Lewati ke konten

Berkas Lengkap, Pemilik 24 Satwa Dilindungi di Manado Segera Disidangkan

| 3 menit baca |Sorotan | 2 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Penyidik Gakkumhut Sulawesi menuntaskan berkas perkara kepemilikan 24 satwa dilindungi di Manado, tersangka dilimpahkan ke kejaksaan dan segera menghadapi proses persidangan.

Proses hukum kasus kepemilikan satwa liar dilindungi di Kota Manado memasuki tahap lanjutan. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka berinisial AA (34) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam Tahap II, Rabu, 15 April 2026.

Pelimpahan tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap dilanjutkan ke persidangan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di wilayah Manado. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara melalui pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti.

Selanjutnya, perkara ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga dinyatakan lengkap.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan bahwa proses hukum kini memasuki tahapan penting.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan,” ujar Ali Bahri dalam rilisnya yang diterima TitikTerang, Ahad, (19/4/2026).

Anakan Kasuari ((Casuarius sp.) terlihat berada dalam kandang sederhana saat diamankan petugas. Satwa endemik Papua ini termasuk dilindungi dan kerap menjadi target perdagangan ilegal.| | Dok. Balai Gakkumhut

#24 Satwa Dilindungi Diamankan

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 24 ekor satwa liar yang seluruhnya termasuk dalam kategori dilindungi. Satwa yang disita terdiri atas 14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 3 ekor Kasuari (Casuarius sp.), 1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria), serta 1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, satwa-satwa tersebut diperoleh dari pemburu di wilayah Pelabuhan Sorong. Rencana pengiriman diarahkan ke luar negeri, tepatnya Filipina, yang diduga menjadi bagian dari jaringan perdagangan satwa liar lintas batas.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ali Bahri menegaskan bahwa penanganan perkara ini melibatkan berbagai pihak dan masih terus dikembangkan. “Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa liar. Laporan dari warga menjadi salah satu faktor utama dalam pengungkapan kasus ini.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terhadap dugaan pelanggaran, sehingga upaya perlindungan keanekaragaman hayati dapat berjalan lebih efektif,” ujar Ali Bahri.

Kasus ini menambah daftar panjang perdagangan satwa liar yang masih terjadi di Indonesia. Aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan serta penindakan untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian spesies dilindungi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *