Ketidakkonsistenan penegakan hukum lingkungan di Jombang, Jawa Timur, menimbulkan kegelisahan publik. Saya melihat kegelisahan itu menguat ketika respons Dinas Lingkungan Hidup berbeda menghadapi pelaku kecil dan industri besar dalam kasus pencemaran Sungai Brantas yang terus berulang.
Bagi saya, penegakan hukum lingkungan seharusnya menjadi pilar utama perlindungan ruang hidup warga. Sungai, udara, dan tanah bukan sekadar objek administrasi, melainkan sumber kehidupan bersama. Karena itu, setiap bentuk pencemaran menuntut respons yang cepat, tegas, dan setara. Namun, apa yang terjadi di Jombang justru menunjukkan arah sebaliknya.
Kasus pencemaran Sungai Brantas menjadi cermin paling nyata. Dua peristiwa dengan karakter berbeda memperlihatkan bagaimana otoritas lingkungan daerah bersikap tidak sejajar. Ketika pelakunya warga kecil, tindakan berlangsung cepat. Ketika dugaan mengarah ke industri besar, kehati-hatian seolah berubah menjadi kelambanan.
Situasi ini, menurut saya, bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Realitas ini menyentuh inti keadilan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika hukum tampak berbeda wajah tergantung siapa yang dihadapi, maka yang tercederai bukan hanya lingkungan, tetapi juga legitimasi negara.
#Ketegasan pada Warga Kecil
Publik tentu belum lupa peristiwa pembuangan limbah daging ayam ke Sungai Brantas di kawasan Jembatan Ploso pada 1 Desember 2025. Saya masih mengingat jelas video yang beredar luas di linimassa media sosial, memperlihatkan limbah organik dibuang langsung ke aliran sungai. Pelakunya bukan perusahaan besar, melainkan warga yang menjalankan usaha kecil pemotongan ayam untuk memenuhi kebutuhan harian.
Dalam kasus ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang bergerak cepat. Petugas turun ke lokasi, pelaku dipanggil, dimintai keterangan, dan dikenai pembinaan. Ancaman sanksi administratif juga disampaikan secara terbuka sebagai peringatan agar perbuatan serupa tidak terulang.
Sebagai warga negara yang mencintai Jombang, saya memahami langkah tersebut. Sungai tidak boleh menjadi tempat pembuangan limbah dalam bentuk apa pun. Ketegasan ini penting untuk membangun kesadaran publik bahwa pencemaran, sekecil apa pun, tetap merupakan pelanggaran.
Namun, bagi saya, ketegasan ini sekaligus menjadi tolok ukur. Ketika DLH mampu bertindak cepat, tegas, dan terbuka terhadap pelaku usaha kecil, publik wajar berharap standar yang sama – atau bahkan lebih tinggi – diterapkan dalam kasus pencemaran yang berdampak lebih luas.
Harapan itu justru berhadapan dengan kenyataan berbeda ketika dugaan pencemaran melibatkan perusahaan industri besar di sepanjang Sungai Brantas.
#Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Dalam penanganan dugaan pembuangan limbah cair PT Indonesia Royal Paper ke Sungai Brantas, DLH Jombang memilih jalur kehati-hatian berlapis. Saya mencermati bagaimana laporan warga, perubahan warna dan bau air, hingga temuan uji kualitas air yang menunjukkan indikasi melampaui baku mutu belum juga berujung pada tindakan tegas.
Narasi yang berulang disampaikan adalah perlunya verifikasi lanjutan, pendalaman data, serta ketiadaan aktivitas pembuangan saat inspeksi dilakukan. Secara prosedural, kehati-hatian ini memang dapat dimengerti. Namun, menurut saya, ketika kehati-hatian berlangsung terlalu lama, sikap demikian itu berubah menjadi pembiaran yang berisiko.
Di sinilah kesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas” sulit dihindari. Standar ketegasan tampak berubah ketika pelaku pencemaran memiliki skala ekonomi, perizinan, dan kekuatan struktural yang lebih besar. Padahal, dampak pencemaran industri justru bersifat sistemik, berjangka panjang, dan berpotensi merusak ekosistem sungai secara luas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa setiap pelaku pencemaran harus diperlakukan setara di hadapan hukum. Pasal 69 melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelSementara itu, Pasal 87 menegaskan prinsip polluter pays, yakni kewajiban penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk menanggung biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran yang ditimbulkannya.
Bagi saya, prinsip ini seharusnya menjadi dasar keberanian pemerintah daerah, bukan sekadar kutipan normatif dalam dokumen kebijakan.
Dalam konteks inilah peran kepala daerah menjadi krusial. Bupati Jombang, Warsubi, tidak bisa berdiri di luar persoalan. Saya memandang teguran kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Miftahul Ulum, bukan dimaksudkan untuk mencari kambing hitam, melainkan sebagai penegasan arah kebijakan. Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara konsisten, responsif, dan transparan.
Saya termasuk yang mengikuti jejak Bupati Warsubi saat pencalonannya sebagai Bupati Jombang dalam Pilkada 2024. Dalam proses tersebut, saya mencatat dan merekam jalannya kampanye. Sebagai calon kepala daerah, bagi saya tampak kesungguhan dalam setiap janji dan komitmen yang ia sampaikan kepada publik.
Saat menjadi calon bupati, Warsubi berjanji akan menyejahterakan rakyat Jombang. Namun, kesejahteraan mustahil terwujud tanpa keberanian memperbaiki dan melindungi lingkungan hidup. Sungai, tanah, dan udara yang tercemar justru akan melahirkan beban sosial dan kesehatan baru bagi masyarakat.
Apalagi jika ketegasan hanya hadir untuk warga kecil, sementara industri besar dihadapi dengan keraguan berkepanjangan, pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya: hukum seolah dapat dinegosiasikan oleh kekuatan.
Sungai Brantas telah terlalu lama menanggung beban pembangunan. Kini, menurut saya, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas air, tetapi juga keberanian pemerintah daerah dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri sejajar – bagi warga kecil maupun korporasi besar – demi keadilan lingkungan yang sesungguhnya. ***
*) Penulis adalah jurnalis TitikTerang dan ketua Tim Investigasi LIngkungan dan DAS Brantas
Artikel Terkait:
- Pembuangan Limbah Cair PT Indonesia Royal Paper di Sungai Brantas Jombang Mengkhawatirkan: Sikap DLH Ambigu?
- Temuan Mikroplastik di Outlet Industri Sungai Brantas: Indonesia Royal Paper Jombang Catat Angka Tertinggi