Lewati ke konten

Posko Ijo Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Kali Porong ke Kementerian Lingkungan Hidup

| 5 menit baca |Eksploratif | 36 dibaca
Oleh: Titik Terang Editor: Supriyadi
  • Posko Ijo melaporkan dugaan pencemaran Kali Porong setelah uji laboratorium menunjukkan tiga parameter melampaui baku mutu limbah.
  • Kementerian Lingkungan Hidup menerima laporan beserta satu bendel bukti pada 20 Juli 2026 pukul 12.40 WIB.
  • Hasil laboratorium mencatat COD 1.200 mg/L, BOD 324,4 mg/L, dan TSS 412 mg/L.
  • Pemantauan terhadap dugaan pembuangan limbah PT Mega Surya Eratama disebut telah dilakukan Posko Ijo sejak 2015.
  • Kali Porong sepanjang sekitar 47 kilometer menopang irigasi, industri, perikanan, sekaligus pengendalian banjir di DAS Brantas.

Laporan Resmi Disampaikan ke Kementerian

Organisasi lingkungan Posko Ijo resmi melaporkan dugaan pencemaran Kali Porong, bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 037/LP-DG/PIA/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

Dokumen itu tercatat diterima Kementerian Lingkungan Hidup pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 12.40 WIB, sebagaimana tercantum dalam tanda terima surat. Posko Ijo turut melampirkan satu bendel dokumen pendukung sebagai bahan laporan.

Ketua Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan pengaduan merupakan tindak lanjut dari pemantauan yang dilakukan bersama Perkumpulan Telapak, Environmental Sovereignty Goals (ESG), Yayasan Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON), serta sejumlah komunitas pegiat lingkungan.

“Hasil pemantauan terhadap pembuangan limbah cair PT Mega Surya Eratama ke Kali Porong telah dilakukan sejak 2015. Hingga kini belum ada perubahan signifikan dalam pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan,” kata Rulli saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

Menurut Rulli, pemantauan dilakukan secara berkala selama lebih dari sepuluh tahun. Ia menilai pengelolaan limbah perusahaan belum menunjukkan perbaikan yang berarti.

“Selama lebih dari satu dekade kami belum melihat perubahan yang signifikan dalam pengelolaan limbah oleh perusahaan. Karena itu kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Empat anggota tim ronda sungai membentangkan poster penolakan pencemaran limbah di outlet fall PT Mega Surya Eratama, Dusun Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Selasa, 9 Juni 2026. Ronda sungai di DAS Brantas menemukan dugaan aliran limbah industri menuju Kali Porong disertai bau menyengat khas pulp dan kertas. | Foto: Fully Syafi’i

#Hasil Uji Laboratorium dan Temuan Lapangan

Dalam laporannya, Posko Ijo menjelaskan pemantauan terbaru dilakukan pada 14 Juli 2026 di sekitar outlet PT Mega Surya Eratama, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Kondisi limbah yang mengalir menuju Sungai Porong disebut masih serupa dengan hasil pengamatan sebelumnya.

“Semua sudah jelas. Sampel limbah kami ambil pada 9 Juni 2026 pukul 10.50 WIB, kemudian diserahkan ke Laboratorium Jasa Tirta I pada pukul 14.43 WIB untuk dilakukan pengujian,” kata Rulli.

Berdasarkan Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026, tiga parameter utama kualitas limbah tercatat melampaui baku mutu. Nilai Chemical Oxygen Demand (COD) mencapai 1.200 mg/L dibanding baku mutu 250 mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) sebesar 324,4 mg/L dibanding baku mutu 100 mg/L, sedangkan Total Suspended Solid (TSS) mencapai 412 mg/L, lebih dari empat kali lipat baku mutu 100 mg/L.

“Atas dasar hasil laboratorium itu, kami menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan limbah cair. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup menindaklanjuti laporan ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya,” tegas Rulli.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Mega Surya Eratama maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Bukti penerimaan laporan dugaan pencemaran Sungai Porong di Kementerian Lingkungan Hidup. | Foto: Posko Ijo

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, menilai laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.

“Hasil pemantauan lapangan dan uji laboratorium menjadi dasar awal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi, “ kata Prigi saat dihubungi di Jakarta.

Prigi berharap Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan di lokasi. “Jika hasil verifikasi sesuai dengan temuan yang kami sampaikan, penegakan hukum harus dilakukan agar pencemaran tidak terus berulang di Sungai Porong,” ucapnya.

Marysca Andra Prima Aji, mahasiswa Universitas Brawijaya di ECOTON, mengambil sampel kualitas air Kali Porong. | Foto: Fully Syafi

#Sungai Strategis yang Melintasi Kawasan Industri

Sungai Porong merupakan salah satu cabang utama DAS Brantas dengan panjang sekitar 46–47 kilometer, lebar 100–150 meter, dan luas DAS sekitar 480 kilometer persegi.

Hulu sungai ini berada di Bendung Lengkong Baru, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, sebelum bermuara ke Selat Madura di perbatasan Kecamatan Jabon, Sidoarjo, dan Kecamatan Bangil, Pasuruan.

Sebagai saluran sodetan  Sungai Brantas, Kali Porong berfungsi mengendalikan banjir sekaligus mengalirkan debit utama menuju laut. Koridor sungai juga melintasi kawasan industri, lahan pertanian, tambak, serta permukiman yang menjadi ruang hidup masyarakat di Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Temuan di lokasi yang dilakukan Marysca Andra Prima Aji, mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan Universitas Brawijaya yang menjalani kegiatan di ECOTON, memperlihatkan adanya pipa berdiameter sekitar 5–6 inci.

“Pipa mengalirkan cairan kecokelatan menuju Kali Porong. Di sekitar outlet tercium aroma menyengat, air tampak keruh keabu-abuan, terdapat busa di permukaan, serta sampah plastik terbawa arus, “ kata Maryca saat sesi wawancara di acara kegiatanya.

Marysca juga mengatakan, melakukan pengambilan sampel di tiga titik, yakni upstream, outlet, dan downstream. Hasil pengukuran di lokasi menunjukkan nilai Total Dissolved Solids (TDS) berkisar 304–953 ppm, dengan nilai tertinggi berada di outlet, sedangkan Dissolved Oxygen (DO) tercatat 3,3 mg/L di titik yang sama.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *