Lewati ke konten

Enam Puluh Sembilan Tokoh Jamin Penangguhan Penahanan Komar

| 3 menit baca |Sorotan | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Fia Atmadja

Sebanyak 69 tokoh dan aktivis mengajukan jaminan bagi Komar, menilai penahanannya mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi Indonesia.

Jaringan Anti Kriminalisasi (JARAK) menyerahkan 69 surat penjamin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta pengalihan atau penangguhan penahanan Muhammad Ainun Komarullah atau Komar. Dukungan tersebut datang dari akademisi, tokoh lintas agama, aktivis sosial, pegiat antikorupsi, organisasi masyarakat sipil, hingga keluarga dan kerabat Komar.

Dokumen penjaminan diserahkan langsung oleh Koordinator GUSDURian Jombang, Ema Rahmawati, bersama ibunda Komar seusai persidangan pada Kamis, 11 Juni 2026. Para penjamin menyatakan keyakinan bahwa Komar tidak melakukan tindak pidana, melainkan menjalankan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Sejumlah nama yang ikut menjadi penjamin antara lain mantan Komisioner Komnas HAM RI periode 2012–2022 Sandra Yati Moniaga, mantan Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacklevyn Frits Manuputty, Kiai Pondok Pesantren Nurul Jadid K. Muhammad Al-Fayyadl, Novel Baswedan, serta Direktur Jaringan GUSDURian Inayah W. D. Rahman.

#Dukungan Lintas Elemen

JARAK menilai banyaknya surat penjamin menunjukkan bahwa perkara Komar telah menjadi perhatian berbagai kalangan masyarakat sipil. Mereka memandang kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Ema Rahmawati mengatakan dirinya mengenal Komar selama enam tahun ketika masih berada di lingkungan madrasah. Menurutnya, Komar merupakan pribadi yang kritis terhadap berbagai persoalan sosial dan ketidakadilan yang kemudian disuarakan melalui kegiatan jurnalistik.

“Sebagai guru yang mengenal Komar selama enam tahun di masa madrasah, saya melihat Komar sebagai pribadi yang kritis terhadap berbagai bentuk ketidakadilan dan persoalan sosial, baik di lingkungan sekitarnya maupun pada isu-isu nasional, yang ia suarakan melalui kegiatan jurnalistik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat sipil memiliki hak untuk mengekspresikan pandangan dan pendapatnya. Karena itu, Ema menilai Komar bukan seorang kriminal dan proses kriminalisasi justru berpotensi menghancurkan masa depannya yang saat ini masih menempuh pendidikan tinggi.

Muhammad Ainun Komarullah (Komar) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Proses hukum yang dihadapinya mendapat perhatian berbagai elemen masyarakat sipil yang mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. | Foto: News Release

Para penjamin juga menyampaikan keyakinan bahwa Komar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung apabila permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan dikabulkan oleh majelis hakim.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Kekhawatiran terhadap Ruang Demokrasi

JARAK menilai gelombang penahanan terhadap sejumlah peserta aksi massa pasca Agustus 2025 memunculkan kekhawatiran serius mengenai perlindungan hak asasi manusia. Menurut mereka, praktik tersebut berpotensi menciptakan chilling effect yang membuat masyarakat, khususnya anak muda, takut menyampaikan kritik dan pandangan politiknya.

Salah satu penjamin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, menyatakan bahwa perkara Komar tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual. Ia melihat kasus tersebut berkaitan dengan kondisi penegakan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia setelah gelombang aksi pada Agustus 2025.

Satria menilai penggunaan penahanan dalam perkara semacam ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang telah dijamin konstitusi. Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak menjadi instrumen yang mempersempit ruang demokrasi.

“Saya bersedia menjadi penjamin Komar karena saya melihat Komar, bersama ribuan anak muda lainnya, menghadapi situasi peradilan yang tidak berlandaskan pada kebenaran formil dan materiil serta prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan,” kata Satria.

Ia juga menyebut situasi tersebut justru dilandasi oleh trial by error yang dilakukan aparat kepolisian sehingga merusak tatanan negara hukum. Dalam pandangannya, penggunaan mekanisme pemenjaraan terhadap Komar justru akan semakin memperburuk kondisi penegakan hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi di Indonesia.

Melalui penyerahan 69 surat penjamin itu, JARAK berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dalam memutus permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan Komar yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *