Pembukaan hutan oleh PT Equator Sumber Rezeki di Kapuas Hulu menggerus habitat orangutan, menekan cagar biosfer UNESCO, dan memicu konflik serius dengan masyarakat adat.
Hutan-hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terus menyusut dalam dua tahun terakhir. Pemantauan organisasi masyarakat sipil menunjukkan ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) telah memicu deforestasi besar-besaran di wilayah yang selama ini dikenal sebagai benteng keanekaragaman hayati Kalimantan.
Dalam rentang 2024 hingga November 2025, PT ESR tercatat telah menebang sedikitnya 2.868,57 hektar hutan alam. Yang mengkhawatirkan, sekitar 66 persen dari area tersebut merupakan habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), spesies kera besar endemik yang kini berstatus terancam punah.
Data tersebut merupakan hasil pemantauan Satya Bumi dan Linkar Borneo yang mengombinasikan analisis citra satelit dengan peta Population and Habitat Viability Analysis (PHVA) orangutan. Hingga akhir 2025, total deforestasi di dalam dan sekitar konsesi PT ESR bahkan telah mencapai lebih dari 3.000 hektar.
“Pemantauan hingga Desember 2025 menunjukkan total hutan yang dibuka mencapai 3.063 hektar. Dari luasan itu, sekitar 1.984 hektar atau 65 persen berada di habitat orangutan,” ujar Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi.
Angka-angka tersebut setara dengan hampir 4.400 kali luas lapangan sepak bola. Namun, bagi para pegiat lingkungan, deforestasi ini bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan proses kehancuran ekosistem yang berlangsung cepat dan sistematis di salah satu lanskap hutan terpenting di Kalimantan Barat.
Pemantauan lapangan juga mengonfirmasi keberadaan orangutan di sejumlah desa di sekitar konsesi. Di Dusun Ngaung Keruh, Desa Labian, hingga Desa Sungai Senunuk, warga melaporkan banyak temuan sarang orangutan di area yang direncanakan untuk pembukaan lahan.
Meski demikian, perusahaan diduga tetap melanjutkan rencana pembukaan lahan seluas 2.487 hektar di wilayah-wilayah tersebut. “Temuan ini menunjukkan ekspansi lahan terus berjalan, meskipun sudah ada indikasi kuat keberadaan satwa dilindungi dan risiko kerusakan ekologis yang serius,” kata Riezcy.
Fragmentasi hutan yang terjadi berpotensi mempercepat konflik manusia-satwa liar. Orangutan kehilangan jalur jelajah dan sumber pakan, sehingga lebih sering memasuki area permukiman dan kebun warga. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperdalam krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu.

#Tekanan pada Cagar Biosfer UNESCO
Ancaman ekologis ini menjadi semakin serius karena lokasi deforestasi berada di sekitar Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum. Sejak 25 Juli 2018, kawasan Kapuas Hulu secara resmi diakui UNESCO sebagai cagar biosfer dunia, dengan fungsi utama melindungi keanekaragaman hayati sekaligus mendukung kehidupan masyarakat lokal.
Cagar biosfer ini mencakup tiga zona utama: zona inti yang meliputi Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, zona penyangga, serta zona transisi atau peralihan. Zona inti relatif masih terjaga, namun tekanan kuat justru terjadi di zona penyangga dan transisi—wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus koridor penting bagi satwa liar.
Aktivitas PT ESR dinilai menjadi salah satu sumber tekanan terbesar di kawasan tersebut. Ekspansi sawit, pembukaan hutan, serta pembangunan infrastruktur perkebunan mulai menggerus hutan di sekitar Danau Sentarum dan tepian taman nasional.
Sejak 2010, laju deforestasi di sekitar kawasan ini terus meningkat. Hutan-hutan yang sebelumnya menjadi penghubung antarblok habitat kini terputus, mempersulit pergerakan orangutan, enggang, dan spesies endemik lainnya.
“Fragmentasi hutan membuat orangutan kehilangan jalur jelajah, kehilangan pakan, dan meningkatkan risiko konflik dengan manusia,” ujar Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Linkar Borneo.
Ia menegaskan bahwa status cagar biosfer seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistem Kalimantan. Namun, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum, status tersebut berisiko menjadi sekadar label internasional tanpa makna nyata di lapangan.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelMemasuki awal 2026, organisasi masyarakat sipil menyebut temuan-temuan ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. “Tanpa tindakan tegas untuk menghentikan deforestasi dan melindungi habitat orangutan, komitmen Indonesia terhadap perlindungan keanekaragaman hayati akan terus dipertanyakan,” kata Riezcy.

#Konflik Lahan dan Sorotan Legalitas
Selain dampak ekologis, aktivitas PT ESR juga memicu konflik sosial yang meluas. Sejumlah desa di dalam dan sekitar konsesi perusahaan menolak kehadiran perkebunan sawit karena dianggap mengancam ruang hidup dan kedaulatan masyarakat adat.
Di Desa Labian, misalnya, masyarakat adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh secara terbuka menolak PT ESR. Desa ini telah memperoleh Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 346/2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh Ketemenggungan Iban Batang Lupar. Saat ini, masyarakat setempat juga tengah mengurus penetapan hutan adat di tingkat nasional.
Penolakan serupa terjadi di Desa Labian Ira’ang, di mana proses pengakuan masyarakat adat sedang berjalan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018. Warga menggantungkan hidup pada ladang padi, kebun karet, kratom, dan sawit mandiri—semuanya bergantung pada keberlanjutan hutan.
Aktivitas pembukaan lahan PT ESR telah berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang. Di Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan melalui mekanisme penyerahan lahan dengan kompensasi uang. Masyarakat yang menyerahkan lahan perorangan menerima Rp 3,5 juta per hektar, sementara lahan komunal dihargai Rp 11 juta hingga Rp 20 juta per kepala keluarga.
Sementara di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pembangunan Estate Belida, yakni lokasi pembibitan dan penanaman awal kelapa sawit. Aktivitas ini dinilai menjadi pintu masuk munculnya dampak lingkungan dan sosial yang lebih luas.
Konflik juga terjadi di Desa Mensiau. Meski konsesi PT ESR tidak masuk ke wilayah hutan desa, warga Dusun Enteubuluh menolak karena khawatir terhadap dampak tidak langsung perkebunan sawit, terutama pada kualitas air dan sumber penghidupan.
Menurut Ahmad Syukri, konflik horizontal turut muncul akibat dugaan upaya perusahaan mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal. Kondisi ini memicu ketegangan antara masyarakat adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh dengan kelompok masyarakat dari wilayah lain.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Banyak warga mengaku tidak pernah menerima informasi utuh mengenai perizinan, batas konsesi, dan rencana operasional perusahaan sebelum pembukaan lahan dilakukan.
Dari sisi hukum, PT ESR hingga kini baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki kedua izin tersebut.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan,” ujar Ahmad.
Bagi masyarakat adat di Kapuas Hulu, persoalan ini bukan semata soal lingkungan, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup. “Hutan adalah sumber pangan, obat, air, budaya, dan masa depan. Ketika hutan digusur, mereka kehilangan segalanya,” kata Ahmad.
Ia menegaskan, status Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum tidak boleh menjadi simbol kosong. “Manusia dan alam hanya bisa bertahan jika hutan di Kapuas Hulu tetap berdiri.”***