- Posko Ijo resmi menyerahkan surat somasi dugaan pencemaran Kali Surabaya ke kantor PT Wings Surya.
- Datangi kantor pusat, Ketua Posko Ijo serahkan somasi dugaan pencemaran ke manajemen PT Wings Surya.
- Surat somasi Posko Ijo resmi diterima PT Wings Surya terkait dugaan pencemaran sisa pemadaman kebakaran.
- Posko Ijo beri waktu seminggu bagi PT Wings Surya merespons somasi pencemaran air Kali Surabaya.
- Kawal pemulihan Kali Surabaya, Posko Ijo serahkan langsung berkas somasi kepada manajemen PT Wings Surya.
SURAT somasi dugaan pencemaran Kali Surabaya kini resmi berada di tangan PT Wings Surya.
Organisasi lingkungan Posko Ijo secara resmi menyerahkan surat somasi kepada PT Wings Surya. Berkas somasi diserahkan langsung oleh Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, pada Rabu (9/9/2026). Penyerahan berlangsung di kantor pusat perusahaan, Gedung Ekonomi, Jalan. Embong Malang No.61-65, Lt. 7, Surabaya.
Surat somasi bernomor 093/SI/PI/IX/2026 tersebut diterima langsung oleh petugas kantor, Agung Prasetyo. Langkah ini menjadi babak baru pengawalan hukum atas dugaan pencemaran sungai. Kasus ini bermula dari kebakaran gudang bahan baku deterjen di Driyorejo, Gresik.
“Kami menyerahkan surat somasi ini langsung ke kantor pusat untuk memastikan manajemen menerima tuntutan warga,” kata Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, Rabu (9/9/2026). “Perusahaan harus menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterbukaan data secara transparan.”

#Busa Pemadam Diduga Masuk Badan Sungai
Kebakaran gudang seluas 29×30 meter terjadi pada Jumat (4/9/2026) lalu. Fasilitas penyimpanan tersebut memuat sekitar 2.000 ton material bahan baku deterjen. Bahan kimia yang tersimpan meliputi soda ash, sodium karbonat, dan SLS.
Pemadaman api memakan waktu empat jam menggunakan bahan foam kiriman perusahaan. Sehari setelahnya, gumpalan busa tebal muncul di sepanjang aliran Kali Surabaya. Perum Jasa Tirta I menduga busa berasal dari sisa pemadaman kebakaran.
Cairan busa diduga mengalir dari Kali Tengah sebelum masuk sungai utama. Pencemaran ini berdampak langsung pada pasokan air baku warga Kota Surabaya. PJT I telah mengambil sampel air di lima titik untuk pengujian.
“Kami menunggu hasil uji laboratorium independen untuk memastikan kandungan material pencemar,” ujar Rulli. “Pemeriksaan ilmiah harus melibatkan pihak independen agar hasilnya objektif.”
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel#Perusahaan Diberi Tenggat Waktu Tujuh Hari
Dalam somasinya, Posko Ijo memberikan batas waktu tanggapan selama 7×24 jam. PT Wings Surya diminta membuka informasi teknis terkait bahan yang terbakar. Dokumen Safety Data Sheet dan komposisi busa pemadam juga wajib diserahkan.
Perusahaan dituntut menjelaskan skema drainase gudang dan pengelolaan air pemadaman. Jika terbukti mencemari, PT Wings Surya wajib membiayai seluruh tindakan pemulihan. Tanggung jawab mencakup pembersihan sungai, remediasi, hingga ganti rugi biota perairan.

Tuntutan ini mengacu pada prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability. Perusahaan wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang keluar dari fasilitasnya. Alasan kejadian tidak sengaja tidak menghapus kewajiban ganti rugi pemulihan ekosistem.
#Pengawalan Hukum hingga ke Instansi Terkait
Posko Ijo juga meminta perusahaan segera mengamankan seluruh bukti teknis di lapangan. Rekaman CCTV, log pemadaman, dan catatan bahan kimia harus dilindungi. Pengamanan bukti penting guna mencegah potensi pemusnahan informasi selama proses investigasi.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan ke sejumlah instansi pemerintahan dan penegak hukum. Tembusan dikirim ke Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jatim, hingga Kepolisian Daerah. Langkah ini dilakukan agar pemerintah aktif mengawasi proses penanganan dampak lingkungan.
“Jika tenggat waktu diabaikan, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Rulli. “Kami akan mengawal kasus ini demi memastikan perlindungan sumber air masyarakat.”***