Lewati ke konten

Putusan MA Brantas Terbit, Tergugat Gubernur Jawa Timur Tak Kunjung Kooperatif

| 6 menit baca |Eksploratif | 63 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Marga Bagus

Putusan Mahkamah Agung telah inkracht, tetapi pemerintah pusat dan daerah belum menunjukkan langkah konkret menjalankan perintah pemulihan Sungai Brantas yang tercemar.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah panjang pencemaran daerah aliran sungai di Jawa Timur, negara benar-benar duduk sebagai tergugat dan kalah hingga tingkat peninjauan kembali. Perkara yang diajukan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) itu kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Namun atas kemenangan itu belum menjelma sebagai pemulihan sungai.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilayangkan terhadap tiga pejabat publik, yang memilki kewenangan terhadap Sungai Brantas, di antaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Gubernur Jawa Timur, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ketika perkara diajukan “Kehutanan” masih dalam satu Kementerian.

Objek sengketanya pada kelalaian pengawasan kualitas Sungai Brantas yang berulang kali memicu kematian ikan massal, yang menunjukkan kegagalan sistemik dalam pengendalian limbah industri serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran di sepanjang daerah aliran sungai Brantas.

Sejak 2019, perkara ini berjalan berjenjang. Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Sby pada 18 Desember 2019 mengabulkan gugatan sebagian.

Pemerintah mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Surabaya lewat Putusan 117/PDT/2023/PT.SBY pada 6 April 2023 menguatkan putusan tingkat pertama. Kasasi ditolak Mahkamah Agung pada 30 April 2024 (1190 K/Pdt/2024). Terakhir, pada 21 Agustus 2025, peninjauan kembali (821 PK/Pdt/2025) juga ditolak.

Dengan demikian, putusan itu inkracht van gewijsde. Tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia.

Perkara ini tergolong citizen lawsuit – gugatan kepentingan publik tentang lingkungan hidup. Dasarnya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, secara konstitusi tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip tanggung jawab negara (state responsibility).

Majelis hakim menolak eksepsi pemerintah soal legal standing. Organisasi lingkungan diakui memiliki kedudukan hukum. Ini bukan formalitas semata. Tapi putusan yang mempertegas legitimasi masyarakat sipil untuk menggugat negara atas kegagalan ekologis.

Pencemaran Sungai Brantas terus berulang, diduga berasal dari limbah cair pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Jombang. Sementara itu, pejabat publik—Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Timur, dan Kementerian Lingkungan Hidup—dinilai belum kooperatif menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. | Foto: TitikTerang

#Kelalaian Administratif dan Putusan Struktural

Hakim menyatakan pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum dalam bentuk kelalaian administratif. Dalam konstruksi Pasal 1365 KUHPerdata, unsur PMH meliputi perbuatan, melawan hukum, kesalahan atau kelalaian, kerugian, dan hubungan kausalitas.

Majelis menilai negara memiliki kewajiban mengawasi daerah aliran Sungai Brantas. Namun terjadi kegagalan sistemik dalam pengawasan limbah industri. Dampaknya nyata: ikan mati massal, kualitas air menurun, dan kerugian ekologis berulang.

Yang menarik, amar putusan tidak berhenti pada deklarasi kesalahan. Hakim memerintahkan langkah konkret, pemulihan kualitas air, pemasangan CCTV dan alat pemantau kualitas air secara real-time, pemeriksaan independen oleh Dinas Lingkungan Hidup, pembentukan satuan tugas pengawasan, hingga edukasi publik.

Secara doktrinal, model ini dikenal sebagai structural injunction. Pengadilan tidak sekadar memutus sengketa, melainkan mengoreksi tata kelola kebijakan publik. Dalam lanskap hukum perdata Indonesia, pendekatan ini tergolong progresif.

Namun justru di sinilah tantangannya. Putusan struktural membutuhkan kemauan politik dan koordinasi lintas lembaga. Tanpa dukungan nyata tersebut, putusan itu mudah berubah menjadi arsip dan publiklah yang dirugikan.

Ketua Posko Ijo sekaligus kuasa hukum penggugat, Rulli Mustika Adya, S.H., menyebut, perkara ini sebagai ujian nyata komitmen negara. “Mahkamah Agung sudah menolak kasasi dan PK. Artinya negara terbukti lalai. Ini bukan lagi perdebatan hukum. Ini soal keberanian menjalankan putusan,” ujarnya, Sabtu, (21/2/2026).

Rulli menilai sikap pemerintah pasca-inkracht justru menunjukkan resistensi halus. “Kalau negara terus menunda, itu bentuk pembangkangan terhadap hukum. Jangan sampai rakyat diajari taat hukum, sementara pejabatnya abai terhadap putusan pengadilan.”

