Zero Waste Academy 2026 menjadi ruang belajar lintas daerah merumuskan rencana aksi pengelolaan sampah, dari penguatan regulasi hingga perubahan perilaku masyarakat berbasis lokal.
Program Zero Waste Academy 2026 yang digelar oleh ECOTON Foundation, Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), dan Global Alliance for Incinerator Alternatives (GAIA) menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah dan pegiat lingkungan untuk merumuskan arah kebijakan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Kegiatan yang diikuti peserta dari berbagai daerah, termasuk Kota Surakarta, Jawa Tengah. Perwakilan Bappeda Kota Surakarta, Rizky Adriyanto, memaparkan hasil diskusi akademik dan action plan yang telah disusun selama rangkaian Zero Waste Academy 2026 berlangsung.
Rizky menjelaskan, hasil kajian dan diskusi yang diperoleh tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi akan ditindaklanjuti secara struktural. “Hasil dari studi dan diskusi akademik ini nantinya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada atasan, untuk kemudian menjadi bahan masukan atau rekomendasi kepada Wali Kota,” ujarnya, Jumat, (30/1/2026).
Rekomendasi itu diarahkan untuk memperkuat dan menutup celah kebijakan pengelolaan persampahan yang saat ini berjalan di Kota Surakarta. Dalam sesi diskusi, peserta dari Surakarta ini telah merumuskan sejumlah poin action plan yang mencakup aspek regulasi hingga praktik pengurangan sampah dari sumber.
Dari sisi regulasi, Rizky menyebutkan, Kota Surakarta sebenarnya telah memiliki beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sampah. Selain itu, telah diterbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mendorong pemilahan sampah sejak dari rumah tangga atau sumbernya.
“Dari hasil diskusi ini, kami melihat ada beberapa perwali menarik dari kabupaten dan kota lain. Salah satunya adalah perwali pembatasan plastik. Di Surakarta sendiri belum ada, tetapi ini menjadi salah satu rencana ke depan,” jelas Rizky.
#Belajar dari Daerah Lain
Diskusi lintas daerah juga memperlihatkan, tantangan pengelolaan sampah tidak hanya terletak pada ketersediaan regulasi, tetapi juga pada implementasi dan konsistensi di lapangan. Hal ini disampaikan oleh Lutfi Nurhadi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang.
Lutfi menjelaskan bahwa di Jombang, pengelolaan sampah masih banyak ditopang oleh kader lingkungan dan lembaga masyarakat. Pemerintah kabupaten mendorong pemanfaatan dana desa untuk pengelolaan sampah, dengan alokasi sekitar Rp 5 juta per desa, di mana Rp 2,5 juta difokuskan khusus untuk kegiatan persampahan.
Rencana pengelolaan sampah di Jombang diarahkan pada praktik pengomposan, biopori, serta penguatan TPS 3R. Pemerintah kabupaten juga menargetkan pembentukan bank sampah di setiap desa. “Idealnya satu desa satu bank sampah, tetapi saat ini di Jombang baru ada satu bank sampah induk,” ujar Lutfi.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Ia mengakui bahwa risiko utama terletak pada rendahnya kemauan masyarakat untuk mengomposkan sampah di rumah serta keterbatasan anggaran untuk pengelolaan residu.

#Regulasi, Edukasi, dan Risiko Sosial
Sementara itu, Nurul Fadilah dari DLH Kabupaten Gresik memaparkan, daerahnya telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, mulai dari peraturan desa (perdes), peraturan bupati, hingga peraturan daerah terkait pengelolaan persampahan.
Di tingkat desa, hampir setiap RT telah dilengkapi bak sampah, dan terdapat tim penyuluh lingkungan yang aktif mendampingi warga.
Menurut Nurul, Gresik juga menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah. Pendanaan program berasal dari berbagai sumber, seperti APBD, DAK, dan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bahkan, pengelolaan sampah telah diintegrasikan dengan sektor pariwisata dan program kemandirian pangan.
“Akan ada peraturan baru yang kami siapkan pada Maret mendatang. Tantangan terbesar tetap pada perubahan perilaku masyarakat, karena penolakan sering muncul dalam proses edukasi,” kata Nurul.
Dari Kediri, Endang Pertiwi dari Yayasan Hijau Daun Mandiri menyoroti tantangan implementasi regulasi yang belum optimal. Ia menyebutkan bahwa meskipun telah ada peraturan wali kota dan surat keputusan kepala daerah, pelaksanaannya masih terkendala efisiensi anggaran dan rendahnya partisipasi masyarakat.
Zero Waste Academy 2026 menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan soal tata kelola, kolaborasi lintas sektor, dan keberanian politik. Melalui forum ini, peserta diharapkan membawa pulang action plan yang tidak hanya realistis, tetapi juga mampu mendorong transisi menuju pendekatan zero waste yang lebih berkelanjutan di daerah masing-masing.***