Putusan Mahkamah Agung sudah final, tetapi implementasi tersendat. Sungai Brantas tetap tercemar, sementara negara dinilai lamban menjalankan kewajiban pemulihan yang diperintahkan pengadilan.
Sungai Brantas bukan hanya aliran air yang membelah Jawa Timur; sungai ini menjadi saksi bisu peradaban, letak dasar kebutihan ekonomi, dan sumber kehidupan bagi jutaan jiwa. Namun, bertahun-tahun lamanya, sungai ini juga menjadi saksi bisu atas ketidakberdayaan hukum di hadapan limbah industri dan kelalaian birokrasi.
Ketika Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemerintah dalam perkara gugatan Yayasan Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), sebuah kemenangan bersejarah seharusnya dirayakan.
Namun, realita per Februari 2026 lalu justru menunjukkan paradoks yang menyakitkan: hukum telah menang di atas kertas dan nyata, tetapi kalah di arus birokrasi.
Sikap tidak kooperatif Gubernur Jawa Timur dan jajaran menteri terkait pasca-putusan inkracht bukan hanya persoalan komunikasi birokratis. Ini merupakan cerminan dari krisis akut wibawa hukum dan bentuk perlawanan diam-diam (silent resistance) negara terhadap hak asasi warganya sendiri.
#Kemenangan Simbolik yang Membentur Tembok Birokrasi
Putusan MA Nomor 821 PK/Pdt/2025 merupakan puncak dari perjuangan panjang yang dimulai sejak 2019. Melalui mekanisme citizen lawsuit, masyarakat sipil berhasil membuktikan di hadapan hukum bahwa negara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kelalaian administratif.
Hakim sendiri secara progresif telah menerapkan prinsip state responsibility, menegaskan bahwa negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “keterbatasan personel” atau “anggaran” saat ribuan ikan mati mengapung akibat limbah.
Secara doktrinal, putusan ini mengadopsi structural injunction. Pengadilan tidak hanya menghukum tergugat untuk membayar denda, tetapi memerintahkan perbaikan kebijakan secara struktural: pemasangan CCTV real-time, audit independen, hingga edukasi publik. Ini bentuk instrumen hukum yang sangat kuat karena tujuannya demi memperbaiki sistem yang rusak.
Namun, efektivitas dari sebuah structural injunction sangat bergantung pada satu variabel yang tidak bisa dipaksakan oleh palu hakim, yaitu kemauan politik (political will). Tanpa kemauan politik, perintah hakim untuk memasang alat pemantau kualitas air hanyalah deretan kalimat tanpa makna dalam arsip negara.
Sikap Gubernur Jawa Timur yang melalui perwakilannya cenderung menghindar dengan dalih “luar kota” atau “mohon waktu” adalah sinyal buruk bahwa pemerintah sedang mencoba melakukan pengabaian secara sistematis.
#Paradoks Negara Hukum: Rakyat Taat, Pejabat Abai
Indonesia selalu mendefinisikan diri sebagai negara hukum (rechtstaat). Dalam konsepsi ini, hukum sebagai panglima, dan setiap warga negara -termasuk pejabat publik – tunduk padanya.
Namun, apa yang terjadi pada kasus Sungai Brantas? Menunjukkan sebuah anomali. Rakyat melalui organisasi masyarakat sipil telah menempuh jalur hukum yang paling beradab, mengikuti prosedur persidangan bertahun-tahun, dan memenangkannya.
Ketika negara kalah, secara etis dan hukum, negara seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan. Namun, respons yang defensif dan tidak proaktif dari Kementerian PUPR, KLHK, dan Pemprov Jatim justru mencederai prinsip tersebut.
Jika rakyat kecil melakukan pelanggaran hukum, aparat dengan sigap melakukan penindakan. Namun, ketika pejabat terbukti melakukan kelalaian yang berdampak pada ekosistem luas, mereka seolah memiliki “hak istimewa” untuk menunda-nunda keadilan.
Penundaan eksekusi putusan ini, jelas bentuk ketidakadilan yang berkelanjutan. Setiap hari pemerintah menunda tindakan, setiap hari pula limbah terus mengalir ke Brantas, mikroplastik terus terkonsumsi oleh ikan, dan kesehatan warga yang bergantung pada sungai tersebut terus terancam.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Dalam hukum lingkungan, dikenal prinsip “keadilan antar-generasi”. Dengan mengabaikan putusan ini, pemerintah sebenarnya sedang mencuri hak lingkungan sehat milik generasi masa depan Jawa Timur.
