Putusan MA Brantas Terbit, Tergugat Gubernur Jawa Timur Tak Kunjung Kooperatif
23 February 2026
Putusan Mahkamah Agung telah inkracht, tetapi pemerintah pusat dan daerah belum menunjukkan langkah konkret menjalankan perintah pemulihan Sungai Brantas yang tercemar. Untuk pertama kalinya dalam sejarah panjang pencemaran daerah aliran sungai di Jawa Timur, negara benar-benar duduk sebagai tergugat dan kalah hingga tingkat peninjauan kembali. Perkara yang diajukan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) itu kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Namun atas kemenangan itu belum menjelma sebagai pemulihan sungai. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkan terhadap tiga pejabat publik, yang memilki kewenangan terhadap Sungai Brantas, di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),…