Lewati ke konten

KAJ Jatim Serahkan Bukti Baru, Kasus Kekerasan Jurnalis Rama Mengarah ke Aparat

| 3 menit baca |Sorotan | 4 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Fia Atmadja

Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur menyerahkan rekaman baru yang disebut mengindikasikan keterlibatan aparat dalam penganiayaan.

Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, menjalani pemeriksaan tambahan dalam perkara intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan anggota kepolisian saat peliputan aksi demonstrasi di Surabaya. Pemeriksaan berlangsung di Polrestabes Surabaya, Kamis (11/6/2026), dengan tambahan sejumlah bukti yang diajukan tim pendamping hukum.

Pendamping hukum Rama dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Salawati, menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 10.30 hingga 13.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyelidik melakukan pencocokan terhadap rekaman video serta hasil visum korban dengan keterangan yang telah dihimpun sebelumnya.

Menurut Salawati, KAJ Jatim menyerahkan total 19 barang bukti. Salah satu tambahan terbaru berupa rekaman audio yang secara resmi disampaikan kepada penyelidik pada hari pemeriksaan.

“Rekaman suara memberikan petunjuk bahwa ada indikasi aparat yang melakukan kekerasan adalah anggota Polrestabes Surabaya,” kata Salawati usai mendampingi pemeriksaan.

Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti terkait laporan dugaan pengeroyokan dan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 terhadap Rama Indra Surya Permana diserahkan ke Polrestabes Surabaya sebagai bagian proses penyelidikan. | Foto: News Release

#Bukti Tambahan dan Keterangan Korban

Selain menyerahkan rekaman, korban juga memberikan keterangan tambahan mengenai identitas sejumlah personel yang berada di lokasi kejadian. Tim pendamping menyebut materi video memperlihatkan adanya koordinasi antara aparat berseragam dan sejumlah orang berpakaian sipil saat peristiwa berlangsung.

Salawati mengatakan korban mengalami intimidasi, penyitaan telepon genggam, hingga penganiayaan ketika melakukan peliputan. Menurutnya, keberadaan aparat berseragam pada saat kejadian menjadi bagian dari materi yang diperiksa penyelidik.

KAJ Jatim menyatakan berharap perkara segera memasuki tahap penyidikan. Mereka menilai bukti visual dan keterangan saksi telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti secara lebih mendalam.

Setelah pemeriksaan tambahan ini, penyelidik menjadwalkan gelar perkara pada pekan depan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana (tengah), didampingi tim Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur saat menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus dugaan intimidasi dan kekerasan di Polrestabes Surabaya, Kamis (11/6/2026). | Foto: News Release

#Perjalanan Laporan dan Kritik atas Penanganan

Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Rama saat meliput aksi penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada 24 Maret 2025. Saat itu, Rama disebut merekam tindakan aparat ketika membubarkan massa aksi.

Sehari setelah kejadian, Rama bersama KAJ Jatim melapor ke Polda Jawa Timur setelah laporan sebelumnya disebut tidak diterima di Polrestabes Surabaya. Korban kemudian menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. KAJ Jatim mengkritik keputusan pelimpahan karena sejak awal mereka menilai pihak yang diduga terlibat merupakan personel yang bertugas dalam pengamanan aksi.

Selama proses penyelidikan, dua saksi yang merupakan rekan sesama jurnalis telah diperiksa. KAJ juga mengaku telah menyerahkan foto terduga pelaku dan rekaman kejadian.

Sejak penanganan berpindah ke Polrestabes Surabaya, penyelidik tercatat telah berganti sebanyak tiga kali. Pergantian terakhir terjadi pada November 2025.***

Tentang KAJ: Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. KAJ Jatim beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *