Lewati ke konten

Walhi: Negara Abaikan Hak Korban Karhutla, 293 Konsesi PBPH Terbakar Sepanjang 2026

| 4 menit baca |Sorotan | 1 dibaca
  • Walhi menilai negara gagal menjalankan kewajibannya karena tidak pernah menggunakan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan sejak disahkan pada tahun 1999 untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan.
  • Karhutla ditegaskan bukan semata akibat cuaca ekstrem atau krisis iklim, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah. Analisis Walhi mencatat ada 293 perusahaan PBPH yang mengalami kebakaran di wilayah konsesinya dari Januari hingga September 2026, dengan ribuan titik api yang terkonsentrasi di Kalimantan dan Sumatera serta Papua Selatan.
  • Pembiaran penanganan karhutla berdampak langsung pada penderitaan warga, termasuk puluhan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)—seperti di Jambi (>42.000 kasus), Riau (~35.000 kasus), dan Sumatera Selatan (setidaknya 82.117 kasus)—disertai hilangnya sumber penghidupan dan terganggunya pendidikan anak-anak.
  • Penegakan hukum karhutla dinilai tidak efektif dan gagal memberikan efek jera karena selama ini lebih banyak menyasar pelaku lapangan kecil dan masyarakat, sementara korporasi serta penguasa lahan yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan luput dari pertanggungjawaban utama.
  • Di Kalimantan Tengah, kualitas udara sempat menyentuh angka berbahaya (ISPU menyentuh 1.300). Walhi mendesak pemerintah agar tidak hanya fokus pada pemadaman api, melainkan segera melakukan evaluasi perizinan, menegakkan hukum pada aktor utama korporasi, serta memastikan pemulihan hak kesehatan dan ekonomi warga yang telah berbulan-bulan terkepung asap.

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai negara tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk melindungi dan membela masyarakat yang menjadi korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemerintah dituding mengabaikan mandat Pasal 72 Undang-Undang Kehutanan untuk bertindak mewakili kepentingan masyarakat yang menderita akibat kerusakan dan pencemaran hutan.

BACA JUGA:  Pemilahan Sampah RW 08 Kapasmadya Baru Kurangi Beban Benowo dan Cegah Sampah Masuk Kali Tebu

Tim Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, menyampaikan bahwa karhutla bukan semata akibat cuaca ekstrem atau krisis iklim. Berdasarkan analisis spasial Walhi periode Januari hingga September 2026, sedikitnya 293 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mengalami kebakaran di wilayah konsesinya.

Sementara itu, pada periode Agustus hingga 3 Oktober 2026, terdeteksi sekitar 74.000 titik panas dan titik api di Indonesia, dengan 18 persen berada di dalam konsesi PBPH. Sebanyak 73 persen titik api tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan.

“Karhutla merupakan bencana ekologis yang diproduksi oleh tata kelola sumber daya alam yang bermasalah, pembukaan hutan, pengeringan gambut, dan pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang terus berlangsung di bentang alam rentan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Wahyu menegaskan, sebelum api muncul setiap musim kemarau, terdapat proses perizinan yang diterbitkan, pembukaan hutan, pengeringan gambut, hingga perubahan bentang alam menjadi ruang produksi. Oleh karena itu, negara diminta tidak sekadar fokus pada pemadaman api, melainkan memastikan perlindungan dan pemulihan bagi masyarakat korban.

Pengabaian Hak dan Dampak Kesehatan Korban

Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Christine Constanta, mengungkapkan bahwa sejak UU Kehutanan disahkan pada 1999, mandat Pasal 72 tidak pernah digunakan untuk membela masyarakat korban karhutla. Padahal, seluruh unsur hukumnya telah terpenuhi, di mana negara mengetahui terjadinya kebakaran, penderitaan warga, hingga terganggunya aspek sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan secara berulang dari tahun ke tahun.

Dampak dari pembiaran ini dirasakan secara langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah:

  • Jambi: Lebih dari 42.000 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
  • Riau: Sekitar 35.000 penderita ISPA.
  • Sumatera Selatan: Sedikitnya 82.117 kasus ISPA.
BACA JUGA:  Children Drawing Activity, Anak-Anak Gresik Suarakan Isu Lingkungan Lewat Gambar

Selain gangguan kesehatan, kesaksian warga dari Jambi, Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Barat juga mencatat hilangnya sumber penghidupan, terganggunya pendidikan anak-anak, serta kehidupan warga yang berbulan-bulan terkungkung asap tanpa dukungan pemulihan yang memadai.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Akibatnya, korban karhutla dibiarkan menghadapi sendiri dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi yang mereka alami,” tegas Christine.

Evaluasi Penegakan Hukum dan Sasaran Korporasi

Walhi juga menyoroti tidak efektifnya penegakan hukum karhutla selama ini. Penegakan hukum dinilai gagal menciptakan efek jera karena lebih banyak menyasar aktor perorangan, pelaku lapangan, dan masyarakat kecil. Sebaliknya, korporasi serta penguasa lahan yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan jarang tersentuh sebagai fokus utama pertanggungjawaban hukum.

“Karhutla terus berulang bukan karena negara kekurangan aturan hukum, tetapi arah penegakan hukumnya yang bermasalah,” tambah Wahyu.

Walhi mendesak pemerintah untuk segera menjalankan mandat Pasal 72 UU Kehutanan, memastikan pemulihan hak-hak korban, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, serta menindak tegas aktor utama di balik karhutla.

Situasi Darurat di Kalimantan Tengah

Kondisi parah turut dirasakan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Per 24 Oktober 2026, kualitas udara di Kota Palangka Raya tercatat mencapai angka 1.104 untuk konsentrasi PM2.5. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup, indeks kualitas udara bahkan menyentuh angka 1.300 dengan kategori berbahaya, sementara sejumlah kabupaten lain turut dikepung kabut asap tebal.

Direktur Walhi Kalteng, Janang Firman Palanungkai, menyatakan bahwa warga di Kalteng sudah hampir empat bulan menghirup udara dengan kategori berbahaya. Meskipun sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden telah berkunjung ke Kalteng, belum ada kebijakan konkret yang mampu menyelesaikan akar masalah.

BACA JUGA:  WALHI 45 Tahun: Antara Cinta Lingkungan dan Luka Lama Republik

“Kami menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya sampai pada upaya memadamkan api, karena tanggung jawab atas kesehatan dan ekonomi warga juga mesti jadi perhatian khusus. Penegakan hukum pada pelaku pembakar hutan dan lahan juga mesti segera diusut dan dibawa ke pengadilan, karena karhutla di Kalteng saat ini adalah persoalan struktural, bukan kebakaran biasa,” pungkas Janang. ***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *