baku mutu udara dan pengelolaan limbah B3.
  • Tak sekadar mengeluh, warga Driyorejo kini tempuh jalur hukum. Lewat Rumus Law Firm, Posko Ijo meminta dokumen lingkungan PT Primergy Solution dibuka ke publik.

 

PENANGANAN aduan warga terkait dugaan pencemaran udara di kawasan Driyorejo memasuki babak baru. Didampingi kantor hukum Rumus Law Firm, Posko Ijo resmi melayangkan surat permohonan informasi dan dokumen lingkungan hidup kepada pimpinan PT Primergy Solution di kawasan pergudangan Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Surat bernomor 009/RLF-SPI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 tersebut dikirimkan oleh Rumus Law Firm—yang berkantor di Kedurus Dukuh 1 Nomor 45, Surabaya—melalui jasa ekspedisi JNE pada Selasa (22/9/2026), dengan batas pengantaran maksimal Rabu (23/9/2026).

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan warga sekitar yang terganggu gumpalan asap hitam pekat dari cerobong pabrik pengolahan minyak tersebut.

Selain cerobong yang dilaporkan, kata Rulli, pabrik tersebut juga sering mengeluarkan asap hitam, warga mengeluhkan bau busuk dan menyengat—terutama pada Rabu malam (2/9/2026)—yang memicu pusing hingga dada sesak.

BACA JUGA:  BRIN dan ECOTON Rancang Strategi Komunikasi Risiko Mikroplastik Tanpa Menyurutkan Program GEMARIKAN

“Melalui surat ini, kami meminta transparansi data pemantauan kualitas udara dan dokumen lingkungan hidup perusahaan secara resmi,” ujar Rulli dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

PT Primergy Solution di kawasan Pergudangan Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. | Dok. Posko Ijo

#Keterbukaan Dokumen Kunci dan Pengujian Emisi

Dalam surat yang ditandatangani oleh Hariadi Sasongko, S.H., M.H. dari Rumus Law Firm, pihak pengacara meminta PT Primergy Solution memberikan sejumlah dokumen penting. Permintaan tersebut meliputi:

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel
  • Data Pemantauan Udara & Emisi: Hasil pengujian kualitas udara ambien di permukiman warga serta pemantauan emisi dari seluruh cerobong proses pengolahan minyak.
  • Parameter Lengkap: Data rinci parameter Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NO2), Partikulat (PM5 dan PM10), Karbon Monoksida (CO), serta parameter lain sesuai Persetujuan Lingkungan.
  • Legalitas & Akreditasi: Salinan Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL/UKL-UPL, Persetujuan Teknis, Sertifikat Laik Operasi (SLO) sistem pengendalian pencemaran udara, hingga identitas laboratorium penguji terakreditasi.
  • Pengelolaan Limbah B3 & Evaluasi: Laporan pengelolaan Limbah B3, riwayat teguran atau tindakan administratif dari pemerintah, serta rincian tindakan perbaikan (corrective action) yang telah dilakukan perusahaan.

PT Primergy Solution di kawasan Pergudangan Desa Sumput, Driyorejo, Gresik. | Dok. Posko Ijo

#Murni Langkah Objektif, Bukan Tuduhan Sepihak

Sementara itu Hariadi menegaskan, bahwa surat permohonan ini bukan bentuk tuduhan atau kesimpulan final bahwa PT Primergy Solution telah melakukan pelanggaran hukum.

“Langkah ini murni bertujuan untuk memperoleh data objektif guna kajian profesional, guna memastikan efektivitas pengendalian emisi serta kepatuhan perusahaan terhadap baku mutu lingkungan yang berlaku,” tegas Hariadi.

BACA JUGA:  Festival 3 Sungai Petakan Potensi Ekologi dan Budaya Sungai Balantieng di Bulukumba

Ia menambahkan, apabila terdapat dokumen yang bersifat rahasia, perusahaan diminta memberikan alasan tertulis berlandaskan hukum dan tetap membuka bagian informasi publik yang dapat diakses.

Surat permohonan informasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi kunci, termasuk Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Bupati Gresik, serta Pengadilan Negeri Gresik.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *