Lewati ke konten

Gagasan River Rights Mahasiswa UB: Jawaban atas Darurat Pencemaran Sungai di Indonesia

| 4 menit baca |Opini dan Cerita Mahasiswa | 11 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi
  •  Mahasiswa Universitas Brawijaya memperkenalkan River Rights sebagai pendekatan baru melindungi sungai dari ancaman pencemaran berkelanjutan lingkungan.
  • Konsep River Rights mengajak masyarakat memandang sungai sebagai entitas hidup yang memiliki hak untuk dilindungi bersama.
  • Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengakui sungai sebagai subjek hukum dengan hak perlindungan ekologis menyeluruh.
  • Mahasiswa magang Ecoton menawarkan River Rights untuk menjaga kualitas air, biodiversitas, serta keberlanjutan ekosistem sungai nasional.
  • River Rights mendorong perlindungan sungai melalui edukasi, regulasi, kolaborasi, dan pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan bersama.

SELAIN menyoroti potensi dampak pencemaran dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terhadap tanah, udara, dan air, lima mahasiswa program magang dari Universitas Brawijaya (UB) mengenalkan pendekatan baru dalam perlindungan ekosistem perairan, yaitu River Rights atau hak-hak sungai.

Gagasan ini diusung oleh lima mahasiswa Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan UB yang tengah melakukan magang di Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton): Sherly Cleodora Elshada, Maya Anindya Maheswari Ladina, Marcellina Santoso, Sharon Rosearly Dwijaya, dan Cinta Meysha Salsabila.

Melalui konsep River Rights, sungai tidak lagi dipandang sekadar sebagai objek pembangunan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi semata. Sungai diakui secara hukum dan lingkungan sebagai entitas hidup yang memiliki hak fundamental serta kepentingan ekologis yang harus dilindungi.

Sharon Rosearly Dwijaya memaparkan konsep River Rights sebagai pendekatan baru melindungi sungai dari ancaman pencemaran. | Foto: Supriyadi

#Sungai Dipandang Memiliki Hak Fundamental

Dalam pemaparannya, Sharon Rosearly Dwijaya menyoroti bahwasanya pemanfaatan sungai oleh manusia selama ini cenderung eksploitatif dan memicu kerusakan ekosistem. Menurutnya, perlu ada pergeseran paradigma dari pemanfaatan menuju perlindungan.

“Manusia tidak hanya memiliki hak untuk memanfaatkan sungai, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindunginya,” tegas Sharon.

Sharon merinci ada 7 hak utama yang melekat pada sungai dalam konsep River Rights:

  1. Hak untuk mengalir secara alami.
  2. Hak memperoleh kualitas air yang bersih.
  3. Hak bebas dari pencemaran.
  4. Hak tetap terhubung dengan sistem air tanah yang sehat.
  5. Hak mempertahankan keanekaragaman hayati asli.
  6. Hak dipulihkan melalui restorasi.
  7. Hak menjaga keterhubungan ekosistem dari hulu hingga hilir beserta kawasan riparian.

Perubahan cara pandang ini dinilai makin mendesak mengingat kualitas sungai terus merosot akibat limbah domestik, limbah industri, sampah plastik, mikroplastik, alih fungsi alur sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Sherly Cleodora Elshada menjelaskan penerapan River Rights melalui praktik perlindungan sungai yang telah diterapkan berbagai negara. | Foto: Supriyadi

#Indonesia Belum Memiliki Aturan Khusus Hak Sungai

Sementara itu, Sherly Cleodora Elshada menjelaskan bahwa Indonesia hingga saat ini belum memiliki regulasi yang secara khusus memberikan status hukum kepada sungai sebagai subjek yang memiliki hak (legal personhood).

“Di sini saya mengambil beberapa case study. Salah satunya dari Australia. Australia pernah mengalami kekeringan yang cukup serius. Karena itu, kemudian dibentuk suatu skema yang disebut Victorian Environmental Water Holder (VEWH), “ kata Sherly.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

“Lembaga ini memiliki kewenangan untuk memiliki hak atas air, menerima alokasi air setiap tahunnya, serta mengelola distribusi air untuk menjaga fungsi ekologis sungai,” jelasnya.

Aturan yang ada, seperti PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai, masih sebatas mengatur tata kelola pemanfaatan dan fisik sungai, belum memposisikan sungai sebagai subjek hukum.

Sherly membandingkannya dengan sejumlah negara lain yang telah selangkah lebih maju:

  • Selandia Baru: Sungai Whanganui resmi diakui sebagai subjek hukum melalui konsep Te Awa Tupua, dengan pengawasan bersama antara pemerintah dan masyarakat adat Maori.
  • Australia: Memiliki Victorian Environmental Water Holder (VEWH) yang berwenang mengelola hak air untuk kelestarian ekologis sungai dan lahan basah.
  • India: Pengadilan menunjuk pejabat pemerintah sebagai guardian (wali) bagi Sungai Gangga dan Yamuna, meski implementasinya masih menghadapi kendala pendanaan dan kelembagaan.

#Edukasi Jadi Langkah Awal Implementasi

Kelompok mahasiswa UB ini menyadari bahwa penerapan River Rights di Indonesia membutuhkan proses bertahap. Beberapa langkah kunci yang harus ditempuh meliputi:

  • Peningkatan edukasi publik dan kesadaran lingkungan.
  • Penguatan regulasi dan payung hukum.
  • Kolaborasi lintas pemangku kepentingan (pentahelix).
  • Pengelolaan berbasis ekosistem.
  • Monitoring dan evaluasi secara berkala.

Jika berhasil diterapkan, konsep ini diyakini mampu menjamin ketersediaan air bersih, menekan krisis pencemaran, melindungi habitat flora-fauna, hingga meminimalkan risiko banjir dan erosi.

Mahasiswa UB juga mengimbau masyarakat untuk mulai berkontribusi lewat aksi nyata yang sederhana: mengurangi plastik sekali pakai, tidak membuang sampah ke sungai, menjaga vegetasi sempadan, serta mendukung penegakan hukum lingkungan.***

Dengan langkah kolaboratif ini, sungai diharapkan tidak hanya menjadi sumber kehidupan bagi manusia, tetapi juga memperoleh perlindungan mutlak sebagai ekosistem yang berhak untuk tetap hidup dan berfungsi secara alami.***

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *