Lewati ke konten

Pola PSDA Brantas Diuji Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper

| 5 menit baca |Eksploratif | 31 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Tim Redaksi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Pencemaran Sungai Brantas masih mencuat menyusul dugaan pembuangan limbah cair industri. Peristiwa ini bukan sekadar soal pelanggaran lingkungan, tetapi juga menguji konsistensi negara – khususnya pemerintah daerah – dalam menjalankan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) yang telah ditetapkan lebih dari satu dekade lalu.

Negara sejatinya tidak abai. Pada 2010, pemerintah menetapkanPola PSDA Wilayah Sungai Brantas sebagai pedoman resmi pengelolaan salah satu sungai strategis nasional di Jawa Timur. Dokumen tersebut secara eksplisit menempatkan pencemaran limbah industri sebagai ancaman utama terhadap keberlanjutan sungai, sekaligus menegaskan kewajiban pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.

Outlet pembuangan limbah cair PT Indonesia Royal Paper (IRP) tampak mengalirkan air keruh berbau tak sedap ke Sungai Brantas, di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. | Foto: Tim TitikTerang

Namun, peringatan dalam dokumen kebijakan itu kembali diuji ketika warga menemukan aliran limbah cair berwarna pekat dan berbau menyengat mengalir ke Sungai Brantas. Limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas produksi PT Indonesia Royal Paper (IRP), pabrik kertas yang beroperasi di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Sejumlah warga mengaku mengetahui dan melihat langsung jalur pipa pembuangan limbah cair ke badan sungai. Akan tetapi, sebagian besar memilih diam. Kekhawatiran akan kriminalisasi membayangi mereka – pengalaman yang bukan tanpa dasar.

“Kalau saya bicara, risikonya saya sendiri. Sudah sering kejadian, yang melapor malah berurusan dengan hukum. Saya masih trauma sejak awal pembangunan pabrik ini, tahun 2019,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Ahad (11/1/2026).

Ia menambahkan, kepasrahan akhirnya menjadi pilihan. “Biarkan saja. Nanti juga semua merasakan akibatnya.”

Bagi warga bantaran sungai, Brantas bukan sekadar aliran air. Sungai ini menopang kehidupan jutaan orang – sebagai sumber air baku, irigasi pertanian, hingga habitat ekosistem perikanan. Dalam konteks ini, dugaan pembuangan limbah cair industri tidak dapat dipersempit sebagai persoalan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap kepentingan publik.

Ironisnya, lebih dari sepuluh tahun sejak Pola PSDA Brantas ditetapkan, persoalan pencemaran justru terus berulang. Kasus PT IRP memperlihatkan jurang lebar antara perencanaan kebijakan dan praktik pengelolaan sungai di lapangan.

Peta batas Wilayah Sungai Brantas sebagaimana tercantum dalam Pola Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Wilayah Sungai Brantas. | Tangkapan layar

#Regulasi Ada, Implementasi Tertinggal

Secara hukum, pengelolaan Wilayah Sungai Brantas ditopang kerangka regulasi yang relatif lengkap. Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan, air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini kemudian dijabarkan dalam berbagai undang-undang dan peraturan turunan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (yang substansinya kini dirujuk kembali pasca Putusan MK), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha mencegah pencemaran dan memulihkan kerusakan lingkungan.

Dalam PP 82/2001, misalnya, pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan, menetapkan baku mutu air, serta menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana apabila terjadi pencemaran. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) menjadi landasan, yang berarti dugaan pencemaran seharusnya direspons cepat, bahkan sebelum dampak meluas.

Namun, dalam praktik, hukum kerap berhenti sebagai teks normatif. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat regulasi gagal menjadi instrumen pencegahan. Sungai Brantas – dengan panjang sekitar 320 kilometer – terus menanggung beban pencemaran yang berulang.

Peneliti Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), Alaika Rahmatullah, menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya koordinasi antarinstansi dan penegakan hukum.

“Kerangka hukumnya sudah sangat lengkap. Persoalannya ada pada koordinasi antarinstansi dan penegakan hukum di lapangan yang lemah,” ujar Alaika, Senin, (12/1/2026).

Menurut dia, tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan tanggung jawab antarlembaga justru memperbesar ruang pembiaran. “Dalam kondisi seperti ini, pencemaran sungai sering dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tegas,” katanya.

Alaika juga menilai relevan ungkapan yang kerap muncul belakangan, “semakin banyak aturan, semakin korup negara”. Pernyataan itu, menurut dia, bukan menuding hukum sebagai sumber masalah, melainkan mengkritik praktik pembentukan regulasi yang berlebihan, tidak sinkron, dan saling bertentangan.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Banyaknya aturan justru menciptakan celah hukum, membingungkan pelaksana, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Skematisasi sistem tata air di Wilayah Sungai Brantas yang menjadi acuan pengelolaan sumber daya air lintas daerah. | Tangkapan layar

#Pengawasan Normatif, Ancaman Gugatan

Sorotan publik dalam kasus PT IRP tidak hanya tertuju pada dugaan pelanggaran industri, tetapi juga pada respons Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, menyebut pihaknya telah melakukan inspeksi lapangan menjelang pergantian tahun, sebelum 1 Januari 2026.

Namun, inspeksi terhadap outlet pembuangan limbah cair tersebut dilakukan saat aktivitas pabrik tengah libur Tahun Baru. Pada kondisi itu, operasional produksi berhenti dan pembuangan limbah cair tidak berlangsung.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan. Pemeriksaan yang tidak dilakukan saat proses produksi berjalan sulit memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Padahal, Pola PSDA Brantas secara eksplisit menekankan pengawasan aktif dan berkelanjutan, terutama pada industri yang berpotensi mencemari badan sungai utama.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, menilai respons pemerintah daerah terlalu normatif dan belum mencerminkan keseriusan. “Jika pengawasan hanya dilakukan saat pabrik tidak beroperasi, maka dugaan pencemaran akan selalu berakhir tanpa kepastian,” ujarnya, Senin, (12/1/2026).

Ia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sungai Brantas, termasuk Gubernur Jawa Timur, Bupati Jombang, Kementerian PUPR, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa penghentian sementara aktivitas pembuangan limbah atau pengumuman terbuka hasil uji kualitas air. Ketiadaan transparansi ini memperkuat Kesan jika aparat daerah lebih bersikap menunggu daripada mencegah risiko lanjutan.

Padahal, Sungai Brantas merupakan sumber air baku bagi sejumlah PDAM utama di Jawa Timur – mulai dari Surabaya, Kediri, Blitar, Malang, hingga Mojokerto dan Jombang.

Penurunan kualitas air sungai akan berdampak langsung pada biaya pengolahan air minum dan kesehatan jutaan warga.

Kasus PT IRP kini menjadi ujian nyata: apakah Pola PSDA Brantas akan terus menjadi dokumen administratif yang disimpan rapi, atau benar-benar dijalankan sebagai instrumen perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.***

 

Artikel Terkait:

 

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *