Sehari setelah video empat orang membuang puluhan kantong berisi limbah diduga sisa daging ke Sungai Brantas viral, desakan publik semakin menguat. Warga sekitar Ploso dan kelompok pemerhati lingkungan menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang segera mengumumkan hasil uji laboratorium serta memastikan langkah hukum nyata terhadap para pelaku.
#DLH Diminta Transparan, Bukan Sekadar “Mengumpulkan Data”
Hingga Selasa (2/12/2025) siang, DLH Jombang belum mempublikasikan jenis bakteri atau kandungan berbahaya dalam sampel air yang telah mereka ambil. Sikap menunggu ini memicu kecemasan, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan PDAM untuk kebutuhan harian.
Aktivis Lingkungan dari Brantas Mbois, Afrianto Rahmawan, menyatakan bahwa publik sudah lelah dengan pola respons lambat DLH Jombang.
“Setiap kasus pencemaran selalu jawabannya sama, kami sedang mengumpulkan data, kami akan menindaklanjuti. Padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Warga butuh kepastian, bukan kalimat normatif,” tegasnya.
Ia menuntut DLH membuka informasi uji laboratorium secara berkala, termasuk parameter bakteriologis seperti E-coli, Salmonella, dan potensi kontaminasi darah hewan yang bisa memicu infeksi.

Afrianto meminta Pemkab Jombang, dalam hal ini DLH, harus melakukan audit Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Jombang.
“DLH juga wajib mengaudit seluruh RPH di Jombang. Jangan-jangan praktik pembuangan limbah seperti ini sudah berlangsung lama. Tanpa audit menyeluruh, kita hanya menunggu kejadian berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penindakan kasus ini tidak boleh bergantung pada siapa pemilik usaha atau kendaraan yang digunakan.
“Pembuang limbah daging di Sungai Brantas jangan dilihat miliknya siapa. Milik siapapun, harus ditindak tegas. Lingkungan tidak bisa menunggu belas kasihan pelaku atau kelonggaran aparat,” ungkap Afrianto.
Afrianto juga menyoroti bahwa pembiaran kasus-kasus pencemaran ligkungan di Jombang, telah membuat pelaku merasa aman mengulangi perbuatan serupa. Menurutnya, ketidaktegasan pemerintah daerah menciptakan budaya impunitas bagi pencemar sungai.
“Selama pemerintah tidak tegas, pelaku akan berpikir bahwa membuang limbah ke sungai adalah hal biasa. Ini yang harus diputus dengan tindakan nyata, bukan pernyataan normatif,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kualitas air Brantas adalah tanggung jawab langsung pemerintah daerah, bukan sekadar respon setelah video viral.
“Sungai ini dipakai ribuan warga. Kalau masih ada pihak yang menganggap masalah ini sepele, berarti mereka tidak memahami betapa berbahayanya patogen yang bisa berkembang dari limbah organik busuk,” ucap Afrianto.

#Warga Pertimbangkan Gugatan Kelompok (Class Action)
Ketidakpastian ini memunculkan langkah lebih keras. Sejumlah warga Ploso – khususnya pengguna air PDAM – bersama organisasi masyarakat sipil mulai menyiapkan opsi gugatan class action jika pemerintah daerah dinilai lalai melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan.
“Jika terbukti ada bakteri patogen dan pemerintah gagal menindak, maka ini jelas bentuk pembiaran. Class action adalah opsi realistis untuk menekan pemerintah agar tidak main-main soal lingkungan,” ujar Direktur RUMUS Law Firm, Rully Mustika, SH.
Rully yang selama ini fokus pada isu-isu lingkungan, menjelaskan bahwa kerangka hukum untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Meski telah mengalami pembaruan melalui UU Cipta Kerja dan turunannya seperti PP Nomor 22 Tahun 2021, tetap memberikan dasar kuat bagi penegakan hukum terhadap pencemar,” tegas Rully.
“Di dalam undang-undang itu ditegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban mencegah potensi bahaya kesehatan masyarakat, bukan sekadar menunggu laporan lengkap. Kewajiban itu bersifat aktif, bukan pasif,” tambahnya.
Ia juga mengutip Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai instrumen hukum daerah yang seharusnya menjadi rujukan utama DLH Jombang.
Perda tersebut menegaskan bahwa perlindungan lingkungan merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk mencegah pencemaran dan kerusakan melalui perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.
“Kalau perangkat hukum daerah sudah lengkap tapi tidak dijalankan, berarti ada masalah serius dalam komitmen pemerintah. Warga berhak menuntut, karena ini menyangkut kesehatan publik,” ujar Rully.
Artikel Lainnya:
Pembuangan Limbah Daging ke Sungai Brantas, ECOTON Bongkar Lemahnya Pengawasan DLH Jombang
#Diamnya Kepala DLH Jombang
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, memilih irit bicara saat dimintai keterangan terkait pembuangan limbah diduga sisa daging ke Sungai Brantas. Sepuluh pertanyaan yang diajukan kepadanya, mulai dari sumber limbah hingga prosedur pengawasan, tidak mendapatkan jawaban detail.
Pertanyaan itu antara lain:
- Apakah ada indikasi kuat bahwa limbah berasal dari rumah pemotongan ayam tertentu atau industri unggas tertentu?
- Bagaimana metode penelusuran yang digunakan tim DLH untuk menentukan arah asal limbah?
- Adakah perkembangan terbaru hasil koordinasi dengan Satlantas terkait identifikasi nomor polisi kendaraan?
- Apakah kualitas video cukup untuk mengidentifikasi plat nomor atau ciri kendaraan?
- Jika kendaraan yang sama terekam dalam dua kejadian, apakah DLH akan memasang CCTV di lokasi tersebut?
- Apa potensi risiko kesehatan masyarakat akibat limbah organik dari daging busuk?
- Seberapa besar pengaruhnya terhadap kualitas air Sungai Brantas di titik pembuangan?
- Apakah DLH telah melakukan uji kualitas air pascakejadian dan apa hasil awalnya?
- Evaluasi apa yang akan dilakukan DLH terhadap titik-titik rawan pembuangan limbah lainnya?
- Apakah DLH akan membangun sistem pelaporan cepat untuk insiden pembuangan limbah ke sungai?
Namun jawaban yang diberikan Ulum hanya satu kalimat pendek. “Alhamdulillah kasus pembuangan sampah/limbah ke Sungai Brantas sudah ditangani teman-teman Polres Jombang,” balas Ulum pada Selasa malam, 2 Desember 2025.
Sikap diam ini justru memperkuat kritik publik bahwa DLH Jombang tidak menunjukkan transparansi dan tidak mengemban peran pengawasan lingkungan secara serius, terutama dalam kasus yang menyangkut keselamatan ribuan warga pengguna air PDAM.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel
#ECOTON Lakukan Uji Mandiri, Awasi DLH
Di sisi lain, ECOTON memastikan telah mengambil sampel air secara mandiri di beberapa titik sekitar lokasi pembuangan. Hasil awal yang diperoleh melalui pengamatan cepat menunjukkan indikasi peningkatan konsentrasi bakteri koliform.
“Hasil lengkap masih menunggu uji laboratorium detail. Namun tren awal sudah menunjukkan lonjakan signifikan bakteri yang biasanya muncul dari limbah organik membusuk,” ujar Alaika Rahmatullah dari Divisi Edukasi dan Kampanye ECOTON.
Ia menegaskan, ECOTON akan membandingkan hasil uji mandiri dengan hasil DLH untuk memastikan tidak ada manipulasi data.
Sementara itu sumber internal kepolisian menyebut, plat nomor kendaraan pikap Grandmax yang terekam dalam video telah berhasil diidentifikasi. Polisi menduga kendaraan tersebut digunakan oleh pihak yang terkait dengan usaha olahan daging di wilayah Kabupaten Jombang atau Mojokerto.
“Dugaan sementara mengarah ke usaha pengolahan hewan. Namun masih perlu pendalaman apakah pembuangan limbah ini dilakukan atas perintah pemilik usaha atau hanya inisiatif pekerja,” ujarnya.
