Pemkot Surabaya Gugat Putusan KI Jatim soal AMDAL PLTSa Benowo: Ketika Keterbukaan Informasi Dianggap Ancaman
4 November 2025
ADA YANG LUCU tapi tidak menghibur di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya, yang biasanya senang bicara soal “transparansi” dan “partisipasi publik”, tiba-tiba berubah jadi super sensitif begitu diminta membuka dokumen AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Alih-alih patuh pada putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Pemkot malah menggugat balik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Iya, Anda nggak salah baca. Putusan yang mestinya dilaksanakan dalam waktu 10 hari kerja itu malah digugat. Alasannya? Karena, katanya, dokumen AMDAL itu termasuk “informasi yang dikecualikan.” Kalau dibaca sepintas, alasannya terdengar legal banget. Tapi setelah ditelusuri, ternyata dalil hukumnya agak... ngelantur. #Babak Baru: Dari…