Klik area gelap atau tekan Esc untuk menutup
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib membuka dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada publik. Kemenangan WALHI Jatim ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat transparansi informasi lingkungan, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk mengawasi risiko dari proyek pengolahan sampah menjadi energi tersebut. #PTUN Surabaya Tolak Keberatan Pemkot, Kuatkan Putusan KI Jatim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota Surabaya terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim). Putusan Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY tersebut menguatkan kewajiban Pemkot Surabaya untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan…
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib membuka dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada publik. Kemenangan WALHI Jatim ini dianggap sebagai…