Kriminalisasi Berlanjut, Eksistensi Karst Sagea dan Telaga Yonelo di Ujung Tanduk
5 March 2026
Polda Maluku Utara menyidik aksi penolakan tambang nikel di Desa Sagea. Warga dan pegiat lingkungan menilai langkah itu sebagai kriminalisasi terhadap pembela ruang hidup. Kepolisian Daerah Maluku Utara mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam aksi penolakan tambang di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Langkah hukum ini menuai kritik dari warga dan pegiat lingkungan yang menilai proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya. Permulaan penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/01/1/RES.5./2026/DITRESKRIMSUS yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 26 Februari 2026. Penyidikan dilakukan berkaitan dengan aksi…