Lewati ke konten

#Zero Waste Academy 2026: Sampah Sungai Brantas Tekan Ekosistem dan Infrastruktur

| 5 menit baca |Ekologis | 27 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

Akumulasi sampah domestik dan plastik di Sungai Brantas kian mengkhawatirkan, mengancam ekosistem, kesehatan masyarakat, layanan air baku, irigasi, serta keberlanjutan pembangkit listrik Jawa Timur.

Sungai Brantas, sungai strategis nasional yang mengaliri 17 kabupaten dan kota di Jawa Timur, menghadapi tekanan serius akibat akumulasi sampah. Persoalan ini tidak hanya berdampak pada estetika sungai, tetapi juga mengancam ekosistem perairan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan layanan air baku, irigasi pertanian, dan pembangkit listrik tenaga air.

Pemilahan sampah di Sungai Brantas sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sungai dan menekan pencemaran dari hulu ke hilir. | Foto: Dokumen PJT I

Hal tersebut disampaikan Aulia Agusta Alamsjah dari Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (PJT I) dalam kegiatan Zero Waste Academy (ZWA) 2026 yang digelar di Hotel Lotus, Kota Kediri, Kamis, (29/1/2026).

Menurut Aulia, persoalan sampah di Sungai Brantas merupakan masalah lintas wilayah yang tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh satu daerah saja. “Sungai Brantas adalah satu sistem yang saling terhubung dari hulu hingga hilir. Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara terpadu, maka beban pencemaran akan terus berpindah dan berulang,” ujar Aulia.

Berdasarkan data Konsorsium Brantas periode 2019–2024, sekitar 57,1 persen limbah padat di wilayah Sungai Brantas berasal dari aktivitas rumah tangga. Kondisi ini diperparah oleh ketimpangan layanan pengumpulan sampah, terutama di wilayah pedesaan dan permukiman bantaran sungai.

Di kawasan perkotaan, tingkat pengumpulan sampah tercatat mencapai 64 persen. Sebaliknya, di wilayah pedesaan, cakupan layanan baru sekitar 15 persen. Rendahnya akses tersebut mendorong masyarakat menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan akhir.

Tekanan terhadap lingkungan juga tercermin dari volume sampah harian di kota-kota besar. Kota Surabaya tercatat menghasilkan sekitar 1.893 ton sampah per hari, disusul Kota Malang dengan 686 ton per hari. Tanpa pengelolaan yang memadai di tingkat sumber, sebagian sampah tersebut berpotensi masuk ke badan Sungai Brantas.

#Mikroplastik dan Ancaman Ekosistem Sungai

Selain sampah berukuran besar, ancaman lain yang mengemuka adalah kontaminasi mikroplastik. Aulia mengungkapkan, hasil pemantauan kualitas air menunjukkan tingginya kandungan mikroplastik di sejumlah titik Sungai Brantas. Di Jembatan Pendem, misalnya, ditemukan 1,81 partikel mikroplastik per liter air, tertinggi dibandingkan titik pantau lainnya.

“Mikroplastik berasal dari degradasi sampah plastik dan serat tekstil. Yang mengkhawatirkan, mikroplastik ini sudah ditemukan pada ikan di Sungai Brantas dan berpotensi masuk ke rantai makanan manusia,” kata Aulia.

Akumulasi sampah organik juga berdampak pada penurunan kadar oksigen terlarut (dissolved oxygen/DO) di perairan sungai. Kondisi ini mengancam kelangsungan hidup biota air. Sementara itu, sampah anorganik berkontribusi terhadap pencemaran logam berat yang berisiko bagi kesehatan.

Dampak lainnya adalah gangguan terhadap infrastruktur pengelolaan air. PJT I mencatat, di Waduk Sengguruh saja, volume sampah yang harus ditangani mencapai sekitar 35.000 meter kubik per tahun. Timbunan tersebut kerap menghambat operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta sistem irigasi pertanian di wilayah hilir.

#Dorong Sinergi Hulu–Hilir Antar Daerah

Dalam paparannya, Aulia menekankan pentingnya penguatan kerja sama antar daerah dalam pengelolaan sampah Sungai Brantas. Kerangka regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, yang diperkuat oleh Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Regulasi sudah ada dan membuka ruang kolaborasi antar daerah, baik hulu maupun hilir, serta dengan pihak ketiga. Tantangannya ada pada implementasi dan komitmen bersama,” ujarnya.

Melalui dokumen rencana aksi Brantas Harmoni 2024, PJT I bersama para pemangku kepentingan mendorong pengembangan TPA regional dan TPS3R, dengan fokus awal di wilayah Sidoarjo dan Malang. Langkah lain meliputi pemasangan penghalang sampah, peningkatan patroli sungai, serta pemetaan pelaku pembuangan sampah ilegal.

Pendekatan sosial juga menjadi bagian penting dari strategi. Edukasi masyarakat bantaran sungai, penyediaan drop box popok sekali pakai, serta penguatan ekonomi sirkular di tingkat rumah tangga diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.

“Pengelolaan Sungai Brantas membutuhkan tanggung jawab bersama. Tanpa sinergi kebijakan, pendanaan, dan perubahan perilaku, kualitas sungai ini akan terus terdegradasi,” kata Aulia.

Suasana kegiatan Zero Waste Academy 2026 yang mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor untuk membahas pengelolaan sampah berkelanjutan di wilayah Sungai Brantas. | Foto: Kurnia Rahmawati

#Prigi Arisandi: Hulu Produksi Harus Diatur

Pandangan kritis juga disampaikan Pendiri Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi. Menurutnya, persoalan sampah Sungai Brantas tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan konvensional yang menempatkan masyarakat sebagai pihak paling bertanggung jawab.

“Upaya pengelolaan sampah tidak akan efektif jika hanya menyasar konsumen. Perubahan harus terjadi secara sistemik dari hulu ke hilir. Kalau hulunya sudah benar, masyarakat pasti ikut mendukung,” ujar Prigi.

Ia mendorong pemerintah menghadirkan regulasi khusus yang mengatur profesi-profesi penghasil sampah, terutama sektor produksi dan jasa yang masih bergantung pada kemasan sekali pakai. Menurutnya, kunci perubahan bukan sekadar pembatasan, melainkan pengarahan sistematis agar pelaku usaha beralih ke bahan dan kemasan guna ulang.

Prigi juga menyoroti kaburnya tanggung jawab produsen besar yang rantai produksinya panjang dan jauh dari lokasi dampak. Produk-produk tersebut secara nyata berkontribusi terhadap timbulan sampah di kota-kota besar seperti Surabaya, namun tanggung jawabnya kerap tidak sampai ke wilayah terdampak.

Meski beberapa industri mulai menunjukkan dukungan melalui pendekatan Extended Producer Responsibility (EPR), implementasinya dinilai masih parsial. Data menunjukkan, sampah plastik masih mencapai sekitar 20 persen dari komposisi sampah perkotaan, dengan 6,47 persen berupa plastik film dan kemasan multilayer yang paling sulit didaur ulang.

“Tanpa keberanian mengatur produsen dan sumber timbulan sampah, upaya di hilir akan selalu tertinggal,” kata Prigi.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *