Lewati ke konten

Bukaan Tambang Nikel Wallacea Melonjak Tajam Sepanjang 2024

| 3 menit baca |Ekologis | 25 dibaca
Oleh: Titik Terang Penulis: Rilis Editor: Supriyadi
Terverifikasi Bukti

 

Bukaan tambang nikel di wilayah Wallacea melonjak drastis sepanjang 2024. Analisis Auriga Nusantara mencatat pembukaan lahan mencapai 17.047 hektare, tertinggi sejak pemantauan dilakukan pada 2000, memicu sorotan tata kelola.

Lonjakan tersebut menandai fase baru ekspansi industri nikel di kawasan timur Indonesia, terutama setelah kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor bijih nikel diberlakukan pemerintah sejak 2020. Data Auriga memperlihatkan percepatan pembukaan lahan yang signifikan dalam empat tahun terakhir, jauh melampaui tren sebelumnya.

Berdasarkan data time series, pada tahun 2000 bukaan tambang nikel di Wallacea masih berada di angka 2.173 hektare. Angka ini meningkat relatif lambat menjadi 2.887 hektare pada 2014, periode yang juga ditandai dengan penguatan pengawasan sektor pertambangan melalui koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perubahan signifikan mulai terlihat pasca 2020, seiring diberlakukannya larangan ekspor bijih nikel. Pada tahun tersebut, luas bukaan tercatat 4.054 hektare. Namun, lonjakan paling tajam terjadi pada 2024, ketika pembukaan lahan mencapai 17.047 hektare, atau hampir empat kali lipat dibandingkan 2020.

Kenaikan ini memperlihatkan intensifikasi aktivitas tambang nikel yang semakin masif, terutama di kawasan Sulawesi dan Maluku, yang selama ini dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati sekaligus wilayah penting secara ekologis.

#Akumulasi Bukaan Tambang Capai 91 Ribu Hektare

Secara kumulatif, sepanjang periode 2000–2024, total bukaan tambang nikel di wilayah Wallacea mencapai 91.473 hektare. Sebaran terbesar terkonsentrasi di provinsi-provinsi utama penghasil nikel.

Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan luas bukaan terbesar, yakni 34.626 hektare, disusul Sulawesi Tengah seluas 27.387 hektare, dan Maluku Utara sebesar 20.371 hektare. Sementara itu, Sulawesi Selatan mencatat 7.197 hektare, Maluku 973 hektare, dan Papua Barat Daya 917 hektare.

Konsentrasi pembukaan lahan di wilayah tersebut menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap bentang alam Wallacea. Kawasan ini merupakan zona peralihan unik antara Asia dan Australia, dengan tingkat endemisme flora dan fauna yang tinggi. Ekspansi tambang berskala besar dikhawatirkan mempercepat degradasi ekosistem, meningkatkan risiko banjir, sedimentasi pesisir, serta konflik sosial di tingkat lokal.

WhatsApp Channel · TitikTerang

TitikTerang hadir di WhatsApp

Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.

Gabung WhatsApp Channel

Dalam laporan tersebut, Auriga menegaskan bahwa laju pembukaan lahan tambang nikel tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan tata kelola perizinan dan pengawasan negara terhadap aktivitas industri ekstraktif.

#Ribuan Hektare Tambang Berada di Luar IUP

Selain lonjakan luasan, persoalan serius juga muncul dari sisi kepatuhan administratif. Khusus pada 2024, dari total penambahan 17.087 hektare, Auriga menemukan bahwa 5.904 hektare di antaranya berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP). Adapun 11.183 hektare tercatat berada di dalam wilayah perizinan resmi.

Temuan bukaan tambang di luar IUP paling besar terjadi di Sulawesi Tengah dengan luas 2.330 hektare, diikuti Maluku Utara 2.247 hektare, dan Sulawesi Tenggara 1.142 hektare. Sementara itu, Sulawesi Selatan mencatat 108 hektare, Maluku 70 hektare, dan Papua Barat Daya 6 hektare.

Dalam skala yang lebih panjang, Auriga mencatat bahwa dari total 91.473 hektare bukaan tambang nikel sepanjang 2000–2024, sebanyak 28.897 hektare berada di luar IUP. Adapun bukaan di dalam wilayah perizinan mencapai 62.576 hektare.

Sebaran bukaan di luar IUP terbesar juga ditemukan di Sulawesi Tengah dengan 6.676 hektare, Maluku Utara 5.018 hektare, dan Sulawesi Tenggara 4.703 hektare. Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, meskipun jumlah izin yang diterbitkan terus meningkat.

Pada 2024, tercatat terdapat 410 perusahaan pemegang IUP nikel di Sulawesi, Maluku, dan Papua, dengan total luas wilayah izin mencapai 1.012.430 hektare. Luas konsesi yang sangat besar ini, menurut Auriga, seharusnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.

Lonjakan bukaan tambang nikel, terutama yang terjadi di luar wilayah perizinan, dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan permanen, memperbesar konflik lahan dengan masyarakat, serta melemahkan upaya perlindungan kawasan hutan dan pesisir.

Auriga menilai, peningkatan drastis aktivitas tambang pasca-2020 perlu segera direspons dengan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan hilirisasi, penguatan pengawasan lintas kementerian, serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan yang melanggar aturan. Tanpa langkah tersebut, tekanan ekologis di Wallacea dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan.***

Tinggalkan Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *