- Sidang PTUN mengungkap saksi mengaku tak pernah meninjau lokasi proyek jalan 135 kilometer di Merauke.
- Pejabat lingkungan mengakui tidak memeriksa kesesuaian rona awal sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan pada proyek.
- Gugatan berlanjut, tetapi pembangunan jalan telah mencapai 118 kilometer hingga Juli 2026 di Merauke Selatan.
- Tim advokasi menilai persidangan mengungkap lemahnya pengawasan serta dugaan pelanggaran administrasi dalam proses perizinan lingkungan.
- Masyarakat adat menyatakan pembangunan mengubah ruang hidup sekaligus memicu konflik sosial di wilayah terdampak proyek.
SIDANG gugatan proyek pembangunan jalan 135 kilometer kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa (21/7/2026). Dalam persidangan, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke, Rahmi Abdullah, hadir sebagai saksi dari pihak tergugat.
Dalam persidangan ia menjelaskan proses penilaian lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan yang kini menjadi objek sengketa.
“Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dimulai dari uji administrasi, penilaian oleh tim teknis, hingga penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan. Seluruh proses dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan pemrakarsa, termasuk kesesuaian tata ruang, hasil verifikasi administrasi, dan berbagai berita acara yang menjadi dasar penerbitan surat keputusan kelayakan lingkungan,” terang Rahmi Abdullah di hadapan majelis hakim PTUN Jayapura, sebagaimana dalam rilis yang buat Greenpeace, 22 Juli 2026.
“Dokumen AMDAL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum suatu proyek pembangunan dimulai,” tegas Rahmi.

#Saksi Akui Tidak Meninjau Lokasi Proyek
Dalam keterangannya, Rahmi menyebut rona lingkungan awal semestinya menggambarkan kondisi alam sebelum terjadi perubahan akibat kegiatan pembangunan.
“Rona lingkungan awal yang digunakan dalam penyusunan AMDAL proyek ini sudah tidak lagi menggambarkan kondisi alami karena telah mengalami perubahan akibat pembukaan lahan untuk pembangunan jalan sepanjang lima kilometer yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan lingkungan,” ujar Rahmi.
Ia juga menjelaskan, ketika panjang proyek berubah menjadi 135 kilometer dan dokumen lingkungan yang digunakan beralih menjadi AMDAL. Tim penilai tidak melakukan pengecekan ulang terhadap kesesuaian rona lingkungan awal.
“Saya tidak pernah menghadiri konsultasi publik terkait proyek ini. Saya hanya mengetahui adanya konsultasi publik dari surat undangan yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Merauke,” masih kata Rahmi, yang juga mengakui belum pernah meninjau langsung lokasi pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menjadi objek perkara.
Selain itu, saksi beberapa kali menyatakan lupa atau tidak mengetahui isi dokumen AMDAL yang telah diterbitkan. Fakta ini turut menjadi perhatian dalam persidangan, terutama karena surat keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan pada 2025 ketika pembangunan jalan disebut telah mencapai wilayah Kampung Nakias dengan panjang sekitar 50 kilometer.

#Tim Advokasi Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi
Anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Emmanuel Gobay, menilai keterangan saksi memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Kami juga menduga ada pelanggaran atas pemerintahan administrasi negara. Ini membuktikan bahwa secara sistematik dan struktural ada pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik demi menyukseskan PSN yang dilakukan oleh bupati, khususnya juga Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelMenurut Emmanuel, pengabaian perkara ini terlihat dari dugaan tidak dipatuhinya perintah hakim. “Mereka mengabaikan peraturan daerah serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas lingkungan hidup dan perlindungan wilayah sakral mereka,” ungkap Gobay.
Pandangan serupa disampaikan anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Sekar Banjaran Aji. Ia menyebut fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi peringatan serius terhadap tata kelola perizinan lingkungan di Papua Selatan.
“Ini adalah alarm tanda bahaya sebenarnya untuk lingkungan hidup di Papua karena hari ini saat krisis iklim sudah melanda, kita dihadapkan dengan pejabat yang tidak serius ketika mengurus perizinan lingkungan,” kata Sekar.
#Pembangunan Terus Berjalan dan Memicu Dampak Sosial
Meski gugatan masih diperiksa di PTUN Jayapura, pembangunan jalan terus berlangsung. Sebelumnya, Hakim Ketua Merna Cinthia pada 9 Juni 2026 telah memerintahkan penghentian pekerjaan, namun hingga Juli 2026 proyek disebut telah mencapai sekitar 118 kilometer dari total rencana 135 kilometer yang menghubungkan Wanam dan Muting.
Informasi mengenai proyek tersebut juga disebut tidak pernah diterima sebagian masyarakat adat sebelum alat berat memasuki wilayah mereka. Warga menyatakan baru mengetahui pembangunan ketika ekskavator mulai membuka hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat.
Berbagai bentuk penolakan, termasuk pemasangan sasi adat dan salib merah, disebut telah dilakukan masyarakat. Namun, menurut tim advokasi, aksi tersebut tidak memperoleh tanggapan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Jalur jalan yang dibangun juga disebut tidak mengikuti rute yang selama ini digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Sebaliknya, jalan tersebut membelah kawasan hutan adat dan permukiman sehingga memperpanjang jarak berburu, mengurangi habitat satwa, serta memunculkan konflik sosial akibat perbedaan sikap antarmarga di wilayah terdampak.
Pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ini merupakan bagian dari dukungan infrastruktur bagi Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Merauke. Pada tahap awal, pembangunan dikerjakan melalui kerja sama Kementerian Pertahanan dengan PT Jhonlin Group, sedangkan tahap berikutnya dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama sejumlah perusahaan konstruksi.***