Pembuangan limbah daging ayam ke Sungai Brantas memicu kekhawatiran serius di Jombang. Lemahnya respons pemerintah membuat ancaman class action menguat, sementara Ecoton mendesak DLH segera merilis hasil uji laboratorium. Publik menuntut transparansi, kejelasan data, dan tindakan cepat sebelum dampaknya meluas ke warga dan pelanggan PDAM.
Kasus pembuangan puluhan kantong limbah daging ayam ke Sungai Brantas pada Senin, 1 Desember 2025 terus bergulir. Namun alih-alih menunjukkan langkah cepat dan terukur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang justru dinilai berjalan di tempat.
Serangkaian jawaban Kepala DLH, Miftahul Ulum, mengisyaratkan ketiadaan progres signifikan, baik dalam verifikasi pelaku, penelusuran sumber limbah, maupun koordinasi antardaerah.

Dalam percakapan pesan WhatsApp yang dihimpun tim penelusur, Rabu, (3/12/2025). Ulum berulang kali menyampaikan bahwa ia “belum mendapat update”, “belum verifikasi”, dan “menunggu perkembangan”. Bahkan informasi dasar seperti apakah pelaku dalam video viral sudah diamankan aparat pun tidak diketahuinya.
Lebih jauh, dugaan bahwa pelaku merupakan pengepul bulu ayam asal Jombang yang membeli limbah dari Lamongan juga belum ditindaklanjuti. “Saya belum memanggil terduga pelaku sehingga belum bisa verifikasi,” ujar Ulum.
Keterangan tersebut sekaligus memastikan bahwa DLH hingga kini belum melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan, juga Polres Jombang untuk menelusuri asal limbah. Padala langkah tersebut secara prosedur seharusnya menjadi prioritas.
Ketika ditanyakan soal audit terhadap rumah potong hewan atau rumah potong ayam yang diduga menghasilkan limbah, Ulum kembali memilih jawaban aman, “Kita tunggu perkembangan selanjutnya saja dulu.”
#Minim Langkah, DLH Dinilai Tidak Menjalankan Kewajiban Undang-Undang
Kelemahan respons DLH Jombang terlihat jelas ketika isu memasuki ranah hukum. Ulum tidak dapat memastikan apakah DLH akan mendorong penerapan pasal pidana pencemaran, sebagaimana diatur dalam UU 32/2009 dan turunannya.
Padahal pasal-pasal yang relevan sudah sangat spesifik, Pasal 98, Pencemaran yang mengancam Kesehatan dan Pasal 103–104, Pembuangan limbah tanpa izin.
Namun semua pertanyaan tersebut dijawab normatif. “Pasal mana yang relevan nanti tergantung hasil perkembangan informasi.”
Kondisi ini menunjukkan bahwa DLH belum menyiapkan langkah hukum apa pun, bahkan di tahap dasar seperti merumuskan pelanggaran dan ancaman sanksi.

#Warga Mulai Bergerak: Ancaman Class Action Menguat
Lemahnya respons Pemkab Jombang membuka ruang bagi publik untuk mengambil jalur hukum. Direktur RUMUS Law Firm, Rully Mustika, SH, menyatakan bahwa pihaknya – sebagaimana telah ia sampaikan sebelumnya – tengah menyiapkan gugatan class action bersama warga Ploso serta pelanggan PDAM yang berpotensi terdampak pencemaran.
“Jika terbukti ada bakteri patogen dan Pemerintah Jombang gagal menindak, saya akan menempuh jalur class action. Ini opsi realistis untuk memaksa Pemkab Jombang menjalankan kewajiban konstitusionalnya,” tegas Rully, Kamis (4/12/2025).
Rully menambahkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Ecoton yang saat ini melakukan uji laboratorium mandiri. “Informasi awal menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan konsentrasi bakteri. Ini harus ditangani serius, bukan ditunggu sampai dampaknya muncul ke masyarakat,” ujarnya.
Menindak pencemar Sungai Brantas, menurut Rully, merupakan kewajiban yang harus dijalankan pemerintah tanpa kompromi. Pengalaman panjangnya sebagai kuasa hukum Ecoton dalam gugatan terhadap Gubernur Jawa Timur, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi pijakan kuat. Gugatan yang menyoal kelalaian negara dalam melindungi Sungai Brantas itu akhirnya dimenangkan Ecoton hingga tingkat Mahkamah Agung.
“Kasus Brantas yang kami menangkan di MA menunjukkan satu hal penting, negara bisa dan harus dimintai pertanggungjawaban ketika lalai melindungi lingkungan. Pemerintah daerah tidak boleh berlindung di balik alasan ‘menunggu perkembangan’.”
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp ChannelPengalaman tersebut, kata Rully, semakin menguatkan penilaiannya bahwa lambannya respons DLH Jombang tidak hanya problem teknis, tetapi berpotensi melanggar kewajiban hukum yang bersifat aktif menurut UU 32/2009 dan Perda 8/2017.
“Peraturan sudah jelas. Kewajiban pemerintah daerah bersifat aktif, bukan pasif. Ketika ada dugaan pencemaran dan mereka tidak bertindak cepat, itu bukan sekadar kelalaian, itu potensi pelanggaran kewajiban konstitusional kepada warga,” tegasnya.
#Ada Celah Pengawasan yang Dibiarkan Menganga
Dari penelusuran lapangan dan telaah dokumen kebijakan, terdapat sedikitnya empat celah pengawasan yang dibiarkan terbuka tanpa penanganan memadai:
- Tidak ada penelusuran asal limbah. Hingga artikel ini ditulis, DLH belum memastikan apakah limbah berasal dari RPA legal, RPA ilegal, atau usaha pemotongan rumahan.
- Tidak ada pemeriksaan terhadap pengepul atau transporter limbah. Padahal identitas pelaku sudah beredar luas di masyarakat.
- Tidak ada koordinasi lintas daerah. Dugaan kuat bahwa limbah berasal dari wilayah Lamongan tidak pernah ditindaklanjuti.
- Tidak ada langkah darurat untuk menilai dampak pencemaran. DLH belum merilis hasil uji air, bakteriologi, atau potensi patogen dari pembuangan limbah daging ayam ke Sungai Brantas.
Rully menilai kelengahan ini sebagai bentuk pembiaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Apalagi beredar di publik informasi bahwa limbah daging ayam itu berasal dari perusahaan milik Bupati Jombang sendiri. Jika tidak segera ditindak cepat, publik akan semakin curiga,” ujarnya.
“Dan jangan salah, jika class action terjadi, itu konsekuensi dari lambannya penanganan pemerintah, ”tegasnya.

#Ecoton Desak DLH Segera Umumkan Hasil Uji
Sementara itu, Alaika Rahmatullah dari Divisi Edukasi dan Kampanye Ecoton menegaskan bahwa pihaknya masih menantikan hasil uji laboratorium resmi dari DLH Jombang. “Yang berhak merilis temuan adalah DLH berdasarkan uji laboratorium mereka sendiri,” ujarnya. Menurutnya, kepastian data sangat penting agar langkah penanganan bisa dilakukan tepat sasaran.
Alaika menjelaskan bahwa Ecoton juga telah mengambil sampel air dari lokasi pembuangan limbah sebagai bentuk pemeriksaan pembanding. “Pengujian kami tidak untuk mengambil alih kewenangan DLH, tetapi memastikan ada kontrol publik,” katanya.
Hasil awal dari uji mandiri menunjukkan perlunya kewaspadaan sejak dini agar dampak pencemaran tidak semakin melebar.
Lebih jauh, Alaika menilai bahwa hasil uji resmi DLH Jombang akan menjadi penentu penting dalam proses hukum.
“Jika terbukti ada kontaminasi serius, sampel kami dapat menjadi materi pendukung dalam class action,” tegasnya. Ia berharap pemerintah bersikap transparan dan tidak membiarkan masyarakat berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian.
#Pemda Terancam Kehilangan Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya soal limbah ayam. Ini adalah ujian transparansi, respons cepat, dan komitmen hukum pemerintah daerah. Dalam situasi yang berpotensi berdampak langsung pada kesehatan ribuan warga, DLH justru tampil sebagai institusi yang pasif dan defensif.
Jika pola ini berlanjut, bukan hanya pencemaran yang mengancam, tetapi juga rusaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya menjaga kualitas lingkungan.***
Artikel Lainnya:
- Pembuangan Limbah Daging ke Sungai Brantas, ECOTON Bongkar Lemahnya Pengawasan DLH Jombang
- Skandal Limbah Daging Brantas: Warga Pertanyakan Kinerja DLH Jombang