- KPA mengecam keras aksi penggusuran lahan pertanian milik warga Desa Sukajaya oleh pihak PT PMC.
- Eskalasi konflik agraria ini meningkat setelah alat berat mulai memasuki kawasan kebun serta sawah warga.
- Ratusan orang yang diduga massa bayaran ikut mengawal aksi penggusuran pada lahan pertanian milik warga.
- Dua warga setempat mengalami luka cukup serius akibat serangan fisik sewaktu terjadi insiden kekerasan tersebut.
- KPA mendesak pemerintah Indonesia agar segera mencabut izin Hak Guna Bangunan milik pihak PT PMC.
KONSORSIUM Pembaruan Agraria (KPA) mengecam perampasan tanah milik petani di Desa Sukajaya, Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor Tengah. Tindakan penggusuran lahan dilakukan PT Prima Mustika Candra. Kegiatan penggusuran itu mulai berlangsung sejak hari Senin tanggal 3 Agustus 2026.
Eskalasi konflik kembali meningkat pada Kamis tanggal 6 Agustus. Pihak perusahaan menerjunkan alat berat menuju kawasan lahan pertanian milik warga. Kedatangan alat berat itu mendapat pengawalan ketat ratusan orang massa bayaran.
#Eskalasi Kekerasan di Lahan Pertanian
Sekitar empat ratus orang massa bayaran mengepung wilayah pertanian Desa Sukajaya. Mereka merusak area perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian warga desa. Para petani berusaha melakukan penghadangan demi mempertahankan lahan pertanian milik mereka.
Upaya warga dalam mempertahankan tanah justru memicu timbulnya bentrokan fisik berdarah. Dua orang warga dilaporkan menderita luka fisik sangat serius akibat serangan. Korban bernama Anjar menderita luka bacok senjata tajam pada bagian wajah.
Korban lain bernama Andi menderita luka serius akibat dugaan pengeroyokan massa. Aparat keamanan di lokasi justru meminta warga untuk segera meninggalkan lahan. Warga menolak perintah tersebut dan memilih bertahan di atas tanah mereka.
Pihak keamanan seharusnya bertindak netral dalam mengayomi masyarakat di wilayah konflik. Mereka diharapkan melindungi para petani dari ancaman kekerasan kelompok massa bayaran. Namun pengawalan terhadap penggusuran justru menciptakan suasana mencekam bagi warga setempat.
Sekretaris Jenderal KPA mendesak perusahaan menghentikan seluruh bentuk penggusuran lahan warga. “Peristiwa ini memperlihatkan penyelesaian konflik agraria masih menggunakan pendekatan sangat represif,” ujarnya. “Aparat keamanan dan kelompok sipil bayaran dikerahkan untuk menghadapi masyarakat,” tegas Dewi.
#Akar Konflik Panjang Sejak Orde Baru
Konflik agraria di wilayah Desa Sukajaya telah berlangsung lama sejak 1997. Pemerintah menerbitkan HGB secara sepihak untuk PT PMC di tanah warga. Luas lahan sengketa mencapai lima puluh empat hektare di dua desa.
Lahan tersebut berada di wilayah Desa Sukajaya serta wilayah Desa Sukaluyu. Perusahaan merencanakan pembangunan kawasan perumahan serta sektor agrowisata dan hortikultura. Kejatuhan rezim Orde Baru membuat seluruh operasional perusahaan tersebut mengalami kegagalan.
Perusahaan menelantarkan tanah sehingga warga kembali menggarap lahan pertanian milik mereka. Merekapun telah berkali-kali mengajukan permohonan penyelesaian konflik melalui reforma agraria. Namun permohonan pengakuan hak tanah tersebut tidak pernah mendapat respon pemerintah.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Pihak perusahaan kembali hadir dengan alasan memperpanjang izin Hak Guna Bangunan. “Pengabaian pemerintah membuat konflik agraria terus berulang serta memicu intimidasi,” kata Dewi. “Kasus Sukajaya memperlihatkan pola berulang konflik tanah di berbagai wilayah Indonesia,” tambahnya.
#Catatan Kelam Konflik Agraria Nasional
Penggusuran serupa juga dialami para petani kawasan Laoli di Sumatera Utara. Nasib sama menimpa petani Sekti Jember serta masyarakat kawasan Deli Serdang. Dalam setiap kasus, perusahaan menggusur lahan rakyat dengan bantuan pihak keamanan.
Catatan Akhir Tahun KPA 2025 mencatat tiga ratus empat puluh satu letusan konflik. Total cakupan wilayah konflik agraria nasional mencapai sembilan ratus ribu hektare lebih. Dampak letusan konflik tanah tersebut merugikan ratusan ribu keluarga di Indonesia.
Angka kasus konflik agraria meningkat sekitar lima belas persen dibanding tahun sebelumnya. KPA mencatat pola penanganan konflik pertanahan semakin menunjukkan tindakan sangat represif. Aparat dan pihak berkonflik mengkriminalisasi empat ratus empat orang sepanjang 2025.
Kekerasan fisik menyebabkan ratusan orang dianiaya dan belasan orang mengalami penembakan. KPA juga mencatat adanya satu korban jiwa selama insiden konflik pertanahan. Praktik kekerasan ini dinilai sudah sangat mengancam ruang hidup masyarakat desa.
KPA mendesak PT PMC segera menghentikan aktivitas perampasan tanah milik masyarakat. Perusahaan harus segera menarik seluruh alat berat serta kelompok sipil bayaran. Aparat Kepolisian dan TNI harus segera ditarik mundur dari lokasi konflik.
Aksi kekerasan serta tindakan intimidasi terhadap warga harus ditindak secara hukum. “Menteri ATR/BPN harus mencabut HGB perusahaan yang terbukti menelantarkan tanah,” tegas Dewi.***