Lewati ke konten

Telapak Temukan Dugaan Pelanggaran Limbah PT Mega Surya Eratama di Kali Porong

| 5 menit baca |Sorotan | 33 dibaca
Oleh: Titik Terang Editor: Supriyadi
  • Hasil uji laboratorium menunjukkan COD limbah PT Mega Surya Eratama mencapai 1.714 mg/L, sekitar 6,9 kali baku mutu.
  • Nilai BOD 615 mg/L dan TSS 482 mg/L memperlihatkan dugaan pencemaran limbah masih terjadi di Kali Porong.
  • Telapak menyatakan dugaan pelanggaran telah dipantau sejak 2015, namun perusahaan dinilai belum memperbaiki pengelolaan limbahnya.
  • Ketua Telapak Prigi Arisandi menyebut temuan investigasi akan dilaporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup sebagai dugaan kejahatan lingkungan.
  • Posko Ijo menegaskan hasil laboratorium memperlihatkan parameter limbah melampaui baku mutu sehingga memerlukan penegakan hukum.

 

Temuan investigasi Jaga Sungai Nusantara yang digagas Perkumpulan Telapak Indonesia kembali menyoroti dugaan pencemaran limbah dari PT Mega Surya Eratama di Kali Porong, Kabupaten Mojokerto. Temuan itu diperkuat hasil uji laboratorium yang menunjukkan sejumlah parameter limbah melebihi baku mutu yang berlaku.

Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan persoalan pencemaran sungai masih menjadi ironi di tengah berbagai seruan mengenai pertobatan ekologi. Menurut dia, praktik pengelolaan lingkungan di lapangan belum sejalan dengan komitmen yang kerap disampaikan kepada publik.

“Ada yang teriak keras agar semua pihak melakukan pertobatan ekologi. Lain di mulut, lain di aksi. Sungai-sungai seantero Nusantara jadi tukang tadah limbah dan sampah. Sungai tak lagi jadi rumah bagi ikan-ikan, bukannya menghukum pelaku kejahatan lingkungan tapi malah memberi kelonggaran untuk pelanggaran,” kata Prigi dalam pesan tertulis dari lokasi pembuangan limbah di Kali Porong, Selasa, 14 Juli 2026.

Prigi menyebut tim investigasi Jaga Sungai Nusantara menemukan dugaan pelanggaran pembuangan limbah di outlet PT Mega Surya Eratama yang bermuara ke Kali Porong. Temuan tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami akan melaporkan kepada Menteri Lingkungan bahwa ada pelaku kejahatan lingkungan yang seolah kebal hukum,” ujar Prigi.

Menurut Prigi, dugaan pencemaran yang melibatkan perusahaan tersebut bukan persoalan baru. Ia mengatakan Telapak telah melakukan investigasi sejak 2015 dan pernah menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat itu.

“Sejak kami melakukan investigasi pada 2015 hingga sekarang, belum terlihat perubahan berarti dalam pengelolaan limbah PT Mega Surya Eratama. Industri kertas di Jawa Timur sudah bertobat, hanya PT Mega Surya Eratama yang menurut kami belum menunjukkan perbaikan seperti perusahaan lain di sektor yang sama,” kata Prigi.

Ia bahkan menduga perusahaan memiliki perlindungan tertentu sehingga dugaan pelanggaran berulang tidak berujung pada penindakan yang tegas. Dugaan tersebut belum disertai bukti yang dipublikasikan dan belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan maupun pemerintah pusat.

“Industri kertas sudah bertobat, hanya PT Mega Surya Eratama yang belum berubah sejak investigasi 2015,” tegas Prigi.

Pipa diduga membuang limbah ke Kali Porong saat tim investigasi melakukan dokumentasi lapangan. Selasa, 14 Juli 2026. | Foto: Fully Syafi

#Hasil Laboratorium Tunjukkan Parameter Melebihi Baku Mutu

Temuan di lokasi Telapak diperkuat hasil pengujian laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil dari outlet PT Mega Surya Eratama menuju Kali Porong.

Sebagaimana berdasarkan Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, parameter Chemical Oxygen Demand (COD) tercatat mencapai 1.714 mg/L. Angka ini sekitar 6,9 kali lebih tinggi dibandingkan baku mutu sebesar 250 mg/L.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) juga menunjukkan nilai 615 mg/L. Nilai itu mengindikasikan tingginya kebutuhan oksigen untuk menguraikan bahan organik di dalam limbah sehingga berpotensi menurunkan kadar oksigen terlarut di badan sungai apabila dibuang tanpa pengolahan yang memadai.

Sementara itu, parameter Total Suspended Solid (TSS) mencapai 482 mg/L. Konsentrasi tersebut sekitar 2,4 kali lebih tinggi dibanding baku mutu 200 mg/L.

Temuan ini beradasar hasil susur sungai pada 9 Juni 2026 yang dikoordinatori Posko Ijo. Menurut Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, temuan laboratorium menjadi dasar penting untuk menilai dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter COD, BOD, dan TSS limbah PT Mega Surya Eratama masih melampaui baku mutu. Temuan ini seharusnya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, “ kata Rulli

Masih Rulli, hasil pengujian tersebut menunjukkan parameter pencemar masih berada di atas ambang batas yang diperbolehkan.

“”Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara tegas. Jika dugaan pelanggaran seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan, kerusakan lingkungan akan semakin parah,” kata Rulli bernada mengancam akan melaporkan perbuatan PT Mega Surya Eratama ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Tim investigasi mengambil sampel limbah di Kali Porong untuk pengujian laboratorium. Selasa, 14 Juli 2026. | Foto: Fully Syafi

#Riwayat Pengawasan dan Tantangan Penegakan Hukum

Kasus PT Mega Surya Eratama sebelumnya juga pernah menjadi perhatian pemerintah daerah. Berdasar sumber terbuka, pada 15 Juli 2019, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengunjungi pabrik perusahaan di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ini.

Kunjungan Khofifah  dilakukan untuk meninjau rencana pengolahan sampah plastik menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Namun, investigasi terbaru Telapak menunjukkan persoalan pengelolaan limbah cair masih menjadi sorotan.

Prigi menilai penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu. Menurut dia, sungai seharusnya dipulihkan sebagai sumber kehidupan, bukan menjadi tempat pembuangan limbah industri.

“Sungai harus dipulihkan sebagai sumber kehidupan, bukan terus dijadikan tempat pembuangan limbah industri,” tegas Prigi.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *