Rencana pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan oleh Komisi IV DPR dinilai JATAM sebagai langkah reaktif yang menutupi akar masalah. Organisasi itu menyebut DPR bagian dari jejaring kebijakan yang justru membuka jalan ekspansi industri ekstraktif di tiga provinsi terdampak banjir besar.
#‘Pahlawan Kesiangan’ di Tengah Ribuan Korban
Rencana Komisi IV DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan mendapat kritik keras dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), yang menilai langkah itu tidak lebih dari upaya pencitraan di tengah bencana besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Komisi IV, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, menyebut panja tersebut akan menelusuri penyebab banjir dan longsor yang telah menewaskan 836 orang dan membuat 518 warga lainnya hilang, pada pada 5 Desember 2025.

Namun JATAM menilai DPR justru sedang berusaha “mencuci tangan”. Menurut Koordinator JATAM, Melky Nahar, akar dari katastrofe Sumatera tidak dapat dilepaskan dari kebijakan negara yang berpihak pada industri ekstraktif selama puluhan tahun. “Alih fungsi lahan yang mereka sebut sebagai penyebab bencana justru lahir dari perangkat undang-undang dan perizinan yang mereka buat sendiri,” kata Melky dalam rilis JATAM, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia merujuk pada undang-undang seperti UU Minerba, UU Cipta Kerja, hingga berbagai regulasi kehutanan dan perkebunan yang membuka jalan bagi ekspansi sawit, tambang, HPH, dan HTI. “Kerusakan ini bukan proses insidental, tetapi akumulasi dari keputusan politik yang sistematis,” tambahnya.
#Aceh: Dikepung Sawit, Tambang, dan Konsesi Kayu
JATAM menyebut Aceh sebagai contoh paling terang mengenai bagaimana kombinasi izin industri ekstraktif membebani ruang hidup warga. Provinsi itu, menurut Forest Watch Indonesia, telah kehilangan sekitar 177.000 hektare hutan dalam tujuh tahun terakhir, setara 2,5 kali luas Singapura.
Alfarhat Kasman, Kepala Divisi Kampanye JATAM, menyebut Aceh kini dikelilingi empat sektor ekstraktif sekaligus, sawit, HPH, HTI, dan tambang.
Empat izin konsesi kehutanan di provinsi itu saat ini mencapai lebih dari 207.000 hektare, termasuk PT Tusam Hutani Lestari, perusahaan yang beberapa kali dikaitkan dengan lingkaran politik nasional dan menjadi satu-satunya pemegang izin yang tak dicabut pada evaluasi besar-besaran Kementerian LHK pada 2022.
Selain konsesi kayu, Aceh dibebani 31 izin pertambangan seluas 156.000 hektare, belum termasuk lebih dari 3.500 hektare tambang tanpa izin (PETI) yang sebagian besar berada di Kawasan Ekosistem Leuser.
Di luar itu, Nusantara Atlas mencatat kebun sawit di Aceh mencapai lebih dari 512.000 hektare dan berkontribusi pada hilangnya lebih dari 3.000 hektare hutan dalam satu tahun terakhir.
“Ketika ruang hidup dikepung izin, risiko bencana menjadi laten,” kata Alfarhat. “Banjir dan longsor bukan musibah alam, melainkan konsekuensi kebijakan.”

#Sumatera Utara: Perebutan Ruang dan Warisan Industri Pulp dan Tambang
Di Sumatera Utara, situasi tak lebih ringan. Provinsi seluas 7,2 juta hektare itu dibebani 13 PBPH dengan total konsesi 537.000 hektare.
Perusahaan terbesar, PT Toba Pulp Lestari (TPL), menguasai hampir 170.000 hektare dan selama dua dekade terakhir menghadapi kritik terkait deforestasi, kriminalisasi warga adat, serta keterkaitan pemiliknya dengan skandal pajak dan Paradise Papers.
Data Nusantara Atlas menunjukkan Sumatera Utara kehilangan 1,6 juta hektare hutan antara 2001 dan 2024, melepaskan emisi karbon hingga 810 Mt CO₂e. Kabupaten Mandailing Natal menjadi penyumbang deforestasi terbesar dengan 170.000 hektare.
“Sumut adalah contoh klasik kolonialisasi modern melalui industri ekstraktif,” kata Melky.
Ia menyoroti dominasi perusahaan tambang seperti Agincourt Resources dan Dairi Prima Mineral yang konsesinya bertumpang tindih dengan kawasan ekosistem penting seperti Batang Toru.
WhatsApp Channel · TitikTerang
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu. TitikTerang hadir di WhatsApp
Dalam satu tahun terakhir saja, aktivitas Agincourt diperkirakan menyebabkan deforestasi 739 hektare.
Di luar tambang dan kayu, sawit menjadi industri dominan dengan luas 1,17 juta hektare. Operasinya dalam setahun terakhir menyebabkan hilangnya hampir 40 hektare hutan rawa gambut dan lebih dari 21.000 hektare kawasan non-hutan.
#Sumatera Barat: Sejarah Panjang Ekstraksi dan Dampak Bencana Terbaru
Sumatera Barat yang sejak abad ke-19 menjadi pusat tambang batu bara, menyimpan sejarah panjang degradasi ekologis.
Saat ini provinsi itu dikepung 200 izin tambang seluas lebih dari 18.000 hektare, termasuk 25 izin batu bara. Salah satu perusahaan, Nusa Alam Lestari di Sawahlunto, pernah mengalami ledakan mematikan pada 2022 yang menewaskan 10 pekerja.
Selain itu, enam PBPH di provinsi ini mengantongi izin kehutanan seluas 191.000 hektare. Meski menghasilkan PNBP ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan, Sumbar menanggung kerugian ekonomi hingga Rp 2,07 triliun akibat banjir dan longsor menurut perhitungan Celios.
Ekspansi sawit juga tidak kecil: 443.000 hektare dengan kontribusi deforestasi setahun terakhir mencapai lebih dari 10.000 hektare di kawasan hutan maupun non-hutan.
“Ketika tiga provinsi mengalami pola kerusakan serupa, sulit memisahkan bencana dari model pembangunan,” ujar Alfarhat.

#DPR Dianggap Bagian dari Masalah, Bukan Solusi
Menurut JATAM, rencana pembentukan panja tidak menyentuh akar masalah karena DPR sendiri bagian dari ekosistem pembuat kebijakan ekstraktif.
Melky menyebut setengah lebih anggota DPR memiliki afiliasi dengan bisnis tambang, sawit, dan kehutanan sehingga potensi konflik kepentingan sangat besar.
“Bagaimana mungkin DPR mengawasi kerusakan yang lahir dari undang-undang yang mereka buat?” ujarnya. “Panja yang dibentuk tanpa independensi hanya akan menjadi kosmetik politik.”
JATAM menilai perangkat anggaran DPR, seperti pembahasan APBN dan Dana Alokasi Khusus, berperan mendorong pembangunan infrastruktur yang melayani industri ekstraktif, mulai dari jalan khusus, kanal, hingga fasilitas logistik.
“Semua itu mempercepat degradasi ruang hidup warga,” kata Alfarhat.
Hingga 9 Desember 2025, BNPB melaporkan sedikitnya 963 warga meninggal akibat katastrofe di Sumatera. Bagi JATAM, angka itu merupakan pengingat bahwa bencana bukan sekadar peristiwa alam, melainkan “hasil kebijakan yang gagal melindungi warga”.***
Artikel Lainnya: