Komunitas pers memprotes klausul layanan digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan keberlanjutan media dan akses publik terhadap informasi berkualitas.
Sejumlah organisasi pers nasional menyuarakan keberatan terhadap ketentuan dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang dinilai berpotensi melemahkan ekosistem media nasional. Kritik tersebut disampaikan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) melalui siaran pers yang dirilis akhir Februari 2026.
Perjanjian dagang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026. Persoalan muncul pada lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 yang mengatur persyaratan bagi penyedia layanan digital.
Dalam klausul itu disebutkan Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat memberikan dukungan kepada organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun skema bagi hasil keuntungan. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan kebijakan nasional yang selama ini berupaya menciptakan hubungan lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global.
Ketua KTP2JB, Suprapto Satro Atmojo mengatakan, aturan tersebut berisiko membuat platform digital semakin sulit dijangkau oleh kebijakan nasional yang melindungi industri pers.
“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Dengan kewajiban yang ada saja mereka kurang patuh, apalagi jika bersifat sukarela,” ujar Suprapto dalam keterangan tertulis, yang diterima redaksi, Kamis, (26/2/2026).
Menurut dia, perubahan kewajiban tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan media, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada informasi jurnalistik yang kredibel.
#Kekhawatiran Publik Kehilangan Informasi Berkualitas
Penolakan terhadap klausul tersebut tidak datang dari satu organisasi saja. Diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dihadiri berbagai elemen komunitas media, mulai dari organisasi jurnalis hingga asosiasi perusahaan pers.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kamsong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kumar; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; DirekturSJI PWI Marah Sakti Siregar; Waketum Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua PR2Media Prof. Masduki.
Suprapto menegaskan, isu ini bukan sekadar kepentingan industri media. “Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan media menghadapi tekanan ekonomi akibat perubahan pola distribusi informasi digital. Pendapatan iklan yang sebelumnya menjadi tulang punggung media beralih ke platform teknologi global, sementara biaya produksi jurnalistik tetap tinggi.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKebijakan pembagian manfaat ekonomi antara platform digital dan perusahaan pers selama ini dipandang sebagai salah satu jalan menjaga keberlanjutan jurnalisme. Karena itu, munculnya klausul yang membatasi kewajiban platform dinilai dapat memperlemah upaya tersebut.
Kekhawatiran lain adalah potensi menurunnya kualitas informasi publik. Jika media kesulitan bertahan secara ekonomi, produksi liputan investigatif dan jurnalisme mendalam dikhawatirkan ikut terdampak.
#Desakan Revisi dan Upaya Diplomasi Pemerintah
Anggota KTP2JB, Sasmito Madrim menyatakan, komite akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah dan DPR RI agar ketentuan terkait platform digital dalam perjanjian tersebut dihapus atau ditinjau ulang.
“Komite sangat senang komunitas pers memiliki sikap yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Indepnden (AJI) 2021-2024 ini.
Ia juga mendesak pemerintah Amerika Serikat mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan media, merujuk pada prinsip global yang dirumuskan dalam forum internasional di Johannesburg pada 2023.
Menurut Sasmito, hubungan antara perusahaan teknologi dan media seharusnya dibangun atas dasar keseimbangan manfaat ekonomi serta tanggung jawab terhadap kualitas informasi publik. Tanpa mekanisme yang adil, dominasi platform digital berpotensi memperlemah keberagaman media.
Sejumlah tokoh pers yang hadir dalam diskusi turut menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali implikasi jangka panjang dari perjanjian perdagangan terhadap sektor informasi. Mereka menilai kebijakan ekonomi internasional tidak seharusnya mengorbankan keberlanjutan demokrasi informasi di dalam negeri.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa isu perdagangan internasional kini tidak lagi hanya menyangkut tarif atau investasi, tetapi juga tata kelola ruang digital dan masa depan jurnalisme. Bagi komunitas pers, keberadaan regulasi yang melindungi kerja jurnalistik dianggap sama pentingnya dengan perlindungan sektor ekonomi lainnya.
KTP2JB berharap pemerintah membuka ruang dialog lebih luas sebelum implementasi perjanjian berjalan. Tanpa evaluasi mendalam, mereka khawatir Indonesia kehilangan momentum membangun ekosistem media yang sehat di tengah dominasi platform global.
Di tengah transformasi digital yang cepat, perdebatan ini menjadi penanda bahwa masa depan jurnalisme tidak hanya ditentukan ruang redaksi, tetapi juga meja perundingan perdagangan internasional.***