Mahkamah Konstitusi menegaskan mekanisme Dewan Pers wajib ditempuh sebelum tuntutan pidana atau perdata terhadap wartawan dijalankan, memperkuat perlindungan profesi jurnalistik.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan ini menegaskan, wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana atau perdata tanpa menempuh terlebih dahulu mekanisme yang diatur Dewan Pers.
Putusan dibacakan dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar hakim konstitusi Suhartoyo di ruang sidang.
Iwakum mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers, yang selama ini dianggap belum memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum bagi wartawan. Dalam permohonannya, Iwakum meminta agar Mahkamah menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak boleh langsung dijadikan dasar tuntutan pidana atau perdata, melainkan harus melalui hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian sengketa di Dewan Pers.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa seluruh sengketa pers harus mengedepankan mekanisme restoratif, bukan represif. “Suatu karya jurnalistik yang sah dan sesuai kode etik berada di bawah rezim hukum UU Pers. Sanksi pidana maupun perdata tidak boleh digunakan secara berlebihan,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
#Instrumen Pidana Hanya untuk Kasus Eksepsional
Mahkamah menambahkan, instrumen hukum pidana atau perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional, misalnya ketika mekanisme UU Pers tidak dijalankan.
Putusan MK ini menegaskan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai bahwa penerapan sanksi hanya boleh dilakukan setelah prosedur hak jawab, hak koreksi, dan penanganan Dewan Pers dilalui.
Dengan putusan ini, wartawan mendapat kepastian hukum lebih jelas, sekaligus memperkuat prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Aktivis pers menilai keputusan MK sebagai langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi terhadap pekerja media.***