Ia menegaskan, kelalaian pengawasan bukan kesalahan administratif biasa. “Kematian ikan massal itu fakta ekologis. Sungai bukan sekadar badan air, tetapi sumber hidup jutaan orang. Kalau negara gagal menjaganya, maka negara yang harus bertanggung jawab.”

#Respons Pemerintah Tak Pro Aktif

Hingga berita ini ditulis, respons pemerintah masih terbatas pada pernyataan normatif dan cenderung tak proaktif.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengatakan pihaknya akan menanggapi pertanyaan yang diajukan terkait putusan Mahkamah Agung. “Kami masih di luar kota. Nanti kalau sudah dari luar kota, kami akan menanggapi,” kata Adi saat dihubungi pada Jumat, (20/2/2026), setelah sejumlah pertanyaan yang dikirim lewat aplikasi perpesanan tak kunjung mendapat balasan.

Jawaban serupa di hari yang sama, datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Nurkholis. Dalam balasan melalui aplikasi perpesanan, ia menulis singkat, “Mohon maaf Mas, sebaiknya diskusi di kantor kapan luangnya, karena sangat banyak pertanyaan.”

Ketika ditanya kembali, “Kapan bisa Bapak agendakan?”, Nurkholis menjawab singkat, “Mohon waktu.”

Begitu pula saat dikonfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, belum ada jawaban hingga laporan ini diturunkan.

Padahal implikasi hukum putusan ini terang. Penolakan peninjauan kembali (PK) berarti Mahkamah Agung tidak menemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung. Dengan demikian, pertimbangan hukum pada tingkat sebelumnya sah, final, dan mengikat.

Pencemaran Sungai Brantas terus berulang, diduga berasal dari limbah cair pabrik kertas PT Indonesia Royal Paper di Jombang. Sementara itu, pejabat publik—Kementerian PUPR, Gubernur Jawa Timur, dan Kementerian Lingkungan Hidup—dinilai belum kooperatif menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. | Foto: TitikTerang

Secara nasional, putusan ini memperkuat preseden bahwa negara dapat digugat atas kegagalan pengawasan lingkungan—bukan hanya pelaku industri yang dimintai tanggung jawab. Prinsip strict state obligation ditegaskan. “Pemerintah wajib aktif mencegah pencemaran, bukan sekadar bereaksi setelah kerusakan terjadi, “ ucap Rulli.

Dalam dimensi konstitusional, lanjut Rulli, hak atas lingkungan hidup diposisikan sebagai hak asasi. “Negara bukan hanya regulator, melainkan penanggung jawab utama perlindungan ekosistem, “ tegasnya.

Namun tanpa mekanisme pengawasan pelaksanaan putusan, semua itu berisiko tinggal teks, tak ubahnya sebuah permainan. Dalam hal ini Rulli menyebut, langkah berikutnya bisa berupa permohonan eksekusi. “Kalau perlu, kami akan dorong mekanisme eksekusi. Putusan pengadilan bukan saran. Putusan itu wajib dijalankan.”

Ia menambahkan, perkara ini bukan soal menang atau kalah. “Ini tentang Sungai Brantas. Kalau putusan sebesar ini saja tak dilaksanakan, publik berhak bertanya: di mana wibawa hukum?”

Di sepanjang aliran Brantas, warga masih bergantung pada air sungai untuk kebutuhan domestik dan pertanian. Setiap kali ikan mengapung mati, pertanyaan lama kembali mencuat, siapa yang mengawasi limbah, baik domestik maupun industri?

Putusan Mahkamah Agung telah memberi jawaban yuridis, negara lalai. Kini yang ditunggu adalah jawaban administratif dan politik.

Tanpa pelaksanaan nyata, mulai dari pemasangan sistem pemantauan kualitas air secara real-time, audit independen, hingga pembentukan satuan tugas pengawasan yang efektif, putusan ini berpotensi menjadi preseden kosong, kemenangan hukum yang tak pernah terasa dampaknya pada hak Sungai Brantas.

Perkara Brantas menunjukkan pergeseran penting dalam litigasi lingkungan Indonesia. Pengadilan tampil sebagai aktor korektif terhadap kegagalan tata kelola. Organisasi masyarakat sipil memperoleh legitimasi kuat untuk membela kepentingan ekologis.

Namun sejarah penegakan hukum lingkungan di negeri ini mengajarkan satu hal, tantangan terbesar bukan memenangkan gugatan, melainkan memastikan putusan dijalankan.

Kini, setelah semua upaya hukum pemerintah kandas, sorotan publik beralih pada implementasi. Apakah negara akan benar-benar memulihkan Sungai Brantas, atau membiarkan putusan inkracht itu mengendap seperti sedimen di dasar sungai?

Jawabannya belum tampak. Namun waktu terus mengalir, seperti daerah aliran Sungai Brantas yang airnya dicemari limbah, menunggu dipulihkan.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *