Menanti Fajar di Sungai Brantas: Menggugat Nurani Negara di Balik Putusan Inkracht
25 April 2026
Putusan Mahkamah Agung sudah final, tetapi implementasi tersendat. Sungai Brantas tetap tercemar, sementara negara dinilai lamban menjalankan kewajiban pemulihan yang diperintahkan pengadilan. Sungai Brantas bukan hanya aliran air yang membelah Jawa Timur; sungai ini menjadi saksi bisu peradaban, letak dasar kebutihan ekonomi, dan sumber kehidupan bagi jutaan jiwa. Namun, bertahun-tahun lamanya, sungai ini juga menjadi saksi bisu atas ketidakberdayaan hukum di hadapan limbah industri dan kelalaian birokrasi. Ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah dalam perkara gugatan Yayasan Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), sebuah kemenangan bersejarah seharusnya dirayakan. Namun, realita per Februari 2026…