#Menakar Urgensi Tindakan Nyata
Mengapa pemerintah begitu enggan bertindak? Ada dugaan bahwa implementasi putusan ini akan memaksa pemerintah untuk berhadapan langsung dengan kekuatan industri besar di sepanjang aliran Brantas. Melakukan audit independen dan memasang pemantau real-time berarti membuka kotak pandora pelanggaran industri yang selama ini mungkin “terlindungi” oleh lemahnya pengawasan.
Namun, dalih ekonomi atau investasi tidak boleh lagi menjadi alasan untuk membiarkan pencemaran. Putusan MA telah menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan kewajiban konstitusional berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi demi kepentingan profit semata.
Langkah-langkah yang diperintahkan pengadilan sebenarnya sangat aplikatif:
- Pemasangan CCTV dan Sensor Kualitas Air: Ini adalah langkah transparansi. Rakyat berhak tahu apa yang dialirkan industri ke sungai mereka setiap detiknya.
- Satuan Tugas Pengawasan: Dibutuhkan koordinasi lintas sektor karena Brantas adalah isu lintas wilayah. Ego sektoral antara pusat dan daerah seringkali menjadi celah bagi pencemar.
- Audit Independen: Mengandalkan laporan internal perusahaan (self-monitoring) terbukti gagal total.
Jika Gubernur Jawa Timur dan para Menteri terkait tetap bungkam, maka mekanisme eksekusi paksa harus didorong. Meskipun mengeksekusi putusan terhadap negara memiliki kerumitan tersendiri dibandingkan sengketa antar-privat, tekanan publik dan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya harus terus digulirkan agar perkara ini tidak menguap.
#Sungai Brantas: Ujian Wibawa di Tahun 2026
Tahun 2026 seharusnya menjadi tahun di mana kita melihat perubahan nyata pada kualitas air sungai di Indonesia. Namun, kasus Brantas menjadi ujian krusial bagi kredibilitas pemerintahan saat ini. Apakah pemerintah ingin diingat sebagai pihak yang membiarkan sungai-sungainya mati, atau sebagai pemimpin yang berani tunduk pada hukum demi keselamatan lingkungan?
Sikap “diam” dan “menghindar” dari para pejabat publik adalah bentuk komunikasi politik yang sangat buruk. Hal ini membangun persepsi bahwa pemerintah lebih berpihak pada keberlangsungan limbah industri daripada keberlangsungan hidup rakyatnya. Ketiadaan langkah konkret pasca-putusan inkracht adalah penghinaan terhadap institusi peradilan itu sendiri.
Kita tidak bisa membiarkan Putusan MA Brantas menjadi “macan kertas”. Kemenangan Ecoton bentuk kemenangan logika sehat atas kelalaian struktural. Namun, kemenangan itu belum lengkap selama warga di sepanjang bantaran Brantas masih harus menyaksikan ikan-ikan mati massal akibat limbah cair pabrik kertas atau polusi industri lainnya.
#Mengalirkan Keadilan
Melihat kenyataan demikian ini, hukum hanya akan memiliki nyawa jika benar-benar dijalankan. Sungai Brantas terus mengalir, membawa beban pencemaran yang kian berat setiap detiknya. Waktu yang diminta oleh pejabat pemerintah untuk “berdiskusi” atau “menunggu waktu luang” adalah kemewahan yang tidak dimiliki oleh ekosistem Brantas yang sedang sekarat.
Gubernur Jawa Timur, Menteri PUPR, dan Menteri Lingkungan Hidup harus segera duduk bersama—bukan untuk mencari celah hukum baru, karena sudah tidak ada lagi ruang untuk itu—melainkan untuk menyusun linimasa eksekusi putusan. Publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif. Publik membutuhkan aksi nyata di lapangan.
Jangan biarkan sejarah mencatat bahwa di tahun 2026 ini, hukum tertinggi di Indonesia berhasil dikalahkan oleh sikap apatis birokrasi. Keadilan untuk Brantas bukan hanya soal memenangkan pasal di pengadilan, tetapi tentang memastikan setiap tetes air yang mengalir adalah air yang membawa kehidupan, bukan racun yang membawa kematian. Sudah saatnya negara berhenti menjadi “tergugat yang kalah” dan mulai menjadi “pelindung yang nyata”.
Sebab, jika negara terus membangkang terhadap hukum, maka kepada siapa lagi rakyat harus menyandarkan harapan ekologisnya? Kembalikan wibawa hukum itu sekarang, atau biarkan sejarah menghakimi kelalaian ini sebagai pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.***
Penulis, Supriyadi, Jurnalis TitikTerang dan pegiat sosial.