- Desakan Resmi: Posko Ijo melayangkan surat bernomor 082/SP/PI/VIII/2026 ke BBWS Brantas pada 11 Agustus 2026.
- Uji Outlet Spesifik: Pemeriksaan khusus dituntut di Kali Porong pada outlet pembuangan limbah cair PT Mega Surya Eratama.
- Pendangkalan Parah: Penumpukan sedimen di Kali Tengah Driyorejo mengancam fungsi aliran dan penampang sungai.
- Metode Teknis: Pengujian dampak harus memakai kajian komparatif Hulu-Outlet-Hilir berdasarkan sampel, bukan asumsi.
- Batas Waktu: BBWS Brantas diberi tenggat 7 hari kerja untuk menjawab resmi dan menentukan jadwal survei.

PERKUMPULAN masyarakat Posko Ijo melayangkan surat permohonan resmi ke BBWS Brantas,11 Agustus 2026. Langkah ini untuk mengatasi pendangkalan akibat akumulasi sedimentasi di Kali Tengah, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Penumpukan sedimen Posko Ijo nilai telah mengganggu alur dan fungsi sungai secara serius.
Surat bernomor 082/SP/PI/VIII/2026 ini mengacu pada peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya air. Posko Ijo menuntut pengawasan ketat terhadap seluruh titik pembuangan air limbah industri. Pemeriksaan khusus juga diminta pada segmen Kali Porong, tepatnya sekitar outlet limbah PT Mega Surya Eratama (MSE).
“Permohonan ini disampaikan berkaitan langsung dengan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan sungai oleh BBWS Brantas,” tegas Rulli Mustika Adya, Ketua Posko Ijo dalam rilis yang dikirim, Rabu, (12/8/2026).
Pemantauan Posko Ijo menunjukkan adanya indikasi kuat penumpukan endapan di Kali Tengah. Kondisi dapat merusak fungsi aliran serta mengurangi kapasitas penampang badan air.
“BBWS Brantas selaku pengelola Wilayah Sungai Strategis Nasional diminta segera bertindak,” tegas Rulli.

#Verifikasi Lapangan dan Audit Evaluasi Outlet PT MSE
Sesuai Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015, BBWS Brantas berwenang mengelola wilayah sungai nasional. Maka itu, Posko Ijo mendesak verifikasi lapangan untuk mengukur penampang dan volume sedimen yang terjadi.
“Hasil survei akan menentukan kebutuhan pengerukan fisik di lokasi terdampak,” ungkap Rulli.
Pemeriksaan Kali Porong merupakan tindak lanjut dari somasi kepada PT Mega Surya Eratama tanggal 6 Agustus 2026. Posko Ijo meminta pengujian sungai menggunakan pendekatan komparatif Hulu – Outlet – Hilir.
Pengujian ini, kata Rulli, wajib mengukur kedalaman, lebar penampang, serta karakteristik sedimen di sekitar outlet.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
“Petugas juga harus memeriksa kesesuaian posisi fisik outlet dengan dokumen rekomendasi teknis izin SDA,” tegas Rulli. “Langkah ini penting untuk menilai dampak buangan limbah terhadap perubahan morfologi dasar sungai,” lanjutnya.
Di sisi lain dalam penegasannya, Rulli meminta, “Penetapan sumber sedimentasi wajib berbasis pembuktian sampel teknis, bukan berbasis asumsi.”

#Rincian 11 Poin Desakan Utama dan Tenggat 7 Hari Kerja
Dalam dokumen resminya, Posko Ijo merincikan 11 tuntutan teknis utama yang harus dijalankan oleh BBWS Brantas:
- Survei & Pengukuran: Melakukan survei sedimentasi Kali Tengah di wilayah Driyorejo.
- Pengerukan Kali Tengah: Melakukan pengangkatan sedimen pada lokasi yang membutuhkan penanganan teknis.
- Pemeriksaan Kali Porong: Memeriksa secara menyeluruh titik outlet pembuangan limbah PT Mega Surya Eratama.
- Pengukuran Sedimen Outlet: Mengukur ketebalan sedimen tepat di segmen sekitar outlet PT MSE.
- Pengerukan Lokasi Outlet: Melaksanakan pengerukan di titik outlet PT MSE jika hasil kajian menunjukkan adanya kejanggalan.
- Uji Hulu-Outlet-Hilir: Melakukan pemetaan komparatif kondisi sungai di bagian hulu, outlet, dan hilir.
- Inventarisasi Outlet Industri: Memetakan seluruh saluran buangan industri yang bermuara ke Kali Tengah.
- Pemantauan Badan Air: Melakukan pemantauan aliran buangan industri sesuai kewenangan SDA.
- Koordinasi Penegakan Hukum: Meneruskan temuan indikasi pencemaran kepada DLH Gresik, Gakkum KLHK, dan instansi berwenang.
- Pemantauan Berkala: Melakukan pengawasan rutin pasca-tindakan pemeliharaan.
- Keterbukaan Informasi: Menyampaikan hasil pemeriksaan dan rencana tindak lanjut secara terbuka kepada masyarakat.
Selanjutnya Rulli juga memnyampaikan dalam tenggat waktu sampai 7 hari kerja. Sejak ia berkirim surat. BBWS Brantas agar memberikan jawaban tertulis resmi.
“Jawaban dari BBWS kami harap memuat kepastian unit kerja penanggung jawab, jadwal survei lapangan, hingga skema koordinasi dengan DLH (Dinas Lingkungan Hidup),” pungkas Rulli.
Surat permohonan ini Rulli juga menembuskan ke jajaran Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ditjen Sumber Daya Air, Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Ditjen Gakkum LH, Ketua DPR RI, Ketua DPRD Jatim, Gubernur Jatim, Bupati Gresik, dan Bupati Mojokerto.
Tembusan juga dikirim ke DLH Jatim, DLH Gresik, DLH Mojokerto, PT Mega Surya Eratama, Camat Driyorejo, Kepala Desa terkait, Perkumpulan Telapak Indonesia.***