Lewati ke konten

Sungai Brantas Terancam Limbah PT Indonesia Royal Paper: Bupati Jombang Jangan Pura-pura Tidak Tahu

| 6 menit baca |Sorotan | 49 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Tim Redaksi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Limbah cair PT Indonesia Royal Paper diduga mencemari Sungai Brantas Jombang, menurunkan populasi ikan dan meresahkan warga, Bupati Jombang Warsubi diminta bersikap tegas, jangan pura-pura tidak tahu.

Sungai Brantas kian berada di titik genting. Sungai yang selama puluhan tahun menjadi penopang kehidupan warga di Jawa Timur itu kini menghadapi tekanan serius akibat pencemaran limbah cair industri. Hasil uji laboratorium menunjukkan angka pencemaran yang mencolok. Namun, respons pemerintah daerah – khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang – dinilai belum mencerminkan langkah tegas dan transparan.

Priyo, nelayan asal Megaluh, Jombang, terakhir kali menyampan mencari ikan di Sungai Brantas pada Oktober 2023. | Dokumen

Kondisi tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa pencemaran lingkungan oleh industri besar kembali dibiarkan, meskipun regulasi dan instrumen penegakan hukum lingkungan telah tersedia. Ketika negara tampak ragu bertindak, dampak pencemaran justru lebih dahulu dirasakan oleh warga yang menggantungkan hidup pada sungai.

Priyo, nelayan asal Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, menjadi salah satu yang merasakan langsung perubahan itu. Ia menuturkan bahwa hasil tangkapan ikan di Sungai Brantas terus menurun dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak adanya pembuangan limbah cair industri kertas.

“Dulu, sekitar tahun 2023, mencari ikan masih sangat mudah. Terutama ikan cendil, jumlahnya banyak sekali di Sungai Brantas. Sekarang hasilnya jauh berkurang,” ujar Priyo saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).

Dalam beberapa waktu terakhir, Priyo bahkan memilih tidak menyampan- aktivitas mencari ikan dengan perahu – karena kondisi air sungai dinilai belum aman. Air terlihat keruh, dan ia khawatir pencemaran tersebut berdampak pada kesehatan.

Menurutnya, saat debit air meningkat, potensi penyebaran pencemaran justru bisa terjadi lebih luas. “Biasanya kalau banjir seperti ini kami mencari ikan. Tapi sekarang bau airnya terasa tidak nyaman di hidung, apalagi kalau terkena sinar matahari,” kata Priyo.

Ia menduga penurunan populasi ikan berkaitan dengan aktivitas pembuangan limbah cair dari sejumlah pabrik kertas di sepanjang aliran Sungai Brantas, mulai dari PT Sun Paper Source di Kabupaten Mojokerto, PT Indonesia Royal Paper di Kabupaten Jombang, hingga PT Buana Megah Paper Mills di Kabupaten Pasuruan.

“Saya memang tidak tahu persis kapan pabrik-pabrik itu mulai beroperasi. Tapi soal pencemaran, saya bisa melihat dan merasakannya dari kondisi air dan dari informasi yang beredar,” ujarnya.

Perubahan kualitas air, menurut Priyo, terjadi secara perlahan namun konsisten. Warna air semakin gelap, bau tidak sedap kerap tercium, dan ikan yang dahulu mudah ditemui kini semakin sulit didapat. Bagi nelayan kecil, kondisi ini berarti hilangnya sumber penghidupan utama.

Kesaksian warga tersebut sejalan dengan temuan laboratorium yang mengindikasikan pencemaran berat. Persoalan limbah industri di Sungai Brantas tidak lagi berhenti sebagai isu administratif, melainkan telah berdampak langsung pada ekonomi warga dan keberlanjutan ekosistem sungai.

Priyo, nelayan asal Megaluh, Jombang, dengan hasil tangkapan ikan cendil terakhir yang diperoleh pada Oktober 2023. | Dokumen

#Parameter Limbah Jauh Melampaui Baku Mutu

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Laboratorium Lingkungan Perum Jasa Tirta I, limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas PT Indonesia Royal Paper menunjukkan nilai Biochemical Oxygen Demand (BOD) mencapai 1.305 mg/L dan Chemical Oxygen Demand (COD) sebesar 4.700 mg/L.

Angka tersebut berlipat kali melampaui ambang batas baku mutu limbah industri pulp dan kertas sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Tingginya nilai BOD dan COD menandakan beban pencemar organik yang sangat tinggi. Kondisi ini berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di perairan, memicu kematian biota sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem. Dalam jangka panjang, pencemaran semacam ini juga berisiko berdampak pada kesehatan manusia, terutama warga yang masih bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

Peneliti Ecological Conservation and Wetlands Observation (Ecoton), Alaika Rahmatullah, menjelaskan jika lonjakan nilai BOD dan COD dalam skala ekstrem umumnya terjadi akibat limbah industri yang tidak diolah secara optimal sebelum dibuang ke badan air.

