ADA YANG LUCU tapi tidak menghibur di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya, yang biasanya senang bicara soal “transparansi” dan “partisipasi publik”, tiba-tiba berubah jadi super sensitif begitu diminta membuka dokumen AMDAL Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo. Alih-alih patuh pada putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Pemkot malah menggugat balik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Iya, Anda nggak salah baca. Putusan yang mestinya dilaksanakan dalam waktu 10 hari kerja itu malah digugat. Alasannya? Karena, katanya, dokumen AMDAL itu termasuk “informasi yang dikecualikan.” Kalau dibaca sepintas, alasannya terdengar legal banget. Tapi setelah ditelusuri, ternyata dalil hukumnya agak… ngelantur.
#Babak Baru: Dari Sungai Benowo ke Ruang Sidang
Sidang gugatan ini berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, di PTUN Surabaya. Pihak yang paling kecewa, tentu saja, WALHI Jawa Timur—organisasi lingkungan yang dari awal jadi pemohon informasi. Mereka datang bukan cuma dengan map berisi dokumen, tapi juga dengan rasa jengah: “Lho, kok negara yang harusnya membuka diri malah sembunyi di balik pasal?”
Sebelumnya, KI Jatim sudah mengetok palu lewat Putusan Nomor 67/PIII/KI-Prov.Jatim-PS-A/2025. Intinya: dokumen AMDAL PLTSa Benowo itu dokumen publik, dan Pemkot wajib menyerahkannya. Kalau ada bagian yang memang rahasia, ya tinggal dihitamkan. Simple. Tapi entah kenapa, Pemkot memilih jalur ninja: kabur ke PTUN.
Langkah ini bikin publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya disembunyikan dari proyek yang konon ramah lingkungan ini?
#Dalih Hukum: Menyembunyikan Bau dengan Parfum Pasal
Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya berdalih bahwa AMDAL dilindungi oleh UU Hak Cipta dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Mereka menuding dokumen itu “tidak untuk konsumsi publik.”
Masalahnya, WALHI Jatim nggak tinggal diam. Mereka bilang, “Eh, AMDAL itu bukan karya seni kayak puisi Rendra atau lagu Dewa 19, tapi dokumen administratif yang wajib terbuka untuk publik.”
Menurut mereka, Pemkot keliru besar. Pasal 40 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta itu buat melindungi karya orisinal di bidang seni dan ilmu pengetahuan—bukan laporan dampak lingkungan yang dibiayai uang rakyat. Lagi pula, Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Keterbukaan Informasi Publik dengan jelas bilang kalau informasi soal rencana dan kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup harus tersedia setiap saat.
Artinya, kalau Anda ingin tahu seberapa aman udara yang Anda hirup atau air yang Anda pakai, Anda berhak tahu. Tapi rupanya, bagi Pemkot Surabaya, hak tahu itu terlalu mewah untuk dibagikan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel
#WALHI Jatim: Ini Pelanggaran Konstitusi, Bung!
Wahyu, Direktur Eksekutif WALHI Jatim, nggak mincing-mincing dalam komentarnya. “Gugatan ini bentuk pelanggaran konstitusi dan pemberangusan partisipasi publik,” tegasnya.
“Pemerintah Kota Surabaya melalui Eri Cahyadi harusnya memastikan keterbukaan informasi, bukan malah menutup-nutupi, ” lanjutnya
Ia menambahkan, kalau dokumen AMDAL disembunyikan, publik jadi nggak bisa mengawasi apakah proyek PLTSa ini aman atau justru berisiko bagi kesehatan warga. Singkatnya, publik hanya bisa menebak-nebak sambil berharap tidak tiba-tiba batuk aneh atau mencium aroma plastik terbakar dari kejauhan.
#Transparansi yang Diharamkan
Sikap Pemkot ini, kata WALHI, seperti ingin menegaskan bahwa di Surabaya, keterbukaan informasi soal lingkungan itu semacam dosa besar. Padahal, Mahkamah Agung sudah berulang kali menegaskan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen publik. Tapi ya sudahlah, kadang ego pejabat lebih kuat daripada putusan hukum.
Sampai saat ini, masyarakat belum tahu bagaimana hasil uji risiko dan baku mutu udara di sekitar PLTSa Benowo. Belum juga ada kejelasan soal mekanisme pengawasan lingkungan. Yang jelas, PLTSa masih berdiri gagah, asapnya masih mengepul, dan Pemkot masih sibuk… menggugat.
Dalam teori, pemerintah itu pelayan publik. Tapi di Surabaya, publik malah harus menggugat pelayannya agar mau jujur soal udara yang mereka hirup. Ironis, bukan?
Kalau keterbukaan informasi dianggap ancaman, mungkin kita memang sedang hidup di era baru: era di mana dokumen AMDAL lebih rahasia daripada resep rahasia Ayam Goreng Suharti.***