Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper
13 January 2026
Pencemaran Sungai Brantas masih mencuat menyusul dugaan pembuangan limbah cair industri. Peristiwa ini bukan sekadar soal pelanggaran lingkungan, tetapi juga menguji konsistensi negara - khususnya pemerintah daerah - dalam menjalankan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang telah ditetapkan lebih dari satu dekade lalu. Negara sejatinya tidak abai. Pada 2010, pemerintah menetapkanPola PSDA Wilayah Sungai Brantas sebagai pedoman resmi pengelolaan salah satu sungai strategis nasional di Jawa Timur. Dokumen tersebut secara eksplisit menempatkan pencemaran limbah industri sebagai ancaman utama terhadap keberlanjutan sungai, sekaligus menegaskan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. [caption id="" align="alignnone" width="1200"] Outlet pembuangan limbah cair PT…