“Jika BOD dan COD setinggi itu masuk ke sungai, oksigen terlarut akan tersedot untuk proses penguraian bahan organik. Dalam kondisi tertentu, ikan dan organisme air lain tidak memiliki cukup oksigen untuk bertahan hidup,” kata Alaika, Jumat (9/1/2026).

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Ia menambahkan, pencemaran dengan beban organik tinggi yang terjadi secara berulang dapat melemahkan daya pulih alami sungai. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan keanekaragaman hayati dan mengubah fungsi sungai dari ekosistem penyangga kehidupan menjadi sekadar saluran pembuangan limbah industri.

Selain pencemar organik, ancaman lain yang tak kalah serius adalah mikroplastik. Alaika merujuk pada penelitian mahasiswa Universitas Brawijaya berjudul Analisis Kelimpahan Mikroplastik pada Outlet Limbah Cair Industri Kertas Aliran Sungai Brantas Mojokerto, Jombang, dan Pasuruan.

Penelitian yang dilakukan pada Juli 2024 itu mengambil sampel air di tiga lokasi industri kertas – PT Sun Paper Source, PT Indonesia Royal Paper, dan PT Buana Megah Paper Mills – dengan tiga titik pengambilan di setiap lokasi. Hasilnya, seluruh sampel air terdeteksi mengandung mikroplastik dengan total kelimpahan mencapai 9,18 partikel per liter. Kelimpahan tertinggi ditemukan di outlet PT Indonesia Royal Paper, yakni 3,53 partikel per liter.

#Sikap DLH Jombang Dipertanyakan

Di tengah temuan pencemaran limbah cair PT Indonesia Royal Paper ke Sungai Brantas, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang  menuai sorotan. Alih-alih mengambil langkah cepat dan terbuka, DLH dinilai tidak menunjukkan kejelasan sikap. Pernyataan Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, yang menyebut kunjungan ke lokasi dilakukan saat pabrik “tidak beroperasi”, memicu kritik publik.

Ketika ditanya mengenai tindak lanjut penanganan pembuangan limbah, termasuk apakah DLH telah memberikan teguran atau sanksi administratif, Ulum hanya membalas singkat: “Akn kami cek kembali saat pabrik beroperasi lagi,” tulisnya, Jumat (9/1/2026).

Sikap Kepala DLH yang terkesan tidak serius ini mendapat tanggapan dari Ketua Brantas Mbois, Afrianto Rahmawan. Menurut Afri, pernyataan tersebut menyesatkan. Ia merujuk pada klaim DLH yang menyebut petugas telah mendatangi lokasi pabrik pada “Rabu sebelum Tahun Baru”.

“Jelas saja pada hari itu outlet tidak mengeluarkan limbah cair. Menjelang Tahun Baru, pabrik memang libur dan tidak beroperasi. Informasi itu saya peroleh langsung dari karyawan,” ujar Afri, Jumat (9/1/2026).

Afri menegaskan, pengawasan yang dilakukan saat pabrik tidak beroperasi tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pencemaran tidak terjadi. “Jika yang dimaksud hari Rabu itu tanggal 31 Desember, malamnya sudah malam Tahun Baru. Ketika pejabat publik menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta, kepercayaan masyarakat bisa runtuh,” katanya.

Ia mendesak agar pengawasan dilakukan saat pabrik beroperasi normal dan meminta DLH bersikap jujur serta profesional. Afri juga meminta Bupati Jombang, Warsubi, memberikan teguran tegas kepada jajarannya agar penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada formalitas.

“Bupati jangan diam saja, jangan pura-pura tidak tahu. Ini persoalan warga, persoalan umat, harus bersikap tegas,” tandas Afri.

Sorotan terhadap kinerja DLH Jombang semakin menguat jika merujuk pada kasus pembuangan limbah ayam pada 1 Desember 2025. Dalam peristiwa itu, limbah sisa pemotongan ayam dibuang ke Sungai Brantas, dan DLH Jombang bergerak cepat menindak.

Namun, penegakan hukum yang dinilai “tumpul ke atas, tajam ke bawah” membuat kasus tersebut kini menjadi rujukan publik untuk mempertanyakan konsistensi pengawasan lingkungan di Kabupaten Jombang, termasuk pada dugaan pencemaran Sungai Brantas oleh limbah cair PT Indonesia Royal Paper. ***

Artikel Terkait:

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *