Sebanyak 1,4 ton sampah terjaring di Kali Tebu Surabaya dalam sehari. Temuan ini mendorong Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan sanksi lebih berat bagi pembuang sampah.
Tim MOZAIK yang diinisiasi Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mengevakuasi 1,425,1 kilogram sampah dari alat penjaring Barakuda yang dipasang di Kali Tebu, Surabaya, Senin, 11 Mei 2026.
Jumlah itu terkumpul hanya dalam waktu beberapa jam sejak pagi hingga siang, tim melakukan penirisan. Penirisan pukul 08.30 – 12.00 WIB, tim mengangkat 65 karung, 883,1 kilogram sampah.
Penirisan lanjutan pada pukul 13.00 – 13.45 WIB menghasilkan tambahan 38 karung, 552 kilogram. Total sampah yang berhasil dievakuasi mencapai 1,425,1 kilogram atau 1,4 ton
Sampah yang tertahan di Barakuda didominasi plastik sekali pakai, styrofoam, botol minuman, kemasan makanan, potongan kayu, dan limbah rumah tangga lain yang terbawa arus sungai.
Manager Data dan Informasi, Alaika Rahmatullah mengatakan, hasil tersebut menunjukkan sampah yang sduah membentuk pencemaran di Kali Tebu masih sangat tinggi. Menurut dia, sampah yang terjaring memperlihatkan aliran sungai terus menerima kiriman limbah dan sampah dari kawasan permukiman di sekitarnya.
“Kalau melihat dari hasil penirisan ini, menunjukkan sampah di Kali Tebu masih utuh, belum berkurang. Bahkan volumenya justru memperlihatkan persoalan serius, “ kata Alika saat melakukan evakuasi.
“Sampah datang terus setiap hari, artinya sumber pencemar dari permukiman dan aktivitas rumah tangga di sekitar aliran sungai masih belum terkendali,” ucapnya. Alaika.

Pada uji sebelumnya menggunakan alat trash boom, tim MOZAIK mengangkat 907 kilogram sampah dalam 24 jam. Dengan hasil terbaru mencapai 1.425,1 kilogram, volume tangkapan meningkat sekitar 65 persen.
Alaika menilai kenaikan itu menunjukkan sistem pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan kawasan permukiman masih belum efektif. Sungai, kata dia, masih menjadi jalur pembuangan sampah yang berlangsung setiap hari.
“Barakuda bukan solusi akhir. Alat ini hanya memperlihatkan fakta di lapangan bahwa produksi sampah plastik masyarakat masih tinggi dan sistem pengelolaannya belum berjalan maksimal. Kalau dari hulu warga masih membuang sampah ke sungai, maka sebanyak apa pun pembersihan dilakukan, sungai akan tetap penuh,” ujarnya.
#DLH Siapkan Sanksi dan Insentif
Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser meninjau langsung proses evakuasi sampah di Kali Tebu. Dalam kesempatan itu, Fikser menyampaikan apresiasi kepada Ecoton yang dinilai membantu pemerintah mengedukasi masyarakat sekaligus menunjukkan kondisi riil pencemaran sungai.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel“Terima kasih kepada Ecoton yang membantu Dinas Lingkungan Hidup memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus treatment yang nanti akan kami ikuti,” kata Fikser.
Menurut Fikser, keberadaan Barakuda memberi gambaran jelas mengenai asal sampah yang terbawa arus dari berbagai wilayah. Kondisi ini mendorong pemerintah Kota Surabaya mempertimbangkan pemasangan alat serupa di sejumlah kelurahan agar sumber pencemar dapat diketahui lebih dini.
“Ketika ada sampah yang tertahan, itu menjadi bahan edukasi bagi warga dan kelurahan di sekitar saluran,” ujar Fikser.

Fikser mengatakan Pemerintah Kota Surabaya berupaya melanjutkan program penanganan sampah meskipun masa proyek MOZAIK berakhir. Sinergi dengan Ecoton akan diteruskan agar pengelolaan sampah di Kali Tebu dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kalau kita bisa menyelesaikan masalah Kali Tebu, sungai-sungai atau saluran yang lain insya Allah bisa ditangani,” katanya.
Selain penanganan di hilir, pemerintah kota akan memperkuat pengelolaan sampah di wilayah hulu. Langkah tersebut mencakup pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya juga sedang menyiapkan regulasi baru untuk memperberat sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Aturan itu akan memuat sanksi administratif dan sanksi moral.
“Kalau orang membuang sampah, tidak hanya dikenai sanksi, tetapi juga harus mengambil kembali sampah yang dibuang,” kata Fikser.
Selain sanksi, pemerintah menyiapkan insentif bagi rukun warga yang berhasil mengelola sampah secara mandiri. Insentif tersebut dapat berupa sarana dan prasarana seperti gerobak sampah atau fasilitas lain yang dibutuhkan warga.
Temuan 1,4 ton sampah di Kali Tebu memperlihatkan beban pencemaran sungai di Surabaya masih tinggi. Barakuda dan Trash Boom telah menunjukkan besarnya aliran sampah yang bergerak setiap hari dari kawasan permukiman menuju sungai.***