- KLH merespons dugaan pencemaran PT Mega Surya Eratama, laporan investigasi diteruskan ke Gakkum untuk ditindaklanjuti.
- Tim investigasi menemukan dugaan pembuangan limbah ke Kali Porong, disertai hasil uji laboratorium yang mengkhawatirkan.
- Hasil uji menunjukkan parameter COD, BOD, dan TSS diduga melampaui baku mutu limbah industri kertas.
- Dugaan pencemaran Kali Porong kembali terungkap, pegiat lingkungan mendesak penegakan hukum dan pengawasan lebih ketat.
- Kasus dugaan limbah PT Mega Surya Eratama memasuki tahap penanganan setelah laporan resmi diteruskan kepada Gakkum.
Dugaan pencemaran limbah yang mengalir ke Kali Porong melalui outlet PT Mega Surya Eratama mendapat respons dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Laporan yang disampaikan tim investigasi gabungan kini telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk ditindaklanjuti.
Laporan yang diajukan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Perkumpulan Telapak Indonesia, Posko Ijo, bersama komunitas pegiat lingkungan lainnya, termasuk Environmental Sovereignty Goals (ESG), setelah melakukan investigasi di lokasi outlet perusahaan di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto pada Selasa, 14 Juli 2026.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, Prigi Arisandi, mengatakan respons itu disampaikan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, melalui pesan WhatsApp.
“Kami sudah memperoleh respons dari Kementerian terkait dugaan pembuangan limbah yang dilakukan PT Mega Surya Eratama. Melalui Sekretaris Kementerian Ibu Rosa, kami menerima pesan bahwa laporan kami telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) untuk ditindaklanjuti,” kata Prigi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Prigi, laporan yang dikirim pada hari itu juga, tidak lama setelah tim kembali melakukan investigasi di lokasi. Surat pengaduan disampaikan oleh Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, dan diterima oleh Dadang S. di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami berharap kementerian segera melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya agar dugaan pencemaran ini dapat diproses,” ujarnya.
Sebagaimana hasil pengukuran di lokasi pada hari itu, menunjukkan kondisi kualitas air yang berbeda di tiga titik pengamatan. Pada titik outlet, pH tercatat 7,33, suhu 36 derajat Celsius, dissolved oxygen (DO) 2,6 mg/L, dan total dissolved solids (TDS) 953 ppm.
Di bagian hulu, pH tercatat 8,6 dengan suhu 29,7 derajat Celsius, DO 3,3 mg/L, dan TDS 304 ppm. Sementara di bagian hilir, pH mencapai 8,15, suhu 30,6 derajat Celsius, DO turun menjadi 2,4 mg/L, sedangkan TDS meningkat menjadi 531 ppm.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Posko Ijo, Rulli Mustika Adya, mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Mega Surya Eratama telah didukung oleh hasil investigasi di lokasi dan pengujian laboratorium.

Menurutnya, temuan itu menjadi dasar bagi tim untuk meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Temuan kami tidak hanya berdasarkan pengamatan langsung di lokasi. Kami juga melakukan pengukuran kualitas air dan pengujian sampel limbah di laboratorium, “ ujar Rulli, ketika ditemui, Kamis, (16/7/2026).
Masih sebut Rulli, hasil yang menunjukkan adanya perbedaan kualitas air yang signifikan menjadi bukti tim. Antara bagian hulu, titik outlet, dan hilir, serta terdapat parameter yang diduga melampaui baku mutu.
“Karena itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar segera dilakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai kewenangannya,” kata Rulli.
Rulli juga menambahkan, langkah pelaporan tim investigasi merupakan bagian dari upaya mendorong perlindungan kualitas Kali Porong, selama ini sebagai sumber daya air yang dimanfaatkan masyarakat.
WhatsApp Channel · TitikTerang
TitikTerang hadir di WhatsApp
Dapatkan kilasan berita, analisis pedas, dan cerita ekologis ala TitikTerang langsung di WhatsApp-mu.
Gabung WhatsApp Channel“ Kami berharap adanya proses tindak lanjut oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) secara transparan dan menyeluruh. Termasuk pemeriksaan terhadap sistem pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan, “ tandasnya.
#Dugaan Pelanggaran Berulang Sejak 2015
Selanjutnya Prigi juga menambahkan, dugaan pembuangan limbah ke Kali Porong ini, bukan kali pertama ditemukan. Sejak 2015 ia telah mendokumentasi dugaan pelanggaran ini.

“Sejak 2015 kami telah beberapa kali mencatat dugaan pembuangan limbah yang belum diolah ke Kali Porong,” ujarnya.
Ketua Perkumpulan Telapak Indonesia, yang baru terpilih 5 Juli 2026 ini, juga menjelaskan jika limbah yang keluar dari outlet PT Mega Surya Eratama. Dalam investigasinya, tampak pekat dengan suhu tinggi.
Kondisi, menurut ini, memicu terbentuknya busa dan sedimentasi yang menutupi permukaan hingga dasar sungai. Hal ini pabrik kertas ini wajib memenuhi baku mutu limbah untuk tiga parameter utama, yaitu Chemical Oxygen Demand (COD), Biological Oxygen Demand (BOD), dan Total Suspended Solid (TSS).
“Berdasarkan hasil uji laboratorium, ketiga parameter itu diduga melampaui baku mutu yang berlaku. Ketika nilai COD, BOD, dan TSS ini melampaui baku mutu, itu menunjukkan beban pencemar sangat tinggi pada limbah, “ jelas Prigi.
“Kondisi seperti ini tidak boleh diabaikan. Karena berpotensi menurunkan kualitas air sungai dan mengganggu ekosistem serta masyarakat yang memanfaatkannya, ” tandasnya.
Jika mengacu pada Sertifikat Uji Nomor 21007 S/LL MJK/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, nilai COD tercatat mencapai 1.714 mg/L atau sekitar 6,86 kali di atas baku mutu 250 mg/L. Nilai BOD mencapai 615 mg/L atau sekitar 6,15 kali lebih tinggi dibandingkan ambang batas 100 mg/L.
Sementara itu, nilai TSS mencapai 482 mg/L atau sekitar 2,41 kali melampaui baku mutu 200 mg/L. “Ini sudah bukti jika outlet PT Mega Surya Eratama, memiliki beban pencemar organik tertinggi dibandingkan sampel perusahaan lain yang diuji dalam investigasi kami, “ katanya.

#ESG Akan Kawal Proses Penegakan Hukum
Terpisah Kepala Biro Pengaduan Environmental Sovereignty Goals (ESG), Jofany Ahmad, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum lingkungan.
Menurut Jofany, penanganan yang cepat diperlukan agar dugaan pencemaran tidak terus berdampak terhadap kondisi ekologis Kali Porong, maupun masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada tindak lanjut dari aparat penegak hukum lingkungan. Penanganan yang cepat penting agar dugaan pencemaran tidak terus memberikan dampak terhadap ekosistem sungai dan masyarakat yang bergantung pada Kali Porong,” ujar Jofany.
Hingga berita ini ditulis, PT Mega Surya Eratama belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan pencemaran maupun laporan yang telah diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.***