Jika terbukti berasal dari aktivitas industri, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, pelanggaran lingkungan hidup, pembuangan limbah B3 organik, serta pelanggaran kesehatan masyarakat.
#Publik Menunggu Langkah Nyata
Kasus pembuangan limbah daging ke Sungai Brantas kini menjadi ujian besar bagi Pemkab Jombang. Transparansi DLH, ketegasan kepolisian, serta respons cepat PDAM akan menentukan apakah peristiwa ini menjadi titik balik pengelolaan lingkungan atau kembali menguap seperti kasus-kasus sebelumnya.
Alaika menutup dengan pernyataan keras, “Ini bukan hanya persoalan bau busuk. Ini soal keselamatan ribuan warga. Jika pemerintah tidak segera bertindak tegas, kita sedang menabung bencana kesehatan.”

#DLH Jombang Belum Pastikan Identitas Pelaku
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, memberikan tanggapan atas perkembangan kasus pembuangan puluhan kantong berisi limbah daging ayam ke Sungai Brantas.
Namun jawaban-jawaban yang disampaikan menunjukkan bahwa DLH belum memiliki kemajuan berarti dalam proses verifikasi maupun langkah penindakan.
Saat ditanya apakah pelaku yang terekam dalam video viral telah ditangkap dan apakah DLH menerima laporan resmi dari kepolisian, Ulum mengaku belum mendapatkan pembaruan informasi.
“Hari ini saya banyak kegiatan di luar kantor sehingga belum banyak update perkembangan,” ujarnya dalam balasan yang sebelumnya ditulis penuh dengan kata singkatan dan bahasa tidak baku, Rabu malam (3/12/2025).
Terkait informasi bahwa pelaku diduga merupakan pengepul bulu ayam asal Jombang yang mengambil limbah dari Lamongan dengan harga murah, Ulum menegaskan bahwa DLH belum melakukan verifikasi apa pun. “Saya belum memanggil terduga pelaku sehingga belum bisa verifikasi,” ucapnya.
DLH Jombang juga belum berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Lamongan untuk menelusuri asal limbah. Ulum juga mengaku, belum berkoordinasi karena belum melakukan verifikasi kepada terduga pelaku.
Mengenai kemungkinan pemeriksaan atau audit terhadap rumah potong hewan (RPH) atau rumah potong ayam (RPA) yang diduga menjadi sumber limbah pun dijawab dengan pernyataan serupa. “Kita tunggu perkembangan selanjutnya saja dulu,” kata Ulum.
Dalam aspek penegakan hukum, Ulum juga belum dapat memastikan apakah DLH akan mendorong penerapan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Belum bisa sampaikan, tergantung nanti hasil perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Ketika diminta menjelaskan pasal pidana yang relevan – mulai dari Pasal 98 tentang pencemaran yang mengancam kesehatan hingga Pasal 103–104 mengenai pembuangan limbah tanpa izin – Ulum kembali menyampaikan jawaban normatif:
“Pasal mana yang relevan nanti tergantung hasil perkembangan informasi, ” jawabnya.
Hal yang sama juga disampaikan saat ditanya apakah DLH akan memberikan rekomendasi resmi kepada kepolisian terkait penegakan sanksi pidana lingkungan. Ia menyampaikan, nanti tergantung perkembangan dari peristiwa ini.
Secara keseluruhan, rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DLH Jombang belum mengambil langkah aktif, baik dalam memverifikasi identitas pelaku, menjalin koordinasi dengan daerah lain, mengaudit sumber limbah, maupun mendorong penegakan hukum.
Sikap menunggu tanpa tindakan konkret ini dikhawatirkan memperlambat penanganan kasus yang berpotensi berdampak langsung pada kualitas air Sungai Brantas, sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi ribuan warga. ***
*) Artikel ini diperbarui setelah redaksi menerima jawaban dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang. Dalam balasan melalui WhatsApp, Miftahul Ulum menggunakan banyak singkatan dan bahasa tidak baku. Seluruh jawaban telah disunting menggunakan kaidah bahasa yang baku demi kepentingan pemberitaan.