Lewati ke konten

Kemenangan WALHI Jatim di PTUN Surabaya Tegaskan Kewajiban Pemkot Buka Dokumen AMDAL PLTSa Benowo

| 5 menit baca |Ekologis | 42 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Ulung Hananto Editor: Marga Bagus
Terverifikasi Bukti

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya wajib membuka dokumen AMDAL PLTSa Benowo kepada publik. Kemenangan WALHI Jatim ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat transparansi informasi lingkungan, sekaligus membuka jalan bagi masyarakat untuk mengawasi risiko dari proyek pengolahan sampah menjadi energi tersebut.

#PTUN Surabaya Tolak Keberatan Pemkot, Kuatkan Putusan KI Jatim

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota Surabaya terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim). Putusan Nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY tersebut menguatkan kewajiban Pemkot Surabaya untuk membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo ke publik.

Keputusan ini menjadi puncak dari sengketa informasi yang berlangsung sejak 2022, ketika WALHI Jawa Timur mengajukan permohonan dokumen AMDAL PLTSa Benowo ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Surabaya. Permohonan tersebut ditolak, membuat WALHI membawa kasus ini ke KI Jatim. Pada Agustus 2025, KI Jatim memerintahkan Dinas Kominfo membuka dokumen tersebut, namun Pemkot mengajukan keberatan ke PTUN.

Keterbukaan informasi kembali dimenangkan publik. Putusan PTUN Surabaya menguatkan bahwa AMDAL PLTSa Benowo bukan dokumen rahasia. WALHI Jatim menilai keputusan ini penting untuk memastikan keselamatan warga dan kontrol sosial atas proyek energi berbasis sampah. | Dok Walhi

Majelis hakim PTUN menolak semua argumentasi Pemkot, termasuk klaim bahwa WALHI tidak memiliki legal standing serta alasan bahwa AMDAL merupakan informasi yang dikecualikan karena hak cipta. Hakim menegaskan bahwa permintaan informasi lingkungan seperti AMDAL menyangkut kepentingan publik yang bersifat universal.

“Siapa pun yang meminta informasi publik terkait lingkungan, baik sebagai individu maupun organisasi, berhak atas akses tersebut. Menyoal apakah pemohon bertindak atas nama pribadi atau lembaga adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi perlindungan lingkungan hidup,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Putusan ini disebut-sebut sebagai salah satu yang paling progresif dalam sengketa informasi publik bidang lingkungan di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir.

#AMDAL Tidak Bisa Diklaim sebagai Dokumen Rahasia

Salah satu dalil utama Pemkot Surabaya adalah klaim bahwa dokumen AMDAL masuk kategori informasi yang dikecualikan karena dilindungi hak cipta. Dalil ini dibantah oleh PTUN Surabaya.

Hakim menegaskan bahwa AMDAL merupakan kajian dampak penting dari suatu rencana kegiatan serta wajib dibuka karena menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan warga.

“Dokumen AMDAL tidak memenuhi unsur sebagai rahasia negara maupun informasi yang jika dibuka dapat mengancam ketertiban umum. Sebaliknya, risiko publik jauh lebih besar jika dokumen ini ditutup karena masyarakat kehilangan hak untuk mengetahui potensi dampak lingkungan,” tulis majelis hakim.

WALHI Jatim menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi di sektor lingkungan. Mereka menilai sikap Pemkot Surabaya yang menutup dokumen AMDAL justru melemahkan upaya masyarakat untuk melakukan kontrol sosial.

“AMDAL adalah dokumen publik, bukan hak cipta. Pemerintah tidak bisa sembarangan menutup dokumen yang menentukan keselamatan warga dari potensi pencemaran,” kata Wahyu Eka Setyawan, Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

WALHI menegaskan bahwa akses terhadap AMDAL adalah hak fundamental masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dalam perspektif ekologis, keterbukaan informasi menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa proyek pembangunan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

#Dampak Lebih Luas bagi Proyek Energi dan Transparansi Lingkungan

PLTSa Benowo merupakan proyek pengolahan sampah menjadi energi yang dibangun sejak 2021 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Proyek ini merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan PT Sumber Organik. Dengan teknologi gasifikasi, fasilitas ini mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari. Pemkot mengklaim PLTSa ini sebagai solusi menuju pengelolaan sampah “zero waste”.

Namun, proyek ini sejak awal menuai kritik dari pegiat lingkungan. WALHI Jatim menyoroti potensi emisi beracun seperti dioksin, furan, dan logam berat yang bisa dihasilkan dari proses pembakaran sampah jika pengelolaan tidak optimal. Selain itu, warga Kelurahan Sumberrejo, wilayah yang paling dekat dengan PLTSa, melaporkan kekhawatiran terkait kualitas udara dan bau yang muncul dari area TPA.

Wahyu Eka Setyawan menilai bahwa klaim pemerintah mengenai keamanan emisi tidak dapat diverifikasi tanpa membuka dokumen AMDAL. “Selama tiga tahun kami meminta data emisi dan dokumen AMDAL, tapi tidak pernah diberikan. Bagaimana publik bisa percaya jika akses terhadap informasi dasar saja ditutup?” ujarnya.

Menurut WALHI, putusan PTUN Surabaya tidak hanya berdampak pada PLTSa Benowo tetapi juga menjadi preseden penting bagi kasus-kasus lingkungan lainnya di Indonesia. Putusan ini memberi pesan kuat kepada pemerintah daerah bahwa informasi lingkungan tidak dapat dikecualikan tanpa alasan yang sangat kuat.

Pakar hukum lingkungan dari Universitas Airlangga, Dian Kusumawardhani, menilai keputusan ini sebagai “penegasan penting terhadap hak publik atas informasi”.

“Dalam era krisis iklim, partisipasi masyarakat bukan sekadar pelengkap, tetapi wajib. Akses terhadap AMDAL adalah pintu masuk untuk memastikan proyek-proyek energi tidak menimbulkan dampak yang lebih besar daripada manfaatnya,” katanya.

WALHI Jatim berharap Pemkot Surabaya segera mematuhi putusan tersebut tanpa mengulur waktu. Mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum tambahan jika pemerintah tetap menolak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari demokrasi lingkungan. Ketika dokumen penting seperti AMDAL dibuka, masyarakat dapat menilai, mengkritisi, dan mengawasi apakah proyek benar-benar memberi manfaat tanpa mengorbankan kesehatan publik dan keberlanjutan ekologis.

Dengan putusan PTUN yang menguatkan hak publik ini, WALHI Jatim optimis bahwa proses pengawasan terhadap PLTSa Benowo dapat dilakukan secara lebih independen. “Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal hak masyarakat untuk hidup sehat dan lingkungan yang bersih,” tegas Wahyu.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *