Di perbukitan Banyu Urip, Tulungagung, aksi tanam pohon digelar. Namun di balik derap langkah relawan, reboisasi menyimpan persoalan lama: konflik lahan, minim pengawasan, dan pertanyaan mendasar. siapa yang memastikan pohon benar-benar tumbuh?
Puluhan orang berkumpul di pintu masuk kawasan hutan Banyu Urip, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur pagi 08.00 WIB, pada Ahad 22 Desember 2025.

Jarum kompas di layar ponsel menunjuk 337 derajat, mengarah ke barat laut. Lingkar penunjuk arah berputar menandai utara, timur, selatan, dan barat dengan skala derajat yang rapi. Koordinat lokasi tercatat 8°7′2″ Lintang Selatan dan 111°56′23″ Bujur Timur, yang menegaskan posisi kawasan berada di selatan khatulistiwa.
Berada pada kisaran ketinggian ±100–200 meter di atas permukaan laut (mdpl), kawasan dalam konsesi Perum Perhutani KPH Blitar ini sekilas tampak hijau dari kejauhan. Namun bagi warga dan pegiat lingkungan, tutupan vegetasi yang ada belum mencerminkan hutan yang sehat. Fikus, angsana, jati, dan walikukun memang tumbuh, tetapi belum cukup membentuk penyangga ekologis yang kuat.
Kepala Desa Betak, Nur Komarudin, menyebut kegiatan tanam ini lahir dari keprihatinan bersama. “Reboisasi ini awalnya inisiatif teman-teman pecinta alam desa, lalu dikoordinasikan pemerintah desa. Kami menyambut baik keterlibatan komunitas,” ujarnya sebelum penanaman dimulai.
Luas area yang ditanami tidak sampai satu hektare. Tantangannya bukan hanya luasan, tetapi juga kondisi tanah. “Tanahnya tipis dan cukup sulit. Tanaman sebelumnya hanya tumbuhan liar kecil,” kata Komar. Di kawasan ini, reboisasi bukan sekadar menancapkan bibit, melainkan bertaruh dengan alam.

#Hutan, Monyet, dan Mata Air yang Tinggal Nama
Sejak lama, pegunungan di sekitar Banyu Urip menjadi habitat monyet liar. Keberadaan satwa ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi tanaman buah. “Kalau ada tanaman buah, sering diserang atau dimakan,” ujar Komar. Namun bagi warga, monyet bukanlah gangguan baru. Mereka sudah ada sejak 1980-an, menjadi bagian dari ekosistem yang tersisa.
Wilayah ini menyimpan memori ekologis yang nyaris hilang. Dulu, warga mengenal sumber air alami bernama Banyu Urip. Kini, mata air itu tak lagi muncul. Debitnya tak bisa diukur, hanya menyisakan jejak aliran, lubang-lubang tanah yang mengering. Padahal, Desember seharusnya menjadi puncak musim hujan, saat kawasan ini mestinya dialiri air yang jernih dan bersih.
Status kawasan, menurut Komar, jelas merupakan lahan Perhutani. Namun ia mengakui belum mendata secara rinci luasan area yang ditanami komunitas. “Tanaman utama yang kami tahu jati. Tapi jati ini belum pernah dikembangkan dan belum menghasilkan secara ekonomi,” ujarnya.
Di titik inilah, reboisasi kerap berada di persimpangan: antara menjaga fungsi ekologis jangka panjang dan memenuhi kebutuhan ekonomi warga yang hidup di sekitar hutan.

#Datang, Menanam, Pergi, Lalu Siapa Merawat?
“Kalau kami, biasanya hanya datang, menanam, lalu pergi,” kata Hariyadi, Wakil Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Tulungagung, yang akrab disapa Pak Joe. “Yang merawat itu bukan kami.”
Pernyataan itu terdengar lugas, bahkan getir. Menurut Pak Joe, tanggung jawab perawatan pasca-tanam berada pada pemegang kebijakan kawasan, Perhutani bersama pemerintah desa juga kelembagaan masyarakat. Tanpa pengawalan, berapa pun bibit yang ditanam berpotensi mati dan berpotensi hilang.
Masalahnya bukan semata teknis. Dari evaluasi kegiatan sebelumnya, FKH menemukan tanaman mati karena minim perawatan. Di lokasi lain, bibit justru dirusak. “Bahkan sebelum ditanam, bibitnya sudah dimatikan,” ujarnya.
Ada penolakan diam-diam. Pohon dianggap ancaman. Sebagian warga khawatir lahan yang biasa ditanami jagung atau tanaman semusim berubah fungsi.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelKonflik lahan pun mengakar, diperparah oleh buruknya dokumentasi sejarah tanaman. Tidak ada catatan jelas tentang apa yang tumbuh di kawasan ini pada 1980–1990-an. Data petak dan persil lebih banyak tersimpan di Perhutani atau LMDH, jauh dari jangkauan komunitas.

#Janji Pengawalan dan Ancaman Anulir
Reboisasi di Kalidawir kali ini dibarengi janji pengawalan lintas pihak. Penggiat lingkungan, kelompok masyarakat Desa Betak, perangkat desa, hingga perwakilan dinas dan institusi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung turut hadir dalam kegiatan tanam bersama tersebut.
Sejumlah instansi tampak hadir saat seremoni dimulainya penanaman. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Blitar, yang mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, serta Asisten Perhutani KPH Blitar.
Namun, kesiapan untuk mengawasi keberlanjutan tanaman pascatanam dinilai belum terkelola dengan baik. Kegiatan lebih berhenti pada seremoni penanaman, tanpa kejelasan rencana tindak lanjut maupun skema pengawasan jangka panjang.
Alaika Rahmatullah dan Jofan Ahmad, kolaborator dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) yang terlibat langsung dalam kegiatan tersebut, menyayangkan minimnya ruang diskusi mendalam setelah penanaman.
Menurut mereka, persoalan ekologis kawasan, mulai dari kondisi tanah, ketersediaan air, hingga pemilihan jenis tanaman, tidak dibahas secara serius.
“Penanaman itu penting, tapi yang jauh lebih penting adalah pengawalan setelahnya. Tanpa rencana monitoring yang jelas, reboisasi berisiko hanya menjadi kegiatan simbolik,” ujar Alaika Rahmatullah.
Perhutani hadir dengan membawa data teknis kawasan. Namun, usai acara, perwakilan institusi tersebut meninggalkan lokasi tanpa forum terbuka untuk membahas keberlanjutan pengelolaan hutan.
“Padahal, yang terlibat dalam penanaman ini bukan hanya dari Tulungagung. Ada juga peserta dari Kediri, Blitar, hingga Nganjuk,” tambah Alaika.
Menurutnya, situasi ini diperparah oleh keterlibatan sejumlah komunitas yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai istilah hutan dan kehutanan.
“Kalau pemahamannya tidak utuh, cara memaknai kawasan hutan bisa bertentangan dengan regulasi yang ada,” katanya.
Di titik inilah, janji pengawalan lintas pihak kembali diuji, apakah reboisasi akan berlanjut sebagai upaya pemulihan ekologis yang berkelanjutan, atau berakhir sebagai agenda tanam yang mudah dianulir oleh waktu.***