Lewati ke konten

CMCI Unpad: Penyadapan Ilegal Adalah Teror terhadap Warga Negara, Privasi Bukan Hak Istimewa Pejabat

| 4 menit baca |Sorotan | 5 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: News Release Editor: Supriyadi
  • CMCI dan Laboratorium AI & Big Data Unpad mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta warga negara karena dinilai sebagai ancaman serius bagi hak privasi dan keamanan komunikasi.
  • Kasus penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah memperburuk darurat keamanan digital Indonesia, tecermin dari ribuan laporan pelanggaran hak digital dan kekerasan siber yang dihimpun SAFEnet sepanjang 2025 hingga 2026.
  • CMCI dan Laboratorium AI & Big Data Unpad menuntut pengusutan transparan, evaluasi menyeluruh tata kelola teknologi pengawasan, serta penguatan perlindungan privasi sebagai hak dasar mutlak bagi setiap warga negara.

PUSAT Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi (CMCI) bersama Laboratorium AI & Big Data, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran (Unpad), mengecam dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Praktik tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak privasi, keamanan komunikasi, dan perlindungan identitas setiap warga negara.

Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama bertajuk “Penyadapan Ilegal adalah Teror terhadap Warga Negara” yang diterbitkan di Bandung, 4 November 2026.

Dalam pernyataan itu, CMCI dan Laboratorium AI & Big Data menilai persoalan penyadapan ilegal tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif politik, relasi kekuasaan, ataupun siapa yang menjadi sasaran penyadapan.

Lebih dari itu, kasus tersebut menyangkut persoalan mendasar mengenai hak setiap warga negara atas privasi, keamanan komunikasi, dan perlindungan identitas diri.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Polri juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Hapus Karya Jurnalistik

CMCI dan Laboratorium AI & Big Data menegaskan bahwa nomor telepon, rekam komunikasi, data pribadi, hingga jejak digital bukan sekadar informasi teknis. Seluruhnya merupakan bagian dari identitas dan ruang personal seseorang yang harus dilindungi.

Ribuan Laporan Pelanggaran Hak Digital

Pernyataan bersama tersebut juga menyoroti data pelanggaran hak digital yang dihimpun SAFEnet sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026.

Tercatat sebanyak 5.549 laporan pelanggaran hak digital, yang terdiri atas 135 laporan pelanggaran hak akses internet pada 2025, 367 laporan pelanggaran kebebasan berekspresi pada 2025, 1.087 laporan serangan dan insiden keamanan digital sepanjang 2025–2026, serta 3.960 laporan kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada periode yang sama.

Menurut CMCI dan Laboratorium AI & Big Data, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan keamanan digital di Indonesia memiliki cakupan luas. Ancaman tidak hanya berupa pembatasan akses informasi, tetapi juga serangan keamanan digital, pembatasan kebebasan berekspresi, dan kekerasan di ruang siber.

Dalam konteks tersebut, dugaan penyadapan ilegal harus dilihat sebagai bagian dari persoalan lebih besar tentang bagaimana negara menjamin keamanan identitas, komunikasi, dan hak digital setiap warga negara.

Mereka mengingatkan, penggunaan teknologi pengawasan tanpa dasar hukum, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang memadai berpotensi menciptakan rasa tidak aman, menggerus kepercayaan publik terhadap institusi, serta mengancam kebebasan berekspresi.

Enam Tuntutan Perlindungan Hak Digital

CMCI dan Laboratorium AI & Big Data menyampaikan enam sikap terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Pertama, mengecam praktik penyadapan ilegal dan penyalahgunaan teknologi pengawasan, siapa pun pelaku maupun pihak yang menjadi targetnya.

Kedua, mendesak pengusutan yang transparan, independen, dan akuntabel, termasuk pemeriksaan terhadap penggunaan sistem pengawasan serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

BACA JUGA:  Busa Putih dan Bau Menyengat di Muara Kali Tengah Driyorejo, Mahasiswa Minta Penegakan Hukum

Ketiga, menolak segala bentuk politisasi dan upaya menunggangi kasus tersebut untuk kepentingan politik, kelompok, maupun agenda kekuasaan tertentu. Pengungkapan perkara harus berlandaskan fakta, hukum, dan perlindungan hak warga negara.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Keempat, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi penyadapan dan pengawasan digital, termasuk mekanisme otorisasi, pencatatan aktivitas, audit, serta perlindungan data hasil penyadapan.

Kelima, menuntut penguatan perlindungan identitas dan privasi warga negara tanpa memandang jabatan, profesi, maupun afiliasi politik.

Keenam, mendorong literasi publik mengenai hak privasi dan keamanan identitas digital agar masyarakat memahami bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak dasar warga negara dalam demokrasi.

Privasi Bukan Hak Istimewa Pejabat

Dalam pernyataan penutupnya, CMCI dan Laboratorium AI & Big Data menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup hanya menjamin kebebasan berbicara. Demokrasi juga harus menyediakan ruang aman bagi setiap warga negara untuk berkomunikasi, berpikir, dan membangun relasi tanpa pengawasan sewenang-wenang.

Mereka mengingatkan, jika penyadapan terhadap presiden saja dapat menjadi persoalan serius, keamanan identitas setiap warga negara seharusnya mendapat perhatian yang jauh lebih luas.

“Privasi bukan hak istimewa pejabat negara. Privasi adalah hak semua orang.”

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani atas nama Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi (CMCI) serta Laboratorium AI & Big Data, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran, Bandung, 4 November 2026.***

Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi (CMCI) dan Laboratorium AI & Big Data, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjadjaran

BACA JUGA:  Perjanjian Dagang RI–AS Picu Ancaman Ekosistem Pers

Contact Person (CP):

Dr. Abie Besman, M.Si. (08122302641)

Website: cmci.fikom.unpad.ac.id

Media Sosial: instagram.com/cmci_id

 

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *