Polda Maluku Utara menyidik aksi penolakan tambang nikel di Desa Sagea. Warga dan pegiat lingkungan menilai langkah itu sebagai kriminalisasi terhadap pembela ruang hidup.
Kepolisian Daerah Maluku Utara mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana dalam aksi penolakan tambang di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Langkah hukum ini menuai kritik dari warga dan pegiat lingkungan yang menilai proses tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.
Permulaan penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/01/1/RES.5./2026/DITRESKRIMSUS yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 26 Februari 2026.
Penyidikan dilakukan berkaitan dengan aksi demonstrasi penolakan tambang yang berlangsung di area crossing jetty site PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia pada Kamis, 5 Februari 2026. Aksi tersebut dilakukan oleh warga Desa Sagea bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi #SaveSagea.
Dalam surat tersebut, penyidik menerapkan Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan itu telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Penyidik menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. “Penyidik belum menetapkan tersangka yang akan diberitahukan kemudian dan untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi penyidik,” demikian tertulis dalam dokumen SPDP tersebut.
Namun pada tembusan surat itu tercantum nama dua peserta aksi penolakan tambang yang dilaporkan dalam kasus ini, yakni Sulastri Mahmud dan Rifya Rusdi.
#Warga: Tambang Mengancam Sumber Air
Salah satu peserta aksi yang namanya tercantum dalam tembusan SPDP, Rifya Rusdi, menyatakan bahwa proses penyidikan ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Menurut dia, protes masyarakat dilakukan karena aktivitas tambang nikel yang direncanakan perusahaan berpotensi mengancam sumber air dan ekosistem penting di kawasan tersebut.
“Informasi yang kami himpun, penampungan limbah tailing sangat dekat dengan Telaga Yonelo dan berisiko mencemari sumber air sekaligus tempat mencari ikan saat musim angin di laut,” kata Rifya ketika dihubungi pada Rabu, 4 Maret 2026.
Telaga Yonelo merupakan sumber air yang dimanfaatkan warga desa sekitar untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kawasan tersebut juga memiliki fungsi ekologis sebagai habitat berbagai jenis ikan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Rifya juga menyebutkan bahwa area tambang berdekatan dengan Gua Boki Moruru, yang menjadi sumber aliran Sungai Sagea. Sungai tersebut merupakan salah satu sumber air utama bagi desa-desa di kawasan Weda Utara.
“Kami sedang menyelamatkan benteng terakhir Halmahera. Jika tambang beraktivitas maka sumber air tamat sudah nasib desa sekitar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aksi yang dilakukan warga merupakan bentuk protes damai terhadap rencana kegiatan pertambangan yang dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Dugaan Kriminalisasi dan SLAPP
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai penyidikan terhadap warga yang melakukan aksi penolakan tambang tidak tepat secara hukum.
Menurut dia, aksi warga Sagea merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sekaligus pembelaan terhadap lingkungan yang dilindungi oleh konstitusi.
Penolakan masyarakat, kata Julfikar, muncul karena adanya ancaman terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo. Kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis, sosial, dan kultural yang penting bagi masyarakat lokal.
Selain itu, kawasan karst Sagea juga telah ditetapkan sebagai wilayah prioritas konservasi dalam sejumlah dokumen perencanaan pemerintah, antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Peraturan Daerah RTRW Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Halmahera Tengah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Geopark Halmahera Tengah.
Julfikar juga mempertanyakan penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba dalam kasus ini. Menurut dia, pasal tersebut hanya dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan legalitas kegiatan pertambangan telah terpenuhi.
“Sedangkan di lapangan terdapat dugaan pelanggaran perizinan, tata ruang, kewajiban reklamasi, serta belum diselesaikannya hak atas tanah adat,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Julfikar menilai langkah penyidikan terhadap warga berpotensi menjadi praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam partisipasi publik dalam isu lingkungan.
Praktik tersebut, kata dia, dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga, menguras sumber daya masyarakat, serta melemahkan gerakan advokasi lingkungan.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang sebelum memproses laporan terhadap warga.
“Penegakan hukum seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan equality before the law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” ujarnya.***