MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana
20 January 2026
Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme Dewan Pers wajib ditempuh sebelum tuntutan pidana atau perdata terhadap wartawan dijalankan, memperkuat perlindungan profesi jurnalistik. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menegaskan, wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa menempuh terlebih dahulu mekanisme yang diatur Dewan Pers. Putusan dibacakan dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar hakim konstitusi Suhartoyo di ruang sidang. Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers, yang…