Klik area gelap atau tekan Esc untuk menutup
Komunitas pers memprotes klausul layanan digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan keberlanjutan media dan akses publik terhadap informasi berkualitas. Sejumlah organisasi pers nasional menyuarakan keberatan terhadap ketentuan dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem media nasional. Kritik tersebut disampaikan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melalui siaran pers yang dirilis akhir Februari 2026. Perjanjian dagang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026. Persoalan muncul pada lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.…
Komunitas pers memprotes klausul layanan digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan keberlanjutan media dan akses publik terhadap informasi berkualitas. Sejumlah organisasi pers…