Kehadiran ratusan personel TNI di lahan sengketa agraria Tasikmalaya memicu kekhawatiran baru tentang pendekatan keamanan konflik tanah.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan aparat TNI terhadap petani anggota Serikat Petani Pasundan (SSP) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Organisasi itu menilai kehadiran ratusan personel militer di lahan yang masih berstatus konflik agraria telah menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah.
Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya video yang diunggah akun Instagram @tanahuntukrakyat milik KPA. Dalam rekaman itu terlihat seorang petani duduk di atas tanah dan berbicara di hadapan sejumlah prajurit TNI yang berada di lokasi.
Menurut KPA, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026. Saat itu ratusan personel Batalyon Infanteri TP 939/Macan Putih mendatangi lahan yang digarap petani di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kecamatan Cineam dan Karangjaya.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan kehadiran aparat militer di kawasan sengketa agraria tidak dapat dilepaskan dari konteks perjuangan warga mempertahankan akses terhadap tanah. Ia menilai langkah tersebut berpotensi memperbesar tekanan psikologis terhadap masyarakat.
“Petani bukan musuh negara. Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber produksi yang telah dijamin konstitusi,” kata Dewi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Dewi, petani semestinya memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka perjuangkan. Karena itu, pendekatan yang menimbulkan kesan intimidatif dinilai tidak membantu penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
#Sengketa Lahan Eks-HGU yang Belum Tuntas
Konflik di Tasikmalaya berakar pada status lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Wiria Cakra. Berdasarkan catatan KPA, masa berlaku HGU perusahaan tersebut berakhir pada 2017.
Sejak saat itu masyarakat di Desa Negaratengah dan Karanglayung memperjuangkan agar kawasan tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Harapannya, tanah yang tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan dapat didistribusikan kepada warga yang mengelolanya.
Namun proses tersebut belum menemukan titik akhir. Di tengah tuntutan reforma agraria, muncul rencana pembangunan batalyon dan pelaksanaan program ketahanan pangan yang melibatkan institusi militer.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKPA menilai rencana tersebut berpotensi memicu penggusuran terhadap petani yang telah lama menggarap lahan. Kekhawatiran itu muncul karena status penguasaan tanah masih menjadi objek sengketa dan belum memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Bagi warga, persoalan utama bukan hanya soal pemanfaatan lahan, melainkan juga pengakuan atas hak yang selama ini mereka perjuangkan. Karena itu, setiap kebijakan baru yang menyangkut penggunaan kawasan tersebut dipandang memiliki dampak langsung terhadap keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
#Cermin Meningkatnya Konflik Agraria Nasional
KPA melihat peristiwa di Tasikmalaya sebagai bagian dari kecenderungan yang lebih luas. Organisasi itu mencatat meningkatnya pelibatan aparat militer dalam berbagai persoalan agraria di sejumlah daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Dewi, tren tersebut berjalan seiring dengan keterlibatan TNI dalam program swasembada pangan, energi, pembangunan batalyon teritorial, hingga operasi penertiban kawasan hutan. Akibatnya, penyelesaian konflik tanah dinilai semakin sering menggunakan pendekatan keamanan.
Catatan akhir tahun KPA 2025 menunjukkan konflik agraria yang melibatkan militer meningkat 300 persen. Jumlahnya naik dari enam kasus pada 2024 menjadi 24 kasus pada 2025.
Dari total tersebut, sebanyak 10 konflik berkaitan langsung dengan pelaksanaan program swasembada pangan dan energi atau pembangunan satuan teritorial baru. Pada periode yang sama, KPA juga mencatat 70 tindakan kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam konflik agraria, meningkat 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
KPA juga menyoroti dampak pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut organisasi itu, sedikitnya 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan terjadi di sejumlah daerah, memengaruhi sekitar 480 keluarga di Sumatra Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.
Dewi mengatakan pemerintah perlu menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai prioritas jika ingin membangun ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan. KPA mendesak pemerintah menghentikan intimidasi terhadap petani di Tasikmalaya, menyelesaikan konflik eks-HGU PT Wiria Cakra melalui reforma agraria, serta mengevaluasi rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang berpotensi memperluas konflik tanah.***