Lewati ke konten

Dewan Pers: Magdalene Tetap Perusahaan Pers Sah Meski Belum Terverifikasi

| 5 menit baca |Sorotan | 7 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Pers Realease Editor: Supriyadi

Dewan Pers menegaskan Magdalene tetap perusahaan pers sah meski belum terverifikasi. Pembatasan konten dinilai berpotensi mengganggu kebebasan pers dan distribusi informasi publik.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan menegaskan, Magdalene tetap dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers sepanjang memenuhi unsur berbadan hukum dan menjalankan kegiatan jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan Abdul Manan, setelah pertemuan dengan perwakilan Magdalene dan organisasi media.

“Kalau Magdalene sudah berbadan hukum, menurut Undang-Undang Pers dia dikategorikan sebagai perusahaan pers yang harus dilindungi,” kata Abdul Manan di kantor Dewan Pers, Jakarta, sebagaimana dikutip Magdalene, pada Rabu, 8 April 2026

Pernyataan itu menjadi respons atas pandangan Direktorat Perlindungan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya menyebut Magdalene tidak memenuhi kriteria media massa karena belum terverifikasi Dewan Pers. Penilaian tersebut digunakan sebagai dasar memproses aduan terhadap konten Instagram @magdaleneid.

Menurut Abdul Manan, verifikasi Dewan Pers hanya bersifat administratif, berkaitan dengan tata kelola perusahaan media. Status itu tidak menentukan apakah suatu lembaga menjalankan fungsi jurnalistik atau tidak. “Penilaian terhadap media harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Data Dewan Pers menunjukkan dari sekitar 40 ribu media di Indonesia, baru sebagian kecil yang telah melalui proses verifikasi. Sekitar 1.062 media terverifikasi faktual dan 179 administratif.

Kapasitas verifikasi yang terbatas membuat status tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan legalitas. “Kalau verifikasi dijadikan dasar utama, masa Dewan Pers hanya melindungi sekitar seribuan media saja,” kata Abdul Manan.

#Konten Dibatasi dan Dugaan Georestriksi

Kontroversi ini bermula dari pembatasan konten di akun Instagram @magdaleneid pada 3 April 2026. Konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan.

Artikel lengkap sebelumnya telah dipublikasikan di situs Magdalene pada 30 Maret 2026, lalu dikembangkan menjadi konten media sosial.

Pembatasan baru diketahui setelah pembaca melaporkan tidak dapat mengakses unggahan tersebut dari Indonesia.

Hasil penelusuran internal menunjukkan konten masih dapat diakses dari luar negeri atau menggunakan jaringan virtual private network (VPN). Temuan tersebut mengarah pada praktik georestriction, yakni pembatasan akses berdasarkan lokasi geografis pengguna.

Pemimpin Redaksi Magdalene, Devi Asmarani menjelaskan, konten yang dibatasi merupakan turunan langsung dari laporan jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi.

“Konten di media sosial merupakan bagian dari produk jurnalistik. Proses verifikasi dilakukan oleh jurnalis dalam liputan investigasi,” ujar Devi dalam forum konsultasi.

Kementerian Komunikasi dan Digital merujuk pada Surat Keputusan Menteri Nomor 127 Tahun 2026 sebagai dasar pembatasan. Regulasi tersebut mengatur penanganan informasi elektronik yang mengandung disinformasi atau ujaran kebencian, yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat.

Pelaksanaannya terhubung dengan sistem kepatuhan moderasi konten atau SAMAN, yang digunakan untuk menindaklanjuti aduan publik terhadap konten digital.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Devi menilai penggunaan status verifikasi sebagai dasar tindakan berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers. “Ketika konten berasal dari produk jurnalistik, mekanisme pers seharusnya digunakan,” kata dia.

#Kekhawatiran atas Kebebasan Pers

Pembatasan konten tersebut memicu respons dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Koalisi Keselamatan Jurnalis bersama Magdalene menyampaikan pernyataan sikap pada 6 April 2026. Dukungan juga datang dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Women News Network (WNN).

Selain itu juga memperoleh dukungan dari Koalisi Keselamatan Jurnalis (KKJ. Mereka kompak menilai, bahwa pembatasan berbasis wilayah berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi, terutama terkait kasus kekerasan terhadap aktivis.

Hal itu akan berakibat distribusi informasi menjadi tidak merata, karena sebagian publik tidak dapat mengakses konten yang sama. Dan kecendurungan publik akan menerima informasi yang tidak utuh.

Praktik georestriction juga dinilai memiliki implikasi luas terhadap kebebasan pers. Konten tetap tersedia secara teknis, tetapi tidak dapat diakses oleh masyarakat di wilayah tertentu. Situasi ini jelas berpotensi mengurangi transparansi, serta menghambat pengawasan publik terhadap isu penting.

Melihat kenyataan ini, Abdul Manan mengingatkan penggunaan standar di luar Undang-Undang Pers dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap media. “Jika menggunakan standar lain, ribuan media berpotensi langsung terjerat pidana,” ujarnya.

Dalam konteks hukum, sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga ekosistem media di tengah perkembangan platform digital. Tanpa rujukan yang jelas pada Undang-Undang Pers, tindakan terhadap konten jurnalistik berisiko mengaburkan batas antara regulasi media dan pengawasan konten digital.

Kasus ini juga mencerminkan ketegangan antara otoritas negara dalam mengatur ruang digital dan prinsip kebebasan pers. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak konten yang dianggap meresahkan. Di sisi lain, perlindungan terhadap kerja jurnalistik tetap dijamin dalam kerangka hukum yang berlaku.

“Standar yang digunakan dalam penanganan aduan seharusnya tetap merujuk pada Undang-Undang Pers,” kata Abdul Manan.

Perdebatan tersebut menandai pentingnya kejelasan batas kewenangan dalam mengelola konten digital, terutama ketika beririsan dengan produk jurnalistik. Tanpa kejelasan itu, ruang kebebasan pers berpotensi tergerus oleh mekanisme administratif yang tidak dirancang untuk konteks kerja jurnalistik.

Di tengah meningkatnya distribusi informasi melalui platform digital, posisi media independen menjadi semakin rentan. Keterbatasan sumber daya, termasuk dalam proses verifikasi, membuat sebagian besar media belum terdaftar secara administratif. Kondisi tersebut menuntut pendekatan hukum yang lebih substansial, dengan menitikberatkan pada fungsi jurnalistik.

Magdalene melalui konsultasi dengan Dewan Pers berharap ada kejelasan posisi dalam kerangka hukum nasional. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa produk jurnalistik tetap mendapatkan perlindungan yang setara, terlepas dari status administratif yang melekat.

Kasus pembatasan ini juga menjadi pengingat bahwa regulasi ruang digital memerlukan keseimbangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi. Tanpa keseimbangan tersebut, kebijakan yang diambil berpotensi menimbulkan preseden yang berdampak luas terhadap kebebasan pers di Indonesia.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *