Dewan Pers: Magdalene Tetap Perusahaan Pers Sah Meski Belum Terverifikasi
13 April 2026
Dewan Pers menegaskan Magdalene tetap perusahaan pers sah meski belum terverifikasi. Pembatasan konten dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan distribusi informasi publik. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menegaskan, Magdalene tetap dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers sepanjang memenuhi unsur berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan Abdul Manan, setelah pertemuan dengan perwakilan Magdalene dan organisasi media. “Kalau Magdalene sudah berbadan hukum, menurut Undang-Undang Pers dia dikategorikan sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi,” kata Abdul Manan di kantor Dewan Pers, Jakarta, sebagaimana dikutip Magdalene, pada Rabu, 8 April 2026 Pernyataan itu menjadi respons atas pandangan Direktorat…