Walhi: Negara Abaikan Hak Korban Karhutla, 293 Konsesi PBPH Terbakar Sepanjang 2026
30 October 2026
Walhi menilai negara gagal menjalankan kewajibannya karena tidak pernah menggunakan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan sejak disahkan pada tahun 1999 untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan. Karhutla ditegaskan bukan semata akibat cuaca ekstrem atau krisis iklim, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah. Analisis Walhi mencatat ada 293 perusahaan PBPH yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya dari Januari hingga September 2026, dengan ribuan titik api yang terkonsentrasi di Kalimantan dan Sumatera serta Papua Selatan. Pembiaran penanganan karhutla berdampak langsung pada penderitaan warga, termasuk puluhan ribu kasus Infeksi Saluran…