Berkas Lengkap, Pemilik 24 Satwa Dilindungi di Manado Segera Disidangkan
19 April 2026
Penyidik Gakkumhut Sulawesi menuntaskan berkas perkara kepemilikan 24 satwa dilindungi di Manado, tersangka dilimpahkan ke kejaksaan dan segera menghadapi proses persidangan. Proses hukum kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Kota Manado memasuki tahap lanjutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam Tahap II, Rabu, 15 April 2026. Pelimpahan tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke persidangan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Manado